Berita Bangkalan

Chatting Genit Si Abah Dibawa Polres Bangkalan, Siswi 13 Tahun Jadi Sasaran Tindak Asusila 3 Kali

Chatting memalukan berisi ajakan kepada siswi berusia 13 tahun untuk berbuat tidak senonoh itu, telah beredar luas

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (edo)
Screenshot atau tangkapan layar percakapan via WA antara seorang oknum pengasuh ponpes di Kabupaten Bangkalan dengan santriwatinya. 


SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Dugaan tindak asusila menjadi fakta di balik beredarnya sceenshot atau tangkapan layar percakapan via WhatsApp (WA) antara terduga pengajar dan siswinya di Bangkalan.

Chatting memalukan berisi ajakan kepada siswi berusia 13 tahun untuk berbuat tidak senonoh itu, telah beredar luas di media sosial (medsos). Dan ujung-ujungnya, dibawa oleh keluarga korban ke meja penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, Kamis (24/10/24) malam.

Pihak keluarga siswi itu melaporkan pelaku atas dugaan tindak pidana pencabulan. Sebagaimana disampaikan KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Iptu Herly di hadapan awak media, Jumat (25/10/2024).

“Memang benar bahwa Satreskrim Polres Bangkalan telah menerima laporan dari seorang warga yang melaporkan dugaan pencabulan anak di bawah umur. Kami baru menerima laporan sekitar pukul 09.00 WIB semalam,” ungkap Herly.

Informasi dugaan kasus pencabulan itu merebak setelah tangkapan layar percakapan WA berisikan ajakan tak senonoh beredar di medsos sehingga menjadi konsumsi publik.

Bahkan pada beberapa potongan screenshot yang beredar, tertulis nama ‘Aba S’ lengkap dengan foto profil WA seorang pria berpakaian gelap sambil menggenggam sepucuk senjata api jenis FN warna hitam di tangan kirinya.  

Dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan yang dilaporkan, nama profil WA pada potongan screenshot itu juga tercantum sebagai pihak terlapor dalam lembaran Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTP) tertanggal 24 Oktober 2024.

Pihak terlapor berinisial SF disebutkan berusia 45 tahun, berprofesi sebagai guru yang beralamat di Kecamatan Socah. 

Dugaan perkara tindak pencabulan dilaporkan terjadi sebanyak tiga kali; masing-masing pada 8 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, 13 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, dan 17 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

Adapun dugaan tindak asusila itu dilakukan di kamar terlapor SF. Hingga Jumat menjelang sore, seorang polwan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan masih menggali keterangan dari korban berinisial N.    

“Kami sudah melakukan visum terhadap N setelah menerima laporan dari orangtua korban pada Kamis malam. Untuk identitas terlapor masih kami dalami, saat ini anggota Satreskrim masih mengumpulkan data-data perihal saksi-saksi dan terlapor,” jelas Herly.

“Identitas korban maupun terlapor masih kami dalami, hanya saja korban informasinya masih berusia 13 tahun. Nanti kalau sudah jelas identitas (terlapor) barulah kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas Herly. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved