Berita Viral

Dukung Guru Supriyani, Teman Seprofesi Rela Tidak Mengajar Demi Hadir di Persidangan

Sejumlah Anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) hadit di persidangan untuk mendukung Guru Supriyani. 

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kompas.com
Dukung Guru Supriyani, Teman Seprofesi Rela Tidak Mengajar Demi Hadir di Persidangan 

SURYA.CO.ID - Kasus Guru Supriyani yang dituduh memukul siswa anak polisi masih jadi perbincangan. 

Sidang perdana Guru Supriyani digelar Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan. 

Sejumlah Anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) hadit di persidangan untuk mendukung Guru Supriyani. 

Baca juga: Senasib Guru Supriyani, Guru Agama Jadi Tersangka Gara-gara Pukul Murid SD yang Tak Mau Kerja Bakti

Teman seprofesi Supriyani datang dengan membawa poster, yang di antaranya bertuliskan "Stop Kriminalisasi Guru". Mereka juga meneriakkan yel-yel, "Hidup guru." 

Salah satu guru, Darma, mengatakan, kedatangan mereka adalah bentuk solidaritas kepada Supriyani. 

"Sebagai guru harus kawal terus kasus ini. Saya rela tidak masuk mengajar untuk membela saudara saya ini (S)," ujarnya, dikutip dari Tribun Jateng, Sabtu (26/10/2024).  

Ketua PGRI Kecamatan Palangga Selatan Abdurrahim mengungkapkan, aksi para guru ini merupakan bentuk dukungan kepada S. 

"Bukan itu saja, kami berharap dari kasus ini tidak ada lagi S-S lainnya. Kami juga berharap kepada pihak-pihak seperti dugaan Rp 50 juta itu bisa benar-benar ditelusuri," ucapnya.

S, guru sekolah dasar tersebut, tiba di PN Andoolo pada 09.30 Wita bersama penasihat hukum dan rekan-rekan gurunya. 

Adapun sidang dimulai pukul 10.00 Wita. 

Sidang guru honorer Konawe Selatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan Ujang Sutisna menjelaskan, dalam dakwaannya, terdakwa diduga melakukan kekerasan terhadap anak didiknya. 

"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," ungkapnya. 

Atas dakwaan itu, penasihat hukum S akan mengajukan eksepsi. 

Majelis hakim memberikan waktu kepada penasihat hukum untuk mengajukan eksepsinya hingga Senin (28/10/2024) pukul 10.00 Wita. 

Kuasa hukum S, Syamsuddin, menjelaskan, pengajuan eksepsi didasarkan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah melakukan kekerasan, seperti yang didakwakan JPU. 

"Banyak kejanggalan-kejanggalan yang diajukan dalam dakwaan itu, kami hari ini mengajukan eksepsi, keberatan, nanti kami ajukan pada hari Senin." 

"Kejanggalan itu salah satunya adalah terdakwa ini tidak pernah melakukan perbuatan itu," tuturnya. 

Sementara itu, S juga mengakui bahwa dirinya sama sekali tidak pernah melakukan kekerasan terhadap korban. 

"Sangat sedih (mendengar pembacaan dakwaan JPU)," tandasnya. 

Kronologi Kasus Guru Supriyani Dituduh Pukul Siswa Anak Polisi 

Kisah Pilu Bu Guru Supriyani, Jadi Tersangka dan Ditahan Gara-gara Hukum Anak Polisi
Kisah Pilu Bu Guru Supriyani, Jadi Tersangka dan Ditahan Gara-gara Hukum Anak Polisi (kolase Tribun Jateng)

Kastiran (38) mengatakan, ia mulanya mendapat panggilan dari penyidik di Polsek Baito pada Jumat, 26 April 2024.  

Ketika itu polisi meminta kontak Supriyani.  

Polisi pun memberi tahu Katiran bahwa istrinya dilaporkan salah satu orang tua murid karena dituduh melakukan pemukulan kepada muridnya.  

Supriyani merupakan guru honorer di SDN 4 Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketika Supriyani dan Katiran datang ke Polsek Baito, mereka bertemu murid dan orang tuanya.  

Ayah murid itu adalah Kanit Intel Polsek Baito Aipda Wibowo Hasyim.   

Supriyani dituduh memukul muridnya yang masih duduk di kelas IA pada Rabu, 24 April 2024.  

Murid itu mengaku pahanya dipukul Supriyani menggunakan sapu ijuk hingga memar.  

Akan tetapi Supriyani membantah tuduhan tersebut.  

Sebab, ketika kejadian ia tengah mengajar di kelas IB, berbeda dengan kelas korban.  

”Di situ bapak murid itu bilang, kalau tidak bisa diselesaikan, akan ditempuh jalur hukum,” kata Kastiran.   

Pada Senin (29/4/2024), Supriyani dipanggil sebagai terlapor ke Polsek Baito. Dia dimintai keterangan terkait kejadian yang dituduhkan. 

Supriyani kembali menegaskan dia tidak tahu karena memang tidak pernah melakukannya. 

Polisi lalu memeriksa guru-guru lainnya.   

Para guru mengaku tidak tahu pemukulan yang dituduhkan.  

Mereka menduga luka tersebut terjadi akibat bermain.   

Namun, ada penyebab lain yang membuatnya dituduhkan kepada salah seorang guru.  

Polisi mengarahkan Supriyani minta maaf  

Menurut Kastiran, penyidik Polsek Baito lalu mengarahkan sang istri datang ke rumah orang tua murid selaku pelapor untuk meminta maaf.  

"Kami bertanya kenapa sampai minta maaf padahal tidak melakukan. Tapi dijawab biar kasusnya cepat selesai. Lalu, kami tanya lagi kalau ternyata nanti tidak diterima dan menjadi tersangka bagaimana? Tidak apa-apa kata penyidik,” tuturnya.   

Supriyani dan Kastiran didampingi Kepala SDN 4 Konawe Selatan, Sanaa Ali lalu mendatangi rumah pelapor yang anggota polisi tersebut.  

Sambil menangis, Supriyani meminta maaf jika dirinya melakukan kesalahan.   

Namun, dia tetap tidak mengakui melakukan pemukulan. Mengetahui hal tersebut, orangtua murid tetap marah.  

Diminta uang damai Rp 50 juta  

Meski sudah meminta maaf, Supriyani diperiksa di Polsek Baito.  

Di sana, Kapolsek Baito memintanya untuk bermusyawarah dengan orang tua murid.  

Supriyani mengaku diminta uang sebesar Rp 50 juta dan tidak mengajar lagi.  

"Tapi diminta Rp 50 juta dan tidak mengajar kembali agar bisa damai. Kami mau dapat uang di mana Pak? Saya hanya buruh bangunan,” ungkap Kastiran.   

Karena tidak mampu membayar, Kastiran menyebut Supriyani lalu ditahan di Lapas Perempuan Kendari oleh Kejaksaan Negeri Konsel. Kasusnya pun dilimpahkan ke pengadilan.   

”Minggu lalu dapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Konsel untuk dimintai keterangan. Di situ istri saya ditanya lagi apa melakukan yang dituduhkan atau tidak?" ujar Kastiran pada Senin (21/10/2024).   

Tetapi karena menurutnya tidak melakukan pemukulan tersebut, Supriyani tidak mengakui hal itu.   

"Di situ istri saya langsung ditahan sampai sekarang,” jelasnya.  

Penjelasan Kepala Sekolah  

Kepala SDN 4 Konawe Selatan, Sanaa Ali mengatakan, pihak sekolah tidak pernah mengkonfirmasi adanya kejadian pemukulan oleh Supriyani sejak awal.  

Ia memastikan Supriyani mengajar di kelas IB dan sang murid belajar di kelas IA pada hari yang dituduhkan.  

Jika terjadi pemukulan, anak-anak tentu akan berteriak dan ada keriuhan di sekolah. Namun, suasana saat itu berjalan biasa saja.   

”Jadi, kami menuntut agar guru kami dibebaskan dari segala tuntutan, dan ditangguhkan penahanannya. Terlebih lagi, beliau saat ini mendaftar P3K dan akan ikut tes setelah mulai honor sejak 2009,” tegasnya.  

Penjelasan Polisi  

Kapolres Konawe Selatan Ajun Komisaris Besar Febri Syam membenarkan ada orangtua yang melaporkan Supriyani atas dugaan pemukulan sehingga menyebabkan luka di paha sang anak.   

Menurut Febri, luka itu awalnya diketahui ibu korban. Saat ditanya, sang anak menjawab dia terluka akibat jatuh saat bermain di sawah.   

Namun saat kembali ditanya keesokan harinya, sang anak mengaku terluka akibat dipukul salah seorang gurunya bernama Supriyani.   

”Sejak kasus berlanjut sejumlah langkah mediasi telah dilakukan. Namun, karena tidak ada titik temu kasus berlanjut hingga dilimpahkan ke kejaksaan dan saat ini (Supryani) ditahan,” terangnya.   

Febri mengungkapkan, murid tersebut memang sempat dihukum oleh gurunya karena melakukan kesalahan terlambat menulis pada Rabu (24/4/2024).   

"Namun pada hari itu, anak itu tidak melapor apa-apa," ujarnya dalam konferensi pers di Polres Konawe Selatan pada Senin (21/10/2024).   

Dua hari kemudian, sang ibu menemukan luka pada paha anaknya ketika akan memandikan anak tersebut.   

Anak itu awalnya mengaku jatuh di sawah. Namun, saat ditanya sang ayah, dia mengaku dipukul gurunya.  

Kedua orangtua murid itu lalu meminta keterangan dua saksi yang disebut korban melihat kejadian tersebut.   

Kedua saksi mengaku sang murid dipukul dengan gagang sapu ijuk di dalam kelas pada Rabu (24/4/2024).   

Orangtua murid lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Baito pada Jumat (26/4/2024).   

Polisi melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku. Berbagai upaya dilakukan termasuk mediasi antara kedua pihak.   

Namun, upaya itu tidak berhasil.  Menurut Febri, polisi menyarankan sang guru pergi ke rumah muridnya untuk minta maaf.   

Sang guru kemudian meminta maaf dan mengakui perbuatannya saat mendatangi rumah korban.   

Permintaan maaf itu awalnya diterima ibu korban. Namun, sang ibu lalu mendengar kabar yang menyebut permintaan maaf itu tidak ikhlas.   

Orangtua korban merasa tersinggung dan melanjutkan laporan perkara tersebut hingga kini sampai ke pengadilan.  

Penahanan Ditangguhkan  

Penahanan guru Supriyani ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Selasa (22/10/2024).  

“Menangguhkan penahanan terdakwa Supriyani SPd dengan syarat-syarat sebagai berikut,” tulis petikan surat penetapan tersebut.  

Tiga syarat tersebut yakni terdakwa tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.  

Selain itu, terdakwa sanggup hadir pada setiap persidangan.  

Meski penahananny ditangguhkan, Supriyani harus merelakan kesempatannya menjadi guru PPPK, karena adanya kasus ini.  

Disebutkan penangguhan ini mempertimbangkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasehat hukum Supriyani pada 21 Oktober 2024.  

“Menimbang bahwa terdakwa masih memiliki anak balita yang masih membutuhkan pengasuhan dari hidupnya,” tulis salinan penetapan PN Andoolo tersebut.  

Selain itu, terdakwa adalah seorang guru yang harus menjalankan tugasnya di Sekolah Dasar Negeri Baito.  

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa,” tulis surat tersebut.  

“Memperhatikan Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” lanjutnya.  

Tariala menjelaskan permintaan penangguhan penahanan setelah melihat guru SU saat ini sedang persiapan mengikuti tes program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk rekrutmen PPPK.  

"Jadi penangguhan ini supaya dia tidak terganggu mengikuti tes, mungkin proses hukumnya tetap berjalan," kata Tariala.  

"Selain itu penangguhan penahanan ini karena SU punya anak kecil," lanjutnya.  

Dia meminta aparat penegak hukum harus cermat dalam menyelesaikan kasus tersebut.  

Karena menurutnya ada yang janggal dalam proses hukum sehingga Supriyani ditahan.  

Selain itu, dari keterangan Supriyani yang ditemuinya di Lapas Perempuan mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut seperti yang dituduhkan keluarga korban.  

"SU mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian korban juga bukan anak perwalian dari SU. Dia ini mengajar di Kelas 1 B sementara korban di Kelas 1 A," ungkap Tariala.  

"Jadi seharusnya tidak ditahan karena dia tidak mengakui perbuatannya, hanya dari keterangan korban," lanjutnya.  

Selain itu, menurut Tariala, proses hukum di polisi juga harus dikroscek karena sebelum dialihkan ke kejaksaan, bukti yang dipakai dari keterangan dua rekan korban yang masih di bawah umur.  

"Kalau kita melihat saksi itu masih anak kecil kan mereka tidak bisa dijadikan saksi keterangannya karena di bawah umur," ungkap Tariala.  

Meski begitu, dirinya meyakini aparat penegak hukum bisa adil dalam mengusut kasus ini. 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sidang Perdana Guru Supriyani yang Menghukum Anak Polisi, Anggota PGRI Geruduk Pengadilan Negeri.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved