Berita Surabaya

Aturan Baru, Bikin SIM Baru di Satpas Colombo Surabaya Wajib Bawa BPJS Aktif, Termasuk Perpanjangan

Tidak hanya untuk perpanjangan, kini membuat SIM baru juga harus melampirkan dokumen BPJS aktif.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Petugas adminitrasi sedang menjelaskan syarat dokumen kepada pengaju SIM, di Satpas Colombo, Surabaya, Kamis (31/10/2024). 

SURYA.CO.ID,  SURABAYA, Masa uji coba pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B dan C dengan menyertakan BPJS sudah berakhir. 

Aturan tersebut, sekarang sudah baku. Tidak hanya untuk perpanjangan, membuat SIM baru juga harus melampirkan dokumen BPJS aktif.

Satpas Colombo mulai menerapkan aturan tersebut pada 1 November 2024. Itu berlaku untuk semua warga Indonesia,termasuk warga asing. 

Khusus warga asing, bisa melampirkan BPJS ketenagakerjaan.

AKP Sigit Eka Sahudi SH selaku Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya mengatakan, dokumen itu akan ditanyakan langsung ketika pengaju berada di loket pendaftaran. Petugas pelayanan akan menanyakan hasil tes psikolog dan BPJS.

Semisal tidak ada BPJS, pengaju bisa menyertakan Jaminan Kesehatan (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). 

Sigit meyakini, semua masyarakat Surabaya sudah punya memiliki BPJS, mengingat pembuatan jaminan kesehatan itu bagian subsidi dari pemerintah. 

Hanya saja, ada yang memegang secara fisik dan secara aplikasi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang tidak tahu kalau sebenarnya memiliki BPJS.

"Sebelum aturan ini diterapkan, sudah melalui uji coba yang cukup lama. Dasarnya sudah ada. Kami melaksanakan Instruksi Presiden dan Perpel No 2 tahun 2022. Serta, kami melaksanakan surat telegram Korlantas RI No 235 November 2023," kata Sigit, Kamis (31/10/2024).

Dalam aturan tersebut, BPJS harus aktif. Sigit memastikan untuk awal-awal aktif atau tidak aktif akan dibantu. Akan ada pegawai BPJS yang siaga di Satpas Colombo untuk membantu masyarakat. 

Kartu jaminan kesehatan aktif atau tidak dipastikan akan dibantu. Sehingga, pengaju SIM tetap bisa melanjutkan proses pembuatan hingga tuntas.

"Tindakan ketegasan wajib BPJS akan diberlakukan secara pelan-pelan. Mungkin akan terealisasi pada tahun depan," beber Sigit.

Kepala bagian kepesertaan BPJS Kesehatan Surabaya Ulan Nahdhiyah mengatakan, akan berjanji membantu masyarakat. 

Termasuk jika ada pemohon yang memiliki BPJS, namun ada tunggakan pembayaran. Pihaknya yang pertama akan menawarkan solusi pembayaran di tempat. 

Namun, jika tidak mampu langsung membayar secara kontan, bisa mengajukan cicilan dengan tenor maksimal 12 bulan. 

Skema pembayaran secara cicilan bisa melalui aplikasi Mobile JKN. Kemudian, bukti pendaftaran cicilan dipastikan bisa digunakan untuk melanjutkan pengajuan SIM. 

"Jadi tidak harus bayar cicilan pertama, yang penting bukti akan mencicil bisa digunakan," terang Ulan.

Ia menjelaskan/pembuatan SIM dengan BPJS akan bermanfaat bagi masyarakat. Pemilik SIM bisa mengklaim biaya asuransi untuk perawatan medis, jika mengalami  insiden kecelakaan.

"Jasa Raharja kan ada plafonnya 20 juta. Sehingga yang terjadi kalau belum punya BPJS, sisanya bayar secara mandiri. Kalau sekarang kalau plafon Jasa Raharja habis, bisa dilanjutkan dengan BPJS. Dan BPJS tidak ada batasan plafonnya," ungkap Ulan.

Kepemilikan JKN bagi masyarakat Indonesia bersifat wajib. 

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No 24. Termasuk warga asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan. 

Secara nasional, pengurusan SIM harus membawa BPJS aktif sudah ada uji coba sejak tahun 2023. Setidaknya telah  diterapkan di 7 Polda. 

Tidak hanya pembuatan atau perpanjangan SIM. Sekarang membuat SKCK juga wajib menyertakan BPJS.

Bahkan, ada isu ke depan pengurusan STNK juga harus wajib melampirkan BPJS.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved