Syarat Hapus Utang Petani, Nelayan dan UMKM, Menteri UMKM: Cakup 1 Juta Pelaku Usaha

Berikut ini syarat penghapusan utang petani, nelayan, dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Kompas TV
Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada Selasa (5/11/2024) 

SURYA.CO.ID - Berikut ini syarat penghapusan utang petani, nelayan, dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Diketahui, Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada 5 November 2024. 

"Tentang penghapusan utang macet kepada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya," kata Prabowo, di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Kebijakan ini mempertimbangkan aspirasi banyak pihak, terutama para petani dan nelayan.

"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka," ucap Prabowo.

Prabowo berharap, para petani dan nelayan dapat lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara. 

Namun, hal-hal teknis terkait persyaratan akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait.

"Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," jelas Prabowo.

Baca juga: Kadin Jatim Surati Presiden Prabowo untuk Batalkan Kebijakan Kemenkes yang Ancam Industri Tembakau

Setelahnya, Prabowo lantas menandatangani beleid tersebut di hadapan perwakilan petani hingga nelayan, serta para menteri yang hadir.

Di antaranya Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati; Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman; Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono; Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

Syarat Penghapusan

Terpisah, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan syarat dari PP tersebut. 

Ia mengatakan, penghapusan piutang bagi UMKM mencakup 1 juta pelaku.

“Kita samakan dulu persepsi, program ini program kebijakan simbolik oleh Presiden Prabowo dalam bentuk simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, yang selama ini memang ada kurang lebih 1 jutaan orang (pelaku),” kata Maman, dikutip dari ANTARA. 

Maman mengatakan, UMKM yang dimaksud dalam hal ini adalah nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terkena beberapa permasalahan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved