Berita Viral

Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Dicopot Terkait Permintaan Uang ke Supriyani, Ini Kata kapolres

AKBP Febry hanya membenarkan telah menarik dua personelnya yakni Kapolsek Baito Iptu MI dan Aipda AM yang menjabat Kanit Reskrim ke Polres Konsel.

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
kolase Tribun Sultra
Guru Supriyani dan Kapolsek Baito Iptu Muh Idris. Kapolsek Dituding Minta Uang Damai Rp 50 Juta ke Guru Supriyani 

SURYA.CO.ID Kapolsek Baito Iptu MI dan Kanit Reskrim Aipda AM ke Polres Konsel telah dicopot dari jabatannya, terkait permintaan minta uang Rp2 juta ke Supriyani agar guru honorer tersebut tidak ditahan kasus pemukulan terhadap muridnya.

Kapolres Konawe Selatan (Konsel), AKBP Febry Sam enggan mengomentari pencopotan dua anak buahnya di Polsek Baito tersebut.

AKBP Febry hanya membenarkan telah menarik dua personelnya yakni Kapolsek Baito Iptu MI dan Aipda AM yang menjabat Kanit Reskrim ke Polres Konsel.

Baca juga: Kekayaan Ujang Sutisna, Kepala Kejari Konawe Selatan yang Disorot usai Tuntut Bebas Guru Supriyani

"Iya benar sudah kami ganti dan tarik ke Polres.  Kalau mau faktanya nanti jalan-jalan coba cek di Polsek Baito," katanya saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Senin (11/11/2024).

Saat ditanya apakah dua anak buahnya itu dicopot karena terbukti meminta uang Rp2 juta ke Supriyani agar tidak ditahan saat penyidikan kasus di Polsek Baito, Febry tak mau berkomentar.

Kapolres Konsel hanya mengungkapkan penarikan personel untuk menurunkan tensi, karena desakan publik.

Baca juga: Pengakuan Guru Supriyani Ke Propam Polda Sultra, Diminta Rp 2 Juta dan Rp 50 Juta oleh Polsek Baito

"Itu hanya cooling down saja. Kalau sudah tidak ada di Polsek berarti sudah tidak ini (menjabat)," tutur AKBP Febry Sam.

Terindikasi Langgar Etik

Sebelumnya Iptu Muh Idris dan Aipda Amiruddin dipriksa Propam Polda Sultra.

Keduanya terindikasi melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan anak polisi yang menjerat guru Supriyani sebagai terdakwa.

Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin diduga meminta uang Rp 2 juta dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.

"Saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik," kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Sholeh mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya terkait indikasi permintaan uang Rp 2 juta kepada Supriyani.

Indikasi itu dari hasil temuan tim internal yang dibentuk Polda Sultra untuk menangani kasus guru Supriyani yang viral dan menjadi perhatian publik.

"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," jelasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved