3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung, Dadi Rachmadi Jadi Buah Bibir, Pernah Disentil Mahfud MD

Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dadi Rachmadi menjadi buah bibir setelah peristiwa tiga hakim PN Surabaya ditangkap Kejaksaan Agung.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
Montase
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi sempat membela mati-matian Erintuah Damanik dkk ketika didemo masyarakat. Mahfud MD berpendapat, bahwa penilaian Dadi Rachmadi mengenai ketiga hakim tersebut sudah terbukti keliru. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi menjadi buah bibir setelah peristiwa tiga hakim PN Surabaya ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung)

Pada Rabu (23/10/2024), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan operasi tangkap tangan (OTT). 

Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap di Surabaya. Sementara, pengacara Lisa Rachmat ditangkap di Jakarta. 

Keempatnya kini berstatus tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi di balik vonis bebas murni Gregorius Ronald Tannur.

Tim penyidik Kejagung menemukan barang bukti uang dalam bentuk mata uang asing yang jumlahnya sekitar Rp 20 miliar. 

Uang tersebut diduga terkait pengondisian kasus Ronald Tannur, dengan bukti berupa gepokan uang di rumah salah satu tersangka yang bertuliskan "Untuk Kasasi."

Dadi Rachmadi yang merupakan eks hakim yustisial di Mahkamah Agung, sempat membela mati-matian Erintuah Damanik dkk ketika didemo masyarakat setelah memberi putusan bebas murni kepada terdakwa Ronald Tannur, yang dituduh membunuh Dini Sera Afrianti.

Di hadapan massa pendemo, Dadi Rachmadi menegaskan, bahwa trio hakim tersebut bukan hakim sembarangan, khususnya Erintuah Damanik yang menjabat sebagai ketua majelis hakim dalam kasus Ronald Tannur

Dadi menyebut, Erintuah pernah menjatuhkan hukuman mati kepada istri hakim yang terlibat dalam kasus pembunuhan.

Salah satu sentilan datang dari eks Menko Polhukam Mahfud MD

Sang Guru Besar Hukum Tata Negara itu berpendapat, bahwa penilaian Dadi Rachmadi mengenai ketiga hakim tersebut sudah terbukti keliru. 

Oleh karena itu, Mahfud MD menilai Dedi seharusnya juga dikenai pemeriksaan dalam kasus ini.

Selain itu, PN Surabaya juga menerima sejumlah karangan bunga yang mengandung pesan satire. 

Misalnya karangan bunga yang terdapat tulisan "Ternyata bebasnya Ronald Tannur bukan karena Rahmat Tuhan, tapi karena Lisa Rachmat." 

Lisa ini adalah pengacara Ronald Tannur

Kejaksaan Agung menuding Lisa menyuap tiga hakim PN Surabaya agar kliennya, Ronald Tannur mendapat vonis bebas.

Kiriman karangan bunga terjadi pada 25 Juli 2024, sehari setelah Ronald Tannur, anak mantan DPR RI Edward Tannur, menerima vonis bebas murni. 

Trotoar menuju PN Surabaya dipenuhi karangan bunga, diikuti oleh aksi demonstrasi yang berlangsung hampir seminggu. 

Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi membela Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, memberikan respons keras satu hari setelah putusan bebas Ronald Tannur.

Ia menyatakan, bahwa Kejaksaan akan mengajukan kasasi, karena putusan tersebut dianggap mencederai asas keadilan. 

Banyak bukti menunjukkan bahwa Dini Sera Afrianti tewas akibat tindakan Ronald Tannur, namun dia malah mendapatkan vonis bebas murni. 

Mia meluapkan kekecewaannya dengan menegaskan, bahwa hukum harus tetap tegak lurus, meskipun langit akan runtuh.

Akun IG PN Surabaya Posting Sedang Berduka

Hingga Jumat (25/10/2024), PN Surabaya belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi mengenai penangkapan tiga hakim tersebut, termasuk desakan dari banyak pihak agar Kejagung juga memeriksa Dadi Rachmadi

Di sisi lain, akun Instagram PN Surabaya mengunggah video yang menampilkan foto kemegahan gedung PN Surabaya dengan tulisan 'Sedang Berduka'. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung, Ketiganya Pernah Mengadili Ronald Tannur

Baca juga: Tiga Hakim PN Surabaya Pemvonis Bebas Ronald Tannur Masuk Penjara, Kajati Jatim: Silent Operation

Baca juga: Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved