Berita Viral
Gelagat Guru Supriyani Usai Dituntut Bebas, Tetap Ngotot 1 Hal Ini, Pengacara Akan Ajukan Pledoi
Beginilah gelagat guru Supriyani setelah dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tetap ngotot satu hal, pengacaranya akan ajukan Pledoi.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
JPU menilai luka pada korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.
Lalu, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.
"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," ungkap JPU.
Tak hanya itu, selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.
Jaksa juga mengemukakan tidak ada hal -hal yang memberatkan terdakwa Supriyani.
"Hal memberatkan tidak ada, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata Jaksa.
Baca juga: Rekam Jejak Ujang Sutisna Kepala Kejari Konawe Selatan yang Tuntut Bebas Guru Supriyani
Karena itu, jaksa menuntut supaya majelis hakim Andoolo memutuskan terdakwa bebas.
"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan, satu menyatakan menutut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata JPU.
Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna yang juga JPU menjelaskan, Supriyani terbukti tidak melanggar pasal 60 ayat 1 juncto pasal 76 undang-undang kepolisian nomor 35.
Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.
"Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitryana," ungkapnya.
"Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," ujar JPU.
Meski dituntut bebas, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan.
Sidang pledoi tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Kamis 14 November 2024 mendatang.
Menurut Andri, pembacaan tuntutan oleh JPU masih belum jelas karena alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.
berita viral
Supriyani
Guru Supriyani
Guru Supriyani dituntut bebas
Andri Darmawan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, Jemaah Bayar Rp 54 Juta Lebih |
|
|---|
| Hasil Penelusuran BPKN soal Isu Sumber Air Aqua yang Viral Setelah Sidak Dedi Mulyadi |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Sidak Pabrik Air Kemasan, Warga Sekitar Malah Mengeluh Sulit Dapat Air Bersih |
|
|---|
| Banyak Keluhan Motor Brebet Usai Mengisi Pertalite di Jawa Timur, Menteri ESDM Buka Suara |
|
|---|
| Rezeki Nomplok Yuliana Guru di Jombang dengan Gaji Rp350 Ribu, Rumah Reyotnya Kini Diperbaiki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Gelagat-Guru-Supriyani-Usai-Dituntut-Bebas-Tetap-Ngotot-1-Hal-Ini-Pengacara-Akan-Ajukan-Pledoi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.