Debat Pilkada Bojonegoro 2024 Dibubarkan

Debat Publik Pilkada Bojonegoro 2024 Tak Wajib Dilaksanakan, Analis Politik: Sifatnya Opsional

Situasi politik tak kunjung kondusif, bisa menjadi pertimbangan KPU Bojonegoro untuk tak melaksanakan debat publik.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
Istimewa
Analis politik, Muhammad Rokib menyebut Debat Publik Pilkada Bojonegoro 2024 tak wajib dilaksanakan. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO – Sejak gelaran yang kali pertama dibubarkan paksa, hingga kini, Debat Publik Pilkada Bojonegoro 2024 yang difasilitasi oleh KPU Bojonegoro masih menjadi polemik.

Kubu Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Bojonegoro nomor urut 01, Teguh Haryono-Farida Hidayati maupun Cabup-Cawabup Bojonegoro nomor urut 02, Setyo Wahono-Nurul Azizah masih belum satu suara lagi terkait format debat publik kali kedua.

KPU Bojonegoro selaku pihak yang memfasilitasi pun nampak bingung. 

Bahkan, Debat Publik Pilkada Bojonegoro2024 kedua yang dijadwalkan pada Jumat (1/11/2024) malam, sampai ditunda.

Menyikapi hal tersebut, Analis Politik Muhammad Rokib menuturkan, KPU Bojonegoro semestinya memiliki ketegasan lebih. 

Selaku panitia penyelenggara Pilkada Bojonegoro 2024, KPU Bojonegoro tak perlu ragu membuat keputusan.

Apalagi jika sebelumnya dua kubu pernah bersepakat terkait format debat dan ada Berita Acara (BA). 

Terkait hal tersebut, Rokib mengatakan, BA itu semestinya dijalankan saja.

“Ketika satu atau bahkan dua kubu cabup-cawabup menolak hadir atau tampil dalam debat publik sebagaimana dijadwalkan BA itu, itu hak mereka,” ujar Rokib, Rabu (6/11/202).

Menurutnya, KPU Bojonegoro hanyalah fasilitator Debat Publik Pilkada Bojonegoro 2024. 

Ketika fasilitas itu ada dan tak digunakan oleh cabup-cawabup, itu bukan kekeliruan mutlak KPU Bojonegoro.

“Karena, debat publik itu juga tidak wajib dilaksanakan,” ungkap analis politik yang juga Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) tersebut.

Ketidakwajiban debat publik tersebut, terang dia, diatur Pasal 18 Ayat 1 Peratuan KPU Nomor 13 Tahun 2024. 

Dalam pasal itu, debat publik merupakan salah satu metode kampanye yang 'dapat' dilaksanakan.

“Bukan metode kampanye yang 'wajib' dilaksanakan. Jadi, sifatnya opsional. Bisa dilakukan, bisa tidak,” tegas analis politik asal Desa Wedi, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) ini.

Terlebih, lanjut Rokib, situasi politik di Kabupaten Bojonegoro berkaitan dengan debat publik itu sampai saat ini tidak kunjung kondusif. 

Situasi itu bisa menjadi pertimbangan KPU Bojonegoro untuk tak melaksanakan debat publik.

“Yang penting, metode kampanye lain masih dapat dilakukan. Dan, Hari H Pilkada Bojonegoro 2024 tetap bisa dilangsungkan,” imbuh pria yang pernah menjadi jurnalis tersebut.

Namun demikian, Rokib mengutarakan, idealnya Debat Publik Pilkada Bojonoegoro 2024 tetap digelar dan diikuti dua kubu cabup-cawabup, agar masyarakat tahu visi-misi dan program kerja cabup-cawabup.

“Masyarakat juga bisa tahu kapasitas cabup-cawabup dalam membuat gagasan dan membangun argumen,” pungkas pria yang kini tinggal di Desa/Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro itu.

Terpisah, Ketua KPU Bojonegoro Robby Adi Perwira belum memberi banyak keterangan terkait hal ini. 

Robby menyebut, pelaksanaan Debat Publik Pilkada Bojonegoro 2024 kali kedua masih dikaji.

“Saat ini masih kami kaji. Masih kami perdalam,” tutur eks aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang dilantik menjadi Ketua KPU Bojonegoro pada medio Juni 2024 itu.

Baca juga: Gelaran Debat Kedua Pilkada Bojonegoro 2024 Masih Belum Jelas, KPU: Masih Kami Kaji

Baca juga: Akibat Dibubarkannya Debat Pilkada Bojonegoro 2024, Paslon Teguh-Farida Dilaporkan ke Bawaslu

Baca juga: Gelaran Debat Kedua Pilkada Bojonegoro 2024 Masih Belum Jelas, KPU: Masih Kami Kaji

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved