Pilkada Jember 2024

Ketua dan Wakil Apdesi Jember Diperiksa Bawaslu, Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Bawaslu memeriksa Ketua dan Wakil Apdesi Jember atas dugaan pelanggaran Pilkada 2024, Rabu (7/11/2024).

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Ketua Apdesi Jember, Kamiluddin (kiri) saat berada di depan Kantor Bawaslu Jember, Rabu (6/11/2024). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memeriksa Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Jember, Kamiluddin bersama Wakilnya, Ipung Wahyudi atas dugaan pelanggaran Pilkada 2024, Rabu (7/11/2024).

Bawaslu Jember memeriksa Kamiluddin dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Kecamatan Silo, Jember

Sementara, Ipung Wahyudi diperiksa sebagai Kades Ledokombo,  Kecamatan Ledokombo.

Terlihat Ipung Wahyudi menghadap Komisioner Bawaslu Jember Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Devi Aulia Rahim sekitar pukul 13.30 WIB, untuk memberikan klarifikasi.

Kemudian sekitar pukul 14.10 WIB, Ipung Wahyudi keluar ruangan pemeriksaan. 

Setelah itu, gantian Kamiluddin menghadap komisioner Bawaslu Jember untuk dimintai keterangan.

Sekitar pukul 14.45, Kamiluddin keluar dari ruangan pemeriksaan Bawaslu Jember.

"Saya dipanggil di Bawaslu karena ada laporan. Katanya saya hadir di acara kampanye," ujar Kamiluddin saat dikonfirmasi.

Menurutnya, kehadirannya dalam undangan klarifikasi ini untuk menghormati Bawaslu Jembe, sebagai institusi negara dalam penyelanggara Pilkada Jember 2024.

"Jadi kalau diundang saya hadir, sehingga saya mencoba mengapresiasilah atas kinerja Bawaslu Jember," kata pria yang akrab disapa Mas Kades ini.

Namun, sebagai Ketua Apdesi Jember, Kamiluddin meminta Bawaslu tidak hanya memanggil kades saja, tapi juga pejabat lainnya yang berpotensi melanggar Pilkada 2024.

"Kalau kata Gus Dur, jika ingin membersihkan lantai yang kotor, maka sapunya harus bersih," ucap Kamiluddin.

"Artinya begini, kami para kades tahu di bawah para penyelenggara di desa, mulai dari PPS itu bukan hanya jadi penyelenggara, tetapi sudah bertransformasi menjadi tim sukses paslon," imbuhnya.

Sementara, Ipung Wahyudi mengaku diminta klarifikasi oleh Bawaslu Jember gara-gara postingan di akun TikTok-nya mengunakan baju warna pink.

"Makanya saya tadi tanya, ada apa dengan warna pink. Wong warna kesenangan kan repot juga," tambahnya.

Ipung mengaku, selama dalam postingan tersebut tidak mengajak dan mengarahkan siapa pun untuk memilih paslon tertentu di Pilkada Jember 2024 tidaklah masalah.

"Kalau saya punya pilihan pribadi itu kan hak saya. Selebihnya, karena saya jadi kades, selama tidak mengunakan kewenangan saya, saya rasa tidak menyalahi aturan," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Jember Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Devi Aulia Rahim menjelaskan, permintaan klarifikasi terhadap dua petinggi desa tersebut serangkaian kajian dugaan pelanggaran Pilkada 2024 .

"Laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dan dugaan pelanggaran pemilunya. Soal TikTok, saya memang tanya apakah akun TikTok tersebut milik kepala desa dan ternyata dibenarkan oleh yang bersangkutan," tanggapnya.

Hasil klarifikasi dari dua kades ini, kata Devi, akan dibawa ke  sentra penegakan hukum terpadu untuk dilakukan kajian bersama.

"Selanjutnya kami kaji dan kami bahas di Sentra Gakkumdu, seperti itu," paparnya.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved