Berita Viral
Sosok Mendikdasmen Abdul Mu'ti yang Janji Angkat Supriyani Jadi PPPK dan Bawa Kasusnya ke Kapolri
Bantuan untuk guru Supriyani masih terus berdatangan, salah satunya dari Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti. Akan bawa kasusnya ke Kapolri.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Sehingga, lanjutnya, perlu ada kejelasan di tataran kebijakan pusat.
Baik dari kebijakan hukum maupun kebijakan pemerintah.
"Kalau kasuistik terus itu kan akan terus-terus terjadi. Dan ini memang menjadi tantangan kita bersama-sama," ungkapnya.
Abdul Mu'ti mengatakan, penguatan pendidikan karakter bisa menjadi jawaban atas kasus ini, termasuk pelibatan komunitas di tempat tinggal anak.
Sebelumnya, Prof. Abdul Mu'ti juga sempat berjanji akan mengangkat Guru Supriyani menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"InsyaAllah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani. Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK," kata Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Rabu (23/10/2024), melansir dari Kompas.com.
Seperti diketahui, Supriyani memang tengah mendaftar PPPK guru.
Baca juga: Kondisi Terkini Guru Supriyani Ketakutan, Lawannya Sarat Kepentingan, PGRI Minta Tolong Sosok Ini
Menurut Prof. Mu'ti hal ini juga sudah dikoordinasikan dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani. Prof. Mu'ti mengatakan, pemberian afirmasi ini adalah bentuk komitmen Kemendikdasmen agar para guru bisa mengajar dengan baik.
"Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang," ujarnya.
Sebelumnya, Prof. Mu'ti mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendengar proses hukum Supriyani. Prof. Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya sudah mendapat beberapa laporan dari Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai kelanjutan kasus ini.
Hasilnya, kata Prof. Mu'ti, guru tersebut telah diberikan penangguhan penahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) yang menangani kasus tersebut.
"Ketua PN mengabul permohonan penangguhan penahanan Supriyani," ungkapnya.
Kendati demikian, Supriyani akan tetap menjalani persidangan pada Kamis (24/10/202) untuk bisa mendapatkan kepastian hukum.
Selain itu, kata Prof. Mu'ti, Ketua PN juga telah menyambut baik usulan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) untuk memberikan vonis sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
Siapa Prof. Abdul Mu'ti?
Nasib Silfester Matutina Usia Didesak Agar Jalani Vonis, Mendadak Bungkam, Terungkap Keberadaannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Letjen Mohammad Fadjar, Jenderal Bintang 3 yang Dipuji Prabowo, Jabat Panglima Kostrad |
![]() |
---|
Rekam Jejak Letjen Tandyo Budi Revita, Wakil Panglima TNI Pertama Setelah 25 Tahun Kosong |
![]() |
---|
Rekam Jejak Sjafrie Sjamsoeddin, Orang Terdekat Prabowo Terima Gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 |
![]() |
---|
Perjuangan Rafael Hutabarat Anak Penjual Sayur Lolos Tes Akpol 2025, Ranking 1 Tingkat Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.