Berita Viral
Harta Kekayaan Andi Gunawan Kasi Pidum Kejari Konsel yang Dinonaktifkan Imbas Kasus Guru Supriyani
Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan dinonaktifkan imbas kasus guru Supriyani. Segini kekayaannya!
SURYA.CO.ID - Terungkap harta kekayaan Andi Gunawan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel), yang dinonaktifkan dari jabatannya.
Andi Gunawan dinonaktifkan dari jabatan imbas kasus guru Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan yang diduga menganiaya muridnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody mengatakan, untuk sementara waktu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menunjuk Bustanil Nadjamuddin Arifin untuk menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan.
Penunjukan ini beralasan karena Andi Gunawan sedang menjalani proses pemeriksaan.
"Ditarik ke Kejati, lagi dilakukan pemeriksaan terkait penanganan perkara di Konawe Selatan (kasus guru Supriyani)," katanya.
Baca juga: Guru Supriyani Makin di Atas Angin Usai Susno Duadji Bersaksi di Sidang, Saksi Anak Tak Ada Gunanya
Penarikan ini, kata Dody, dilaksanakan dalam rangka memudahkan Andi Gunawan mengikuti pemeriksaan di Kejati Sultra.
"Itu daripada dia bolak-balik Konawe Selatan ke Kota Kendari. Jadi dia ditarik dulu," jelasnya.
Dody mengatakan, penarikan Kasi Pidum tersebut dilakukan sejak pekan lalu.
"Kalau tidak salah sprin (surat perintah) dari pekan lalu," tuturnya.
Sosok dan Harta Kekayaan Andi Gunawan
Andi Gunawan, diketahui merupakan lulusan S1 Sarjana Hukum dan S2 Magister Hukum.
Merujuk laman elhkpn.kpk.go.id, Andi menduduki jabatan tersebut sejak 2022.
Sebelumnya, Kasi Tindak Pidana Khusus di tempat yang sama.
Andi terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 31 Desember 2023.
Dia tercatat memiliki harta sejumlah Rp1.125.400.000. Terbanyak asetnya dari dua properti di Kolaka dan Kendari.
Juga mempunyai dua kendaraan, terdiri dari satu mobil dan satu motor.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Anang Supriatna memastikan akan melakukan penyelidikan internal kepada jaksanya dalam kasus guru Supriyani yang dituduh aniaya murid.
Hanya saja, saat ini pihaknya sedang fokus melakukan pemantauan kepada Kejaksaan Negeri Konsel untuk memastikan sidang Supriyani bisa mendapatkan kepastian dan keadilan.
Kasus ini sudah sampai di pengadilan dan perlu dilakukan pengawasan agar memastikan persidangan bisa berjalan dengan baik.
Namun, menurutnya, kasus guru Supriyani ini seharusnya bisa diselesaikan secara Restoratif Justice sejak awal.
"Seharusnya bisa diselesaikan secara Restorative Justice," katanya beberapa waktu lalu.
Untuk itu, setelah mendapatkan laporan, Kejati Sultra langsung menurunkan tim mengawasi Kejari Konawe Selatan dalam menangani kasus tersebut agar Supriyani bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Nantinya setelah itu, kata Anang, usai Supriyani mendapatkan kepastian hukum, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan internal di Kejari Konsel.
"Apabila ada kesalahan SOP pasti kami akan mengambil tindakan di internal kami," katanya.
JPU Cecar Saksi Soal Uang Penangguhan Penahanan
Dugaan adanya permintaan uang penangguhan penahanan Rp 15 juta kepada guru Supriyani membuat jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan terusik.
JPU pun mengorek kebenaran isu tersebut kepada Kepala Desa atau kades Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat hadir di sidang kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin (4/11/2024).
Seperti diketahui, isu adanya permintaan uang penangguhan penahanan itu awalnya diungkap kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.
Awalnya Andri menyebut setelah Supriyani ditetapkan sebagai tersangka, terdapat permintaan uang dari oknum polisi.
"Berapa? Rp2 juta, siapa yang minta,? Kapolsek, siapa saksinya? Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp2 juta. Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu," ungkapnya.
Baca juga: Alasan Kubu Aipda WH Minta Damai dengan Guru Supriyani, Padahal Dulu Ngotot Memperkarakan, Tertekan?
Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), menurut Andri, Supriyani kembali dimintai uang penangguhan penahanan oleh oknum jaksa melalui perantara.
"Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan" jelasnya.
Namun, Supriyani mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut karena tidak memiliki uang.
Terkait hal ini, JPU pun mencecar Kades Wonua Raya, Rokiman.
Rokiman dihadirkan sebagai saksi karena dia hendak memediasi antara kedua warganya yang tengah bermasalah.
"Pernah nda saudara mendengar, terkait dengan penangguhan penahanan. Sebagaimana yang beredar di media bahwa bahkan ada di status WhatsApp, beredar bahwa ada jaksa minta duit Rp 15 juta untuk menangguhkan penanganan? Ada nda?," tanya JPU.
Namun Kades mengaku tidak tahu menahu atas hal tersebut.
"Minta maaf kalau itu saya tidak pernah melihat. Nda pernah (dengar)," jelasnya.
JPU kembali memperjelas pernyataannya, ia menyinggung soal kata permintaan yang disampaikan oleh Kades.
"Tadi di sini saudara, ada menjelaskan bahwa sudah bertemu kejaksaan dan membahas terkait permintaan itu.. permintaan apa itu yang dibahas? Permintaan uang kah, berkas kah," tanya JPU.
Namun Rokiman menjelaskan bahwa permintaan yang dimaksud bukanlah uang melainkan berkas.
"Atas berkasnya sudah disampaikan ke jaksaan. Bukan (permintaan duit)," jawab Rokiman.
Sebelumnya, Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris yang dikonfirmasi enggan menanggapi hal tersebut.
Sedangkan, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna membantah terkait adanya permintaan uang tersebut.
"Tidak ada itu," katanya.
Terkait apakah mendengar informasi mengenai permintaan uang itu, Ujang mengaku pernah mendengar, tapi setelah ditelusuri, pihaknya tidak mendapatkan bukti.
"Sudah kita telusuri tidak ada itu," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul JPU Tanya soal Isu Oknum Jaksa Minta Uang Rp 15 Juta Kasus Guru Supriyani, Kades Wonua Raya Tak Tahu
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
Andi Gunawan
Andi Gunawan dinonaktifkan
Kejari Konawe Selatan
Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan
Guru Supriyani
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Mahfud MD Kritik KPK, Sebut Penangkapan Immanuel Ebenezer Bukan OTT, Ada Indikasi Pencucian Uang |
![]() |
---|
Sebelum Ceraikan Azizah Salsha, Pratama Arhan Pernah Dapat Pesan Andre Rosiade Soal Komitmen |
![]() |
---|
Rekam Jejak Asep Japar Bupati Sukabumi yang Disentil Dedi Mulyadi, Susah Dihubungi Gubernur Jabar |
![]() |
---|
Sosok Rohmat Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Spesialis IT dan Memata-matai |
![]() |
---|
Rekam Jejak Bambang Tri Mulyono yang Akhirnya Bebas, Dipenjara Gegara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.