Berita Viral
Rejeki Nomplok Guru Supriyani usai Jadi Terdakwa Diduga Aniaya Anak Polisi, Dapat Bantuan Rp 10 Juta
Guru Supriyani mendapat rezeki nomplok di tengah statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan penganiayaan siswa yang merupakan anak polisi.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Guru Supriyani mendapat rezeki nomplok di tengah statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan penganiayaan siswa yang merupakan anak polisi.
Sumbangan diberikan secara langsung kepada guru Supriyani, sebagai bentuk solidaritas dari rekan sesama guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Lalembuu.
"Saya selaku bendahara PGRI Kecamatan Lalembuu sempat mengumpulkan dana dari teman-teman, jumlahnya Rp 10 juta," katanya, dikutip dari tayangan Youtube Pindara Studio DIKBUD Kab.Konawe Selatan.
Sumbangan tersebut diharapkan bisa meringankan beban guru Supriyani dalam menjalani proses hukum.
"Semoga semua dilancarkan dan ibu bebas murni," katanya.
Pada kesempatan itu, guru Supriyani berterima kasih atas bantuan yang diberikan.
"Saya ucapkan terima kasih kepada solidaritas PGRI Kecamatan Lalembuu yang telah mendukung dan memberikan sumbangan kepada kami sebesar Rp 10 juta."
Baca juga: Nasib Peminta Uang Damai Rp 50 Juta Kasus Guru Supriyani di Ujung Tanduk, Sang Guru Diperiksa Propam
"Kami berterima kasih atas bantuannya. Terima kasih kepada PGRI dan masyarakat Indonesia yang telah mendukung dan membantu kami sampai permasalahan ini selesai," katanya.
Diangkat Jadi PPPK
Sebelumnya, Guru Supriyani kabarnya bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini dikonfirmasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"InsyaAllah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani. Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK," kata Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Rabu (23/10/2024), melansir dari Kompas.com.
Seperti diketahui, Supriyani memang tengah mendaftar PPPK guru.
Menurut Prof. Mu'ti hal ini juga sudah dikoordinasikan dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani. Prof. Mu'ti mengatakan, pemberian afirmasi ini adalah bentuk komitmen Kemendikdasmen agar para guru bisa mengajar dengan baik.
"Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang," ujarnya.
Keluarga Pasien VVIP RSUD Sekayu Ungkap Dokter Syahpri Dulu yang Bersikap Kasar, Ikut Tersulut Emosi |
![]() |
---|
Duduk Perkara Anak Tukang Ojek Bolos Sekolah Gara-gara Seragam Belum Lunas, DPRD Turun Tangan |
![]() |
---|
Pantas Silfester Matutina Tak Segera Dieksekusi, Kejagung Beber 2 Penyebab, Bantah Dilindungi Jokowi |
![]() |
---|
Usai Heboh Demo Warga Pati Tuntut Mundur Bupati Sudewo, Sosok Ini Diam-diam Kirim Tim untuk Pantau |
![]() |
---|
Kisah 5 Bersaudara Ditelantarkan Ibu di Gresik, Terpaksa Jual Perabot Demi Bertahan Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.