Berita Viral

Usai Sebut Kasus Guru Supriyani Harusnya Restorative Justice, Anang Supriatna Kerahkan Tim Internal

Setelah menyebut kasus Guru Supriyani harusnya restorative justice, Wakil Kepala Kejati Sultra Anang Supriatna kini mengerahkan tim internal.

kolase Tribun Sultra
Supriyani dan Anang Supriatna. Usai Sebut Kasus Guru Supriyani Harusnya Restorative Justice, Anang Supriatna Kerahkan Tim Internal. 

“Kasus ini akan lebih baik kalau sejak awal ada upaya pendamaian dengan restorative justice,” kata Anang.

Kendati demikian, Anang berharap dalam perjalanan sidang yang berlangsung dapat memberikan keadilan, kepastian, dan kebermanfaatan bagi Supriyani.

Ia juga mengapresiasi pihak pengadilan karena telah menerima penangguhan penahanan Supriyani sebelumnya.

Sehingga, Supriyani bisa dikeluarkan dari Lapas Perempuan III Kendari pada Selasa (22/10/2024), dan Kejari Konsel juga turut menjadi jaminan dalam pelaksanaan penangguhan penahanan ini.

Di Sidang Jaksa Minta Persidangan Cepat

Sementara itu, dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Konsel, Ujang Sutrisna, mengurai dakwaan penganiayaan yang dituduhkan terhadap guru Supriyani. 

Baca juga: Rekam Jejak Anang Supriatna Wakajati yang Sebut Kasus Guru Supriyani Harusnya Restorative Justice

Dikatakan, Kala itu, masih sementara proses belajar mengajar. 

Namun setelah selesai, seorang guru pun keluar dari ruangan kelas. 

Lalu Supriyana disebutkan langsung masuk ke kelas IA tempat korban berada.  

”Saat berlangsung proses belajar-mengajar, saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas untuk ke ruangan kepala sekolah. Terdakwa lalu masuk ke kelas IA dan mendekati korban yang sedang bermain-main dengan rekannya dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gagang sapu ijuk,” kata Ujang membacakan dakwaan.

Jaksa menyebut akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka memar dan lecet di paha belakang, sesuai hasil visum Puskesmas Pallangga pada Jumat, 26 April 2024.

Mendengar dakwaan tersebut, Supriyani hanya menggeleng dan sesekali mengusap mata dengan jilbabnya.

Guru Supriyani didampingi PGRI saat sidang pada Kamis (24/10/2024). PGRI menuntut Supriyani dibebaskan murni.
Guru Supriyani didampingi PGRI saat sidang pada Kamis (24/10/2024). PGRI menuntut Supriyani dibebaskan murni. (kolase tribun sultra)

Supriyani terancam hukuman pidana Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kuasa hukum Supriyani, meminta waktu untuk membacakan eksepsi. Ia meminta waktu hingga pekan depan.

Sementara jaksa Ujang memohon kepada hakim untuk mempercepat persidangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved