Amalan Islam

Momen Pilkada, Bagaimana Hukum Menerima Uang dari Caleg? Begini Kata Buya Yahya

Buya Yahya ingatkan umat Muslim, agar senantiasa menjaga diri dari perbuatan dosa. Begini hukumnya menerima uang dari caleg

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
YouTube
Ilustrasi. Hukum Menerima Uang dari Calon Kepala Daerah 

SURYA.CO.ID - Bagaimana hukum menerima uang dari caleg atau Calon Legislatif atau calon kepala daerah? Hal ini sering menjadi pertanyaan bagi masyarakat, menjelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada). Begini jawaban pendakwah Buya Yahya

Mengawali penjelasannya, terlebih dulu Buya Yahya mengingatkan umat Muslim, agar senantiasa menjaga diri dari perbuatan dosa. 

Buya Yahya melanjutkan, apabila ada calon Bupati yang memberikan amplop menjelang Pilkada, sebaiknya tidak menerimanya. 

"Kalau ada Bupati calon Bupati memberikan amplop kepada anda jangan diterima," kata Buya Yahya dikutip dari ceramah Buya Yahya yang diunggah akun YouTube Al Bahjah TV, Senin (4/11/2024). 

Menurut Buya Yahya, menerima uang dari calon kepala daerah artinya ikut serta mengundang dia untuk berbuat jahat, kelak apabila terpilih menjadi kepala daerah. 

Dikhawatirkan, dia mengambil uang negara, dimana uang tersebut digunakan untuk menggantikan uang yang pernah dibagi-bagikannya kepada masyarakat pada masa kampanye. 
 
"Kasihan dia nanti, kalau dia terpilih jadi Bupati, itu mengundang dia berbuat jahat, karena duitnya harus dibayar lagi sama dia, tentu dari mana dia dapat duit?," lanjut Buya Yahya

Maka, dalam praktik bagi-bagi uang atau yang dikenal dengan sebutan serangan fajar, sebaiknya masyarakat cerdas dan tidak mau menerimanya.  

Apabila anda menerima uang tersebut, dikhawatirkan hati anda pasti akan terbeli dan terpaksa memilih dia bukan mengikuti kata hati. 

"Kalau terima amplopnya, itu takut hati anda terbeli dari Anda khianat, seharusnya tidak Anda pilih jadi memilih gara-gara ngasih duit jadinya anda pilih dia. Jangan diterima di saat diberi," tegasnya.  

Lantas bagaimana jika anda sudah terlanjur menerima dan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari? 

Terkait hal ini, Buya Yahya menganjurkan anda untuk segera bertaubat. 

Adapun taubat yang dimaksud adalah dengan cara anda tidak memilih orang yang memberi anda uang pada saat masa pencoblosan nanti. 

"Anda yang sudah terima dan uangnya sudah dipakai, maka anda harus taubat. Cara taubatnya adalah jangan anda pilih dia, jangan dipilih yang ngasih duit itu, selesai sudah," timpalnya. 

Lanjut Buya, seandainya anda tetap memilih orang yang telah memberi anda uang, maka anda melakukan dua kesalahan. 

Kesalahan pertama adalah anda ikut serta merusak dia, dan kedua kesalahan hati anda dalam memilih orang yang telah membeli suara anda, artinya anda ikut serta dalam merusak tatanan negara.  

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved