Berita Viral
6 Kejanggalan Kasus Guru Supriyani Diungkap Kuasa Hukum, Singgung Jabatan Aipda WH dan Uang Damai
Sejumlah kejanggalan di balik kasus Guru Supriyani akhirnya terungkap. Pengacara Singgung Jabatan Aipda WH dan Uang Damai.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sejumlah kejanggalan di balik kasus Guru Supriyani akhirnya terungkap.
Hal ini dibeberkan oleh salah satu kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.
Diketahui, guru Supriyani menjalani sidang kedua kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya, Senin (28/10/2024).
Dalam sidang beragenda eksepsi tersebut, Supriyani melalui kuasa hukumnya membantah terjadi penganiayaan terhadap murid SD seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan.
Andri selaku kuasa hukum guru Supriyani mengatakan setidaknya ada beberapa hal pihaknya menilai kasus sengaja direkayasa.
Baca juga: Harta Kekayaan Sudarsono Camat Baito yang Dicopot Imbas Kasus Guru Supriyani, Total Cuma Rp 18 Juta
Berikut beberapa kejanggalan kasus Guru Supriyani menurut Andir.
- Jabatan Aipda WH Strategis
Pertama, dalam kasus ini antara pelapor dan penyidik memiliki interes, di mana orang tua anak yang diduga mengalami penganiayaan bekerja satu kantor.
Diketahui, Aipda WH, orang tua anak yang diduga mengalami penganiayaan bekerja di Polsek Baito, Konawe Selatan.
Bahkan, Aiptu WH pun memiliki jabatan cukup strategis di Polsek Baito
2. Supriyani Dipaksa Mengakui
Kedua, kata Andri, pihaknya menemukan ada paksaaan kepada guru Supriyani untuk mengaku perbuatan.
Padahal guru Supriyani tidak melakukan penganiayaan terhadap anak Aiptu WH.
Baca juga: Terlanjur Diisukan Minta Uang Damai Rp 50 Juta ke Guru Supriyani, Pengacara Aipda WH: Dari Kades
3. Uang Damai
Ketiga, adanya permintaan uang damai Rp 50 juta kepada Supriyani.
"Jadi itu semua pelanggaran prosedur," kata Andri Darmawan di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (28/10/2024), melansir dari Tribunnews.
4. Cuma Berdasarkan Saksi Anak
Keempat, Andri menyebut, dalam kasus ini penyidik hanya berdasarkan tiga keterangan anak.
"Yang diketahui dalam KUHAP keterangan anak itu tidak bisa dikategorikan sebagai keterangan saksi."
"Kalaupun ia menjadikan bukti petunjuk, penyidik tidak bisa menjadikan bukti petunjuk, tapi hakim, karena itu kewenangan hakim," jelasnya.
5. Saksis Guru Sebut Tak Ada Penganiayaan
Kelima, Andri mengkritisi terkait bukti petunjuk yang menurutnya tidak berkesesuaian dengan saksi-saksi yang diperiksa.
Termasuk saksi guru bernama Lilis.
"Ibu Lilis, ini saksi dewasa, pasti disumpah. Itu sudah diperiksa bahwa tidak ada itu (pengaiayaan)" katanya.
Baca juga: Harta Kekayaan Surunuddin Dangga Bupati Konawe Selatan Copot Camat Baito Imbas Kasus Guru Supriyani
6. Tak Sinkron dengan Hasil Visum
Keenam, Andri menyoroti terkait luka yang dihasilkan dari pukulan tersebut dianggap tidak sinkron dengan hasil visum.
"Pukulan satu kali tapi menimbulkan beberapa banyak luka. Ada di situ kaya melepuh dan luka paha dalam," ujarnya.
Bukti Rekaman Sosok yang Minta Uang Damai Rp 50 Juta
Polemik uang damai Rp 50 juta di kasus guru Supriyani dan anak polisi di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara terus bergulir.
Terbaru, pihak guru Supriyani mengklaim memiliki bukti rekaman suara dari Kanit Reskrim Polsek Baito yang meminta uang damai Rp 50 juta tersebut.
Suara Kanit Reskrim Polsek Baito ini direkam saat kolega dari orangtua korban (Aipda WH) tersebut menemui Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
Kepala Desa Wonua Raya sebelumnya berupaya agar permasalahan antara guru Supriyani dan Aipda WH diselesaikan secara damai.
