Berita Nganjuk

Ringkus 2 Tersangka Perjudian, Polres Nganjuk Tingkatkan Patroli Siber untuk Berantas Judi Online

"Secara berturut-turut, kami telah menangkap dua pelaku perjudian online," kata Siswantoro, Senin (4/11/2024). 

humas Polres Nganjuk
Polres Nganjuk meringkus dua tersangka kasus judi online togel dan slot, beberapa hari lalu. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Polres Nganjuk berupaya meningkatkan patroli siber guna memberantas aktivitas judi daring atau judi online.

Ini setelah beberapa sebelumnya polisi telah mengungkap dua kasus judi online, yakni togel dan slot. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan, kasus tersebut terungkap di Desa Talun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, , Rabu (30/10/2024); dan di Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Kamis (31/10/2024). 

Dalam kasus itu, pihaknya mengamankan dua pelaku, masing-masing YW (56), warga Desa Ngujung, Kecamatan Gondang; serta SS (37), warga Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot.

"Secara berturut-turut, kami telah menangkap dua pelaku perjudian online," kata Siswantoro, Senin (4/11/2024). 

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari dukungan Polres Nganjuk terhadap program 100 hari kerja Presiden RI, Prabowo Subianto.  Salah satu programnya memprioritaskan pemberantasan perjudian sebagai agenda nasional. 

"Polres Nganjuk berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pemantauan aktivitas online yang berpotensi melanggar hukum, terutama terkait perjudian daring," ungkapnya. 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menjelaskan dua tersangka bakal dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008, yang mengatur tentang larangan distribusi informasi elektronik yang bermuatan perjudian. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel yang berisi akses ke situs judi online dan aplikasi perbankan yang diduga digunakan untuk transaksi perjudian. "Tersangka juga dapat dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian," tutupnya. ******

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved