UMK Surabaya 2025

Kapan UMK Surabaya 2025 dan Daerah Lain di Jatim Diumumkan? Ini Penjelasan Menaker Yassierli

Kapan UMK Surabaya 2025 dan daerah lain di Jawa Timur diumumkan? Ini penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
CANVA
Ilustrasi UMK Surabaya 2025 

SURYA.CO.ID - Jelang penghujung 2024, masyarakat Indonesia mulai mencari tahu info seputar Upah Mininium Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku pada 2025, khususnya di kota-kota besar.

Satu di antaranya UMK Surabaya 2025

Pasalnya, jelang akhir tahun, pemerintah mulai menggodok usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga UMK. 

Lantas, kapan UMK Surabaya 2025 dan daerah lain khususnya di Jawa Timur diumumkan?

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, saat ini pihaknya menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS), yang dijadwalkan tersedia pada 6 November. 

Data ini diperlukan untuk melakukan perhitungan UMP, mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

Baca juga: Imbas Kasus Guru Supriyani yang Menggemparkan, Wapres Gibran Wanti-wanti Ini: Jangan Ada Lagi

“Kami akan menggunakan data BPS untuk menghitung besarannya."

"Setelah data masuk, kami akan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar dalam penetapan UMP,” ujar Yassierli melalui keterangan yang diterima awak media. 

Sebelum UMK Surabaya 2025 diumumkan, simak kembali besaran UMK Surabaya yang berlaku pada tahun ini.

Pada 1 Januari 2024 lalu, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menetapkan besaran UMK Surabaya 2024 bersamaan dengan 37 daerah di Jatim lainnya, Jumat (1/12/2023) dini hari.

Berdasar keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2024, UMK Surabaya masih menjadi yang tertinggi di Jawa Timur.

Inilah daftar UMK Jatim 2024 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

1. KOTA SURABAYA 4,725,479,00

2. KOTA GRESIK 4.642.031,00

3. KABUPATEN SIDOARJO 4.638.582,00

4. KABUPATEN PASURUAN 4.635.133,00

5. KABUPATEN MOJOKERTO 4.624.787.00

6. KABUPATEN MALANG 3.368.275,00

7. KOTA MALANG 3.309.144,00

8. KOTA PASURUAN 3.138.838,00

9. KOTA BATU 3.155.367,00

10. KABUPATEN JOMBANG 2.945.544,00

11. KABUPATEN PROBOLINGGO 2.806.955,00

12. KABUPATEN TUBAN 2.864.225,00

13. KOTA MOJOKERTO 2.832.710,00

14. KABUPATEN LAMONGAN 2.828.323,00

15. KOTA PROBOLINGGO 2.701.086,00

16. KABUPATEN JEMBER 2.665.392,00

17. KABUPATEN BANYUWANGI 2.638.628,00

18. KOTA KEDIRI 2.415.362,00

19. KOTA BLITAR 2.330.000,00

20. KABUPATEN BOJONEGORO 2.371.016,00

21. KABUPATEN TULUNGAGUNG 2.320.000,00

22. KABUPATEN LUMAJANG 2.281.469,00

23. KOTA MADIUN 2.274.277,00

24. KABUPATEN KEDIRI 2.340.668,00

25 KABUPATEN NGANJUK 2.258.455,00

26 KABUPATEN SUMENEP 2.249.113,00

27. KABUPATEN BLITAR 2.256.050,00

28. KABUPATEN MADIUN 2.243.291,00

29. KABUPATEN MAGETAN 2.238.808,00

30. KABUPATEN PONOROGO 2.235.311,00

31. KABUPATEN PAMEKASAN 2.221.135,00

32. KARUPATEN PACITAN 2.199.337,00

33. KABUPATEN SAMPANG 2.182.861,00

34. KABUPATEN NGAWI 2.241.054,00

35. KABUPATEN BONDOWOSO 2.183.590.00

36. KABUPATEN TRENGGALEK 2.223.163,00

37. KABUPATEN SITUBONDO 2.172.287,00

38. KABUPATEN BANGKALAN 2.240.701,00

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," tegas Khofifah.

Dalam keputusan gubernur tersebut disebutkan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilarang mengurangi dan menurunkan upah; dan/atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024," tegasnya.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved