Pilkada Jember 2024

Sebulan Masa Kampanye, Bawaslu Tangani 22 Dugaan Pelanggaran Pilkada Jember 2024

Bawaslu kini sedang menangani 22 dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2024

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim timur/imam nahwawi
Komisioner Bawaslu Jember Devis Aulia Rahim saat dikonfirmasi. 

SURYA.CO.ID, JEMBER- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini sedang menangani 22 dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2024 selama sebulan masa kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Panganan pelanggaran, data dan informasi Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim mengatakan, dari puluhan dugaan pelanggaran satu di antaranya, pengambil alihan laporan di tingkat Panwascam.

"Ada 22 penanganan pelanggaran. Ada satu iki pengambilan alihan penanganan pelanggaran yang dilaporkan ke Panwascam. Karena ada unsur pidananya sehingga dialihkan ke Bawaslu untuk penanganannya," ujarnya, Jumat (1/11/2024).

Kemudian, satunya lagi berasal dari temuan Bawaslu Jember sendiri atas dugaan pelanggaran Pilkada 2023, berdasarkan perundang-undangan lainnya.

"Lalu yang 20 sisanya itu bersumber dari laporan masyarakat kepada Bawaslu Jember," ucap Devi.

Menurutnya, dari puluhan dugaan pelanggaran Pilkada Jember 2024, sembilan diantaranya sudah selesai ditangani oleh Bawaslu. Sementara sisanya masih dalam proses.

"Ada yang masih tahapan kajian, ada yang masih kajian awal karena laporannya baru masuk. Dan ada dua sekarang tahap klarifikasi, dengan mengundang pihak terlapor," kata Devi.

Devi mengungkapkan, dari sembilan dugaan pelanggaran yang telah diselesaikan. Katanya, terlaporkan adalah penyelenggara Pilkada Jember 2024.

"Ada dua laporan pelanggaran etik, satu itu terbukti dan telah kami beri peringatan. Lalu kami rekomendasikan ke KPU, karena yang dilaporkan jajaran dibawah KPU Kabupaten," ulasnya.

Namun ada satu yang laporan dugaan pelanggaran etik yang tidak terbukti. 

Sehingga Bawaslu tidak memberikan sanksi terhadap badan ad-hoc KPU Jember.

"Tidak terbukti karena memang tidak terbukti pelanggaran etiknya," ucap Devi.

Sementara dugaan pelanggaran pidana Pemilu, kata Devi, sejauh ini tidak pernah terbukti. Karena pelapornya tidak membawa dua unsur alat bukti yang cukup.

"Tetapi kalau dugaan pelanggaran perundang undangan lainnya kami rekomendasikan ke instansi yang menangani. Misalkan Kades melakukan pelanggaran, maka rekomendasinya kami serahkan ke Pjs Bupati," tuturnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved