Berita Lumajang

Satlantas Polres Lumajang Tetap Layani Pemohon SIM yang Tak Punya BPJS Kesehatan

Satpas SIM Satlantas Polres Lumajang masih melayani pemohon SIM yang belum memiliki kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: irwan sy
erwin wicaksono/surya.co.id
Suasana pelayanan di Satpas SIM Satlantas Polres Lumajang, Rabu (6/11/2024). 

SURYA.co.id | LUMAJANG - Satpas SIM Satlantas Polres Lumajang masih melayani pemohon SIM yang belum memiliki kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Masyarakat Lumajang yang belum memiliki BPJS Kesehatan masih bisa mengurus SIM," ujar Baur SIM Satpas Satlantas Polres Lumajang, Aiptu Harry Rachmadsyah ketika dikonfirmasi, Rabu (6/11/2024).

Harry menambahkan pihaknya masih melakuka sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan kepesertaan BPJS Kesehatan yang menjadi salah satu syarat untuk menerbitkan SIM.

Kebijakan in sejatinya mulai berlaku pada 1 November 2024 di seluruh unit pelayanan SIM di Indonesia.

Kata Harry, aturan tersebut digaungkan sebagaimana Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024 yang memaparkan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).

Pada Perpol Nomor 2 Tahun 2023 disebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM yakni melampirkan bukti kepesertaan yang aktif.

"Tentunya saat ini kami terus melakukan sosialisasi, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kakorlantas Polri," paparnya.

Terakhir, Harry menuturkan jika ritme pengurusan SIM baru dan perpanjangan di Satpas Lumajang setiap harinya bisa mencapai ratusan pemohon.

"Ritme pengurusan rata-rata 100 orang per hari, itu perpanjang sama baru," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved