Berita Bisnis

PLN Jatim Gandeng Kejaksaan Negeri Atasi Perkara Hukum dan Pengamanan Aset

Sepanjang September - Oktober 2024, PLN UID Jatim sudah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) di tiga daerah.

Foto Istimewa PLN
Salah satu penandatanganan MoU yang dilakukan PLN UID Jatim melalui PLN UP3 Jember dengan Kejaksaan Negeri Jember dengan tujuan memperkuat sinergi antara kedua lembaga, meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur terus meningkatkan kualitas pelayanan kelistrikan bagi masyarakat, termasuk dari sisi mengatasi permasalahan hukum untuk keberlangsungan operasional perusahaan. 

Sepanjang September - Oktober 2024, PLN UID Jatim sudah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) di tiga daerah.

Di antaranya Kejari Sampang dilaksanakan MoU pada 25 September 2024, dengan Kejari Kota Probolinggo pada 15 Oktober 2024, dan Kejari Jember pada 31 Oktober 2024.

General Mananger PLN UID Jawa Timur, Ahmad Mustaqir mengatakan kolaborasi PLN dan stakeholder sangat penting dalam menghadirkan energi yang andal dan ramah lingkungan.

“Kami berkomitmen mendukung perkembangan Jatim, yang berkelanjutan. Dengan sinergi ini, kami harap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat serta mendorong inovasi dan pengelolaan energi hijau di Jatim," kata Ahmad Mustaqir, Senin (4/11/2024).

Terpisah, Manager PLN UP3 Madura, Fahmi Fahresi menjelaskan kerja sama yang dilakukan dengan Kejari Sampang ini akan semakin memperkuat singeri dalam meningkatkan kualitas layanan kelistrikan di Sampang, dengan fokus utama kerja sama adalah PLN mendapatkan pendampinhan penagihan tunggakan, penyelesaian Perkara Perdata Tata Usaha Negara (PTUN), dan pengamanan aset PLN.

“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan solusi efektif dalam mengatasi permasalahan tunggakan pembayaran listrik yang masih menjadi kendala dalam peningkatan pendapatan perusahaan, sekaligus meningkatkan efisiensi penagihan,” jelasnya.

Selain itu, kerja sama ini juga akan memperkuat upaya PLN dalam mengamankan aset-aset perusahaan. 

Kejaksaan Negeri Sampang akan memberikan bantuan hukum dalam upaya penyelesaian sengketa terkait aset yang dapat menghambat operasional perusahaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi menyatakan kesiapannya untuk mendukung program-program PLN dan berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang optimal kepada PLN sehingga tujuan bersama untuk meningkatkan pelayanan publik dapat tercapai.

PLN UP3 Jember juga menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Jember dengan tujuan memperkuat sinergi antara kedua lembaga, meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi menjelaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum komprehensif terutama dalam pencegahan dan penyelesaian hukum.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved