Berita Viral

Rekam Jejak Anang Supriatna Wakajati yang Sebut Kasus Guru Supriyani Harusnya Restorative Justice

Sosok Anang Supriatna, Wakajati Sultra, jadi sorotan usai sebut kasus guru Supriyani seharusnya restorative justice. Simak rekam jejaknya.

kolase Tribun Sultra
Supriyani dan Anang Supriatna. Anang Sebut Kasus Guru Supriyani Harusnya Restorative Justice. Simak rekam jejaknya. 

SURYA.co.id - Sosok Anang Supriatna, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Wakajati Sultra), jadi sorotan usai sebut kasus guru Supriyani seharusnya restorative justice.

Hal ini lantaran sebelumnya, Kejari Konawe Selatan bersikap keras dengan menahan guru Supriyani saat pelimpahan tersangka dan barang bukti pada 16 Oktober 2024. 

Namun, kini sikap kejaksaan berubah setelah kasus ini viral dan jadi sorotan masyarakat luas.

Sosok hingga rekam jejak Anang pun kembali ditelusuri oleh netizen.

Menurut penelusuran SURYA.co.id, Anang pernah viral lantaran foto bersama tiga tersangka kasus red notice Djoko Tjandra.

Baca juga: Usai Jebloskan Guru Supriyani ke Tahanan, Aipda WH Minta Bantuan KPAI, Malah Sebut Pelaku Tak Tulus

Yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo serta pengusaha Tommy Sumardi.

Anang tampak makan siang bersama mereka.

Foto tersebut pertama kali dibagikan oleh akun Facebook Petrus Bala Pattyona II.

Dalam unggahannya itu, pria yang mengaku sebagai pengacara itu mengunggah momen foto-foto saat Kajari Jakarta Selatan menjamu ketiga tersangka saat proses pelimpahan berkas perkara tahap II.

"Sejak saya menjadi pengacara tahun 1987, baru sekali ini di penyerahan berkas perkara tahap dua - istilahnya P21, yaitu penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya dijamu makan siang oleh kepala kejaksaan," kata Petrus sebagaimana dikutip dari akun Facebooknya.

"Jumat 16/10 tepat jam 10 para penyidik Dittipikor Bareskrim bersama tiga tersangka (Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi) dalam kaitan penghapusan red notice Joko S. Chandra tiba di Kejaksaan Negeri Jaksel," tambahnya.

Baca juga: Harta Kekayaan Hakim Stevie Rosano yang Pimpin Sidang Guru Supriyani, Tanah dan Mobilnya Warisan

Dalam unggahan itu, Petrus mengungkapkan Kajari Jakarta Selatan juga sempat meminta maaf kepada ketiga tersangka red notice saat hendak diminta memakai rompi tahanan.

"Seusai makan siang Kajari menghampiri kami dan menyerahkan baju tahanan Kejaksaan ke kedua TSK, sambil menjelaskan, mohon maaf ya jenderal, ini protap dan aturan baku sebagai tahanan kejaksaan. Kedua Tsk langsung menerima, membuka baju dinas untuk mengenakan baju tahanan, karena Pak Kajari bilang dipakai sebentar karena di loby banyak wartawan yang meliput dan ini demi kebaikan bersama," tandasnya.

Anang Supriatna saat itu menjabat Kajari Jakarta Selatan.

Berubah Sikap Dalam Kasus Guru Supriyani

Sikap berbeda ditunjukkan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus guru Supriyani yang didakwa menganiaya anak polisi. 

Sebelumnya, Kejari Konawe Selatan bersikap keras dengan menahan guru Supriyani saat pelimpahan tersangka dan barang bukti  pada 16 Oktober 2024. 

Kini setelah kasusnya viral dan penahanan guru Supriyani ditangguhkan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, sikap jaksa berubah. 

Bahkan, Wakil Kepala Kejati Sultra, Anang Supriatna menyebut kasus guru Supriyani ini bisa selesai lebih cepat jika restorative justice diterapkan sejak awal.

Anang Supriatna yang ditemui saat memantau sidang perdana Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konsel, Kamis (24/10/2024), mengatakan, kasus guru Supriyani telah menyita perhatian warga Sulawesi Tenggara (Sultra), bahkan seluruh Indonesia, karena telah masuk ke sengketa hukum.

Padahal, jika menggunakan pendekatan restorative justice sejak awal, kasusnya bisa lebih baik atau cepat selesai.

“Kasus ini akan lebih baik kalau sejak awal ada upaya pendamaian dengan restorative justice,” kata Anang.

Kendati demikian, Anang berharap dalam perjalanan sidang yang berlangsung dapat memberikan keadilan, kepastian, dan kebermanfaatan bagi Supriyani.

Ia juga mengapresiasi pihak pengadilan karena telah menerima penangguhan penahanan Supriyani sebelumnya.

Sehingga, Supriyani bisa dikeluarkan dari Lapas Perempuan III Kendari pada Selasa (22/10/2024), dan Kejari Konsel juga turut menjadi jaminan dalam pelaksanaan penangguhan penahanan ini.

Baca juga: Sosok Pensiunan Jenderal Bintang 3 yang Sebut Kasus Guru Supriyani Bau-bau Rekayasa: Sangat Prihatin

Sosok Anang Supriatna

Anang Supriatna pernah menempati posisi penting di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari), mulai dari Kejati hingga Kejagung.

Anang Supriatna tercatat pernah menjabat Kajari Bontang pada Kejati Kalimantan Timur pada 2014.

Kemudian, menjabat Asisten Pembinaan Kejati Bali pada 2016-2017, sebelum menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen atau Jam Intel Kejagung RI.

Pada 29 April 2019, Anang Supriatna dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu, mendapatkan promosi jabatan menjadi Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2021.

Dalam mutasi Kejaksaan pada 28 Januari 2023, Anang Supriatna kembali mendapatkan promosi jabatan di Kejaksaan Agung RI.

Anang menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jam Pidsus Kejagung RI.

Dalam mutasi Kejaksaan terbaru Mei 2024 ini, Anang Supriatna kemudian menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Wakajati Sultra.

Guru Supriyani dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad. Cucun Mendorong Kasus Ini Diselesaikan dengan Restorative Justice.
Guru Supriyani dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad. Cucun Mendorong Kasus Ini Diselesaikan dengan Restorative Justice. (kolase Tribun Sultra dan instagram)

Melansir dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK), Anang terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2021.

Saat Anang menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta.

Dengan tanggal penyampaian 30 Maret 2022 untuk jenis laporan periodik tahun 2021.

Berdasarkan pengumuman LHKPN tersebut, Anang Supriatna memiliki total harta kekayaan sebesar Rp6.712.000.000.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp4.300.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 338 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp1.500.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 215 m2/45 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp1.000.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 84 m2/42 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp1.000.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 17 m2/10 m2 di KAB / KOTA CIANJUR, HASIL SENDIRI Rp450.000.000

5. Tanah Seluas 5000 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp175.000.000

6. Tanah Seluas 5000 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp175.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp865.000.000

1. MOTOR, YAMAHA MIO SEPEDA MOTOR Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp5.000.000

2. MOBIL, MITSUBISHI STRADA 2.5L GLS (4X4) EX TAMBANG Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp350.000.000

3. MOBIL, FORD RANGER DC XLT DOUBLE CABIN EX TAMBANG Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp150.000.000

4. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT DAKAR Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp360.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp391.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp865.000.000

1. MOTOR, YAMAHA MIO SEPEDA MOTOR Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp5.000.000

2. MOBIL, MITSUBISHI STRADA 2.5L GLS (4X4) EX TAMBANG Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp350.000.000

3. MOBIL, FORD RANGER DC XLT DOUBLE CABIN EX TAMBANG Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp150.000.000

4. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT DAKAR Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp360.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp391.000.000.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved