Berita Viral
Gelagat Istri Aipda WH Jadi Saksi Sidang Kasus Guru Supriyani, Bingung Disinggung soal Luka Anaknya
Terungkap gelagat FN, istri Aipda WH, ketika menjadi saksi persidangan kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel)
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Terungkap gelagat FN, istri Aipda WH, ketika menjadi saksi persidangan kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (30/10/2024).
Seperti diketahui, FN merupakan sosok pelapor guru Supriyani ke Polsek Baito, Konsel, Sultra.
Sebagai pelapor, ia turut dihadirkan dalam persidangan keempat beragendakan pemeriksaan saksi itu.
Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan menanyakan sejumlah pertanyaan kepada FN.
Satu di antaranya terkait penyebab luka di tubuh anaknya, D, yang diduga dianiaya guru Supriyani.
Sebab sebelumnya, FN pernah menyatakan bahwa luka di paha belakang anaknya buka karena terjatuh.
"Saya yang menyampaikan mandikan D, terus lihat itu lukanya kenapa (kepada sang suami)," kata FN.
"Setelah dimandikan dan dilihat itu, apa komentarnya?" tanya kuasa hukum, dikutip dari Tribun Sultra.
Baca juga: Misteri Pecah Kaca Mobil yang Biasa Ditumpangi Guru Supriyani, Praktisi: Polisi Terlalu Prematur
Aipda WH pun kembali meminta FN untuk menanyakan penyebab luka tersebut.
"Disampaikan ke saya (suami), coba tanya baik-baik anakmu itu. Itu bekas lukanya sepertinya bukan karena jatuh," jelasnya.
Dari peryataan tersebut, Andre Darmawan sontak bertanya kembali.
"Kenapa dia langsung bilang bukan bekas jatuh?," tanya sang pengacara.
"Karena memang bekas lukanya itu pak, ...," pernyataan ibu korban itu langsung disela oleh Andre.
"Enggak-enggak, sebelumnya kan dibilang ada bekas luka jatuh. Apakah ada informasi sebelumnya dari ibu ke bapak sebelumnya mengaku jatuh dari sawah?" tuturnya.
"Maksudnya pak?" tanya FN yang tampak kebingungan. Sesekali ia mengubah posisi duduknya.

Ia nampak mengerutkan jidatnya dan bertanya kembali ke Andri.
"Maksudnya gini, kan tadi setelah dimandikan bapaknya, bapaknya kan langsung berkesimpulan kan, langsung sampaikan coba tanyakan ke anaknya sepertinya ini bukan luka jatuh kan?"
"Berarti itukan ada pertanyaan disitu sepertinya ini bukan bekas jatuh."
"Pertanyaannya gini, apakah kesimpulan 'bukan jatuh' itu, berdasarkan dari informasi sebelumnya dari ibu yang menyatakan, pak anak kita mengaku dia lukanya ini gara-gara jatuh di sawah," Andre menyampaikan pertanyannya.
"Kan tadi saya sampaikan pak, 'mandikan D sekalian sambil lihat bekas lukanya. Jatuh kena apa itu sampai begitu lukanya'," jelas ibu korban.
Soal luka di sawah itu, sempat disinggung kuasa hukum Supriyani beberapa waktu lalu.
Menurut Andre Darmawan, awalnya anak tersebut mengaku luka di pahanya akibat jatuh di sawah.
Namun, setelah didesak oleh ayahnya, D mengubah pengakuan dan menyatakan bahwa dirinya dianiaya oleh Supriyani.
“Ditanya ibu korban, awalnya anak ini mengakunya jatuh di sawah."
"Kemudian ayahnya tidak percaya akhirnya didesak, kemudian anak ini akhirnya membuat pengakuan yang berbeda bahwa ia dianiaya oleh ibu Supriyani,” kata Andre Darmawan, dikutip dari Youtube Kompas TV, Rabu (23/10/2024).
Setelah mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban melaporkan Supriyani ke pihak kepolisian, yang berujung pada penahanan guru honorer itu.
Kejanggalan di Persidangan
Sementara pada sidang ketiga yang digelar, Selasa (29/10/2024), delapan orang saksi dihadirkan.
Tiga di antaranya masih di bawah umur sehingga sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo berlangsung secara tertutup.
Andri Darmawan mengatakan, tuga saksi anak yang telah diperiksa, tidak bisa dijadikan sebagai saksi karena tidak memenuhi syarat dan keterangan saksi tidak disumpah.
Sehingga pernyataan saksi anak seharusnya hanya dijadikan petunjuk untuk melihat fakta yang sebenarnya.
Dari beberapa anak diperiksa, ia menemukan fakta banyak keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai yang disampaikan saat persidangan hari ini.
Dalam BAP, anak seorang polisi dianiaya pukul 10.00 Wita. Sedangkan dipersidangan ketiga ini disampaikan penganiayaan pukul 08.30 Wita.
Sementara saksi anak lainnya atau saksi terakhir mengatakan tidak tahu, padahal saat di kantor polisi, mereka bersama-sama mengatakan pukul 10.00 Wita.
“Yang menarik tadi juga masalah pukulan, tadi terungkap fakta katanya anak oknum polisis dipukul dalam posisi berdiri."
"Di depannya ada meja, dan di belakangnya ada kursi. Kursi itu setinggi bahu kalau dia duduk. Kalau dia berdiri, kursi itu tentu menutupi pahanya.”
“Kalau kita lihat bekas luka, itu lukanya sejajar di paha, makanya itu yang aneh kalau kita lihat. Bagaimana caranya dia dipukul sejajar paha, padahal di belakang ada penghalang sandaran kursi,” kata Andri usai persidangan.
Andri menyampaikan, keterangan saksi anak terkait cara memukul juga berbeda-beda. Ada yang mengatakan dipukul dari atas, sedang yang lainnya mengatakan dipukul dari atas, tetapi pelan.
Kemudian, ada pula yang mengatakan anak dari oknum polisi tersebut dipukul dengan gagang sapu bagian tengah, sedang yang lainnya mengatakan dengan ujung sapu.
“Jadi banyak keterangan yang tidak sesuai, makanya sejak dari awal keterangan anak ini sebagai dasar kepolisian dan jaksa untuk menetapkan tersangka, diragukan. Apalagi keterangan anak ini saat di BAP banyak yang copy paste. Maksudnya sama semua,” jelasnya.
Dari ketiga saksi anak yang hadir, tak menjelaskan alasan Supriyani memukul muridnya yang anak polisi.
"Kami menduga BAP ini copy paste aja. Dari ketiga saksi kami tanya, tiba-tiba Supryani masuk pukul D. Harusnya ada alasannya toh. Terus tadi waktu dipukul D tidak ada yang mendengar menjerit. Padahal kalau kita lihat dampak lukanya, pasti ada jeritan, paling tidak berteriak. Termasuk yang terakhir, dia tidak dengar saksi itu bunyi," kata dia.
Supriyani tetap teguh membantah tudingan menganiaya muridnya yang merupakan anak polisi. Menurutnya, tidak ada yang benar dari pernyataan saksi.
Bahkan kejadian sebenarnya memang tidak adanya penganiayaan saat April 2024 itu.
"Semua keterangan dari saksi anak, semuanya tidak benar. Memang tidak ada kejadian itu," jelasnya.
Sementara itu, ayah korban, Aipda HW saat ditemui Tribunnewssultra.com, enggan berkomentar usai persidangan
“Serahkan ke PH (Penasihat Hukum)," kata Aipda dengan mengenakan kemeja coklat.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
berita viral
Aipda WH
Guru Supriyani
SURYA.co.id
istri Aipda WH
surabaya.tribunnews.com
Konawe Selatan
Andri Darmawan
Lihat Harga Token Listrik Rumah Tangga Per Tanggal 1 September 2025, Lengkap Cara Hitungnya |
![]() |
---|
5 Tokoh Penting yang Beri Bantuan Untuk Keluarga Driver Ojol Affan, Ada Pramono hingga Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Gaji DPR: Lebih dari Rp 230 Juta, Bisa Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Tabiat Farel Prayoga Bikin Kagum, Enggan Terima Hadiah Mewah untuk Konten, Pilih Usaha Beli Sendiri |
![]() |
---|
Sosok Pengemudi Rantis Brimob yang Resmi Tersangka Kasus Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.