Sebelumnya, dalam video yang viral di media sosial, Rokiman mengatakan uang damai Rp 50 juta itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Baito.
Dalam pertemuannya dengan Kanit Reskrim, Rokiman menanyakan kemungkinan damai antara guru Supriyani dan Aipda WH.
Baca juga: Gara-gara Aipda WH Jebloskan Guru Supriyani ke Tahanan, Anak Nyaris Kena Imbasnya, PGRI: Dibatalkan
Rokiman sempat menyampaikan kalau keluarga Supriyani sanggup memberikan uang damai Rp 10 juta.
Hanya saja lagi-lagi keluarga korban belum bisa menerima atau berdamai.
"Setelah itu, pak kanit menyampaikan belum mau pak. Kemudian saya kembali ke bapak Katiran (Suami Supriyani) berapa mampumu. Yang dia siapkan Rp20 juta," kata Rokiman dalam video yang viral.
Akan tetapi, angka tersebut belum membuat keluarga korban bisa berdamai.
Rokiman kembali mendatangi Polsek Baito untuk menanyakan kasus tersebut.
"Kemudian muncul tangan angka lima, Setelah itu saya tanya, ini lima apa pak. Lima ratus atau lima juta. Bukan pak ini lima besar," katanya.
Rokiman pun kemudian kembali menanyakan angka lima itu dan dijawab lima puluh.

Rokiman lalu menyampaikan angka 50 juta itu kepada suami Supriyani.
Hanya saja pihak Supriyani mengatakan tidak mampu membayar hingga Rp50 juta tersebut.
Video berisi rekaman Rokiman ini pun viral hingga membuat Kanit Reskrim diserang para netizen.
Menurut kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, akibat serangan netizen itu lah Kanit Reskrim menemui Kades Rokiman.
Dalam pertemuan ini lah, terjadi percakapan antara Kanit Reskrim dan Rokiman.
"Kanit baru-baru datang menemui kepala desa, meminta kades memperhalus bahasanya," ungkap Andri dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Senin.
Hal ini, kata Andri, membuktikan bahwa permintaan uang damai Rp 50 juta itu benar-benar ada dan disampaikan Kanit Reskrim.
"Kanit datang merasa terganggu karena dia merasa dipojokkan entizen. Dia mengakui permintaan Rp 50 juta," tegas Andri.
Bukti percakapan Kanit Reskrim dan Kades itu lah yang kini menjadi senjata pihak guru Supriyani di persidangan.
"Kami akan putar secara nyaring di persidangan," tegas Andri.
Kuasa hukum keluarga Aipda WH, Laode Muhram membantah keras pernyataan pihak Supriyani.
Menurut La Ode, justru ide memberikan uang damai itu disampaikan suami Supriyani.
"Tidak pernah ada permintaan Rp 50 juta. Justru upaya permintana uang dari Supriyani yang datang bersama kades. mengeluarkan amplop," katanya.
Diterangkan La Ode, pada Mei 2024, setelah pihak Aipda WH melaporkan kasus ini ke POlsek Baito, Supriyani datang bersama suami dan kepala desa.
"Datang itu, suami Guru Supryani mengeluarkan amplop, diduga uang," ungkapnya.
Menurutnya, amplop itu tidak dibuka oleh pihak korban, justru Aipda menegur suami Supriyani.
"Ini apa, kenapa ada begini. Kita ini teman. Tersinggung lah. Kades menengahi, ambil amplop itu," ungkap La Ode.
berita viral
Supriyani
Guru Supriyani
Konawe Selatan
Aipda WH
uang damai
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Jabatan Baru Ahmad Sahroni Usai Dicopot dari Komisi III DPR RI, Diduga Karena Ucapan Tolol |
![]() |
---|
Nasib 7 Anggota Brimob Terduga Penabrak Driver Ojol Affan Kurniawan, Terbukti Langgar Kode Etik |
![]() |
---|
Identitas dan Wajah 7 Brimob yang Jadi Tersangka Kematian Driver Ojol Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Rekam Jejak Rusdi Masse Mappasessu yang Gantikan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR |
![]() |
---|
Dimana Sepeda Motor dan HP Driver Ojol Almarhum Affan, Belum Ketemu? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.