Pilkada Madiun 2024

Ketiadaan TPS Khusus Picu Tingginya Pindah Pilih di Pilkada Madiun, Terutama Pemilih dari Pesantren

Pada layanan pindah pilih hingga mendekati tahapan pencoblosan pelaksanaan pilkada, hanya melayani empat kategori alasan.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Deddy Humana
surya/Febrianto Ramadani (Febrianto)
Komisioner KPU Madiun Divisi Perencanaan dan Data, Irsyad Kholis Fatchurrozaq. 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Pengajuan pindah pilih dari para calon pemilih masih terjadi menjelang Pilkada Madiun 2024. Dari catatan KPU Kabupaten Madiun, dari 568.252 DPT pada Pilkada 2024, sudah ada 1.700 orang yang mengajukan pindah pilih.

Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Madiun, Irsyad Kholis Fatchurrozaq mengatakan, dari jumlah tersebut didominasi oleh pemilih tambahan atau DPTB. 

Lebih lanjut ia merinci, untuk kategori masuk ke Madiun ada sebanyak 1.017 pemilih, sedangkan kategori pemilih keluar atau pindah ke daerah lain, sebanyak 683 pemilih.

“Setidaknya ada 9 kriteria yang bisa pindah pilih sampai 28 Oktober lalu, mayoritas disumbang oleh kategori tugas belajar atau menempuh pendidikan, alasan bekerja dan karena pindah domisili,” kata Irsyad, Senin (11/11/2024).

Ia menambahkan, ada dua layanan yang dimanfaatkan dalam pindah pilih. Layanan pindah pilih pertama terakhir 30 hari sebelum pencoblosan, dan kedua sampai tujuh hari sebelum pencoblosan.

“Pada layanan pindah pilih hingga mendekati tahapan pencoblosan pelaksanaan pilkada, hanya melayani empat kategori alasan. Yakni menjalankan tugas ketika pemungutan suara, menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi, tertimpa bencana dan menjadi tahanan di rutan maupun lapas,” imbuhnya.

Irsyad menilai, tingkat partisipasi pindah masuk cukup tinggi. Salah satu faktornya adalah Kabupaten Madiun sendiri tidak ada TPS lokasi khusus.

“Rata-rata yang pindah masuk ini dari pelajar di pondok pesantren, mayoritas dari Kecamatan Kebonsari sebagai penyumbang pindah masuk pemilih,” tuturnya.

Ada pun syarat yang dibutuhkan untuk pindah hak pilih yakni KTP atau KK serta surat keterangan pendukung. Layanan yang diberikan ke masyarakat agar dimaksimalkan.

“Jika nantinya tidak sesuai TPS yang terdaftarkan, pemilih terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya saat pilkada 27 November nanti atau bisa masuk ke DPK," kata Irsyad.

"Bagi masyarakat yang sekiranya pada hari pencoblosan tidak berada di domisili dengan empat alasan tersebut, diharapkan segera mengurus pindah pilih ke PPS, PPK maupun ke KPU setempat,” pungkasnya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved