Berita Viral
Tabiat La Ode Tariala Ketua DPRD Sultra yang Pasang Badan untuk Guru Supriyani, Ini Masa Lalunya
Inilah tabiat La Ode Tariala, Ketua DPRD Sulawesi Tenggara yang pasang badan untuk guru Supriyani.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Selain sosok, tabiat La Ode Tariala pun jadi sorotan setelah pasang badan untuk guru Supriyani (SU) yang ditahan karena diduga menghukum anak polisi anggota Polsek Baito, Kabupaten Konsel, Sultra.
Ternyata, kepedulian La Ode Tariala terhadap nasib Supriyani bukan tanpa alasan.
Pasalnya, dulu anak petani Desa Lakanaha, Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna (sekarang Muna Barat) ini juga pernah menjadi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) .
Namun, ia memilih menanggalkan profesi sebagai guru PNS demi terjun ke dunia politik.
Usai tak jadi abdi negara, menjadi anggota DPRD Muda dan Muna Barat.
Setelah menyelesaikan tugas di DPRD Muna Barat selama 2014-2019, Tariala melangkah lebih jauh.
Ia masuk parlemen Sultra pada Pilcaleg 2019 dapil Muna, Muna Barat dan Buton Utara.
Pada Pilcaleg 2024, ia melenggang mulus menuju parlemen.
Belasan ribu suara warga ia dulang dari tiga kabupaten. Tariala satu-satunya politisi Nasdem dari Dapil III yang melenggang ke DPRD.
Baca juga: Tangisan Guru Supriyani Ungkap Dipaksa Mengaku Hukum Anak Polisi Biar Damai: Ditelepon Penyidik
Bantu Guru Supriyani
Sebelumnya, ketua DPRD Sulawesi Utara (Sultra) juga meminta penangguhan penahanan terhadap guru Supriyani.
Hal itu dilakukan setelah politisi Partai Nasdem ini menemui guru Supriyani di Lapas Perempuan Kendari , tempat guru SD di Kecamatan Baito ini ditahan pada Senin (21/10/2024).
"Kita sudah kroscek tadi, kemungkinan besok kami akan meminta kepada yang berwewenang dalam hal ini Kejari Konsel untuk bisa ditangguhkan penahanannya," ungkap Tariala saat dikonfirmasi via telepon.
Tariala menjelaskan permintaan penangguhan penahanan setelah melihat guru SU saat ini sedang persiapan mengikuti tes program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk rekrutmen PPPK.
"Jadi penangguhan ini supaya dia tidak terganggu mengikuti tes, mungkin proses hukumnya tetap berjalan," kata Tariala.

"Selain itu penangguhan penahanan ini karena SU punya anak kecil," lanjutnya.
Dia meminta aparat penegak hukum harus cermat dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Karena menurutnya ada yang janggal dalam proses hukum sehingga Supriyani ditahan.
Selain itu, dari keterangan Supriyani yang ditemuinya di Lapas Perempuan mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut seperti yang dituduhkan keluarga korban.
"SU mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian korban juga bukan anak perwalian dari SU. Dia ini mengajar di Kelas 1 B sementara korban di Kelas 1 A," ungkap Tariala.
"Jadi seharusnya tidak ditahan karena dia tidak mengakui perbuatannya, hanya dari keterangan korban," lanjutnya.
Selain itu, menurut Tariala, proses hukum di polisi juga harus dikroscek karena sebelum dialihkan ke kejaksaan, bukti yang dipakai dari keterangan dua rekan korban yang masih di bawah umur.
"Kalau kita melihat saksi itu masih anak kecil kan mereka tidak bisa dijadikan saksi keterangannya karena di bawah umur," ungkap Tariala.
Meski begitu, dirinya meyakini aparat penegak hukum bisa adil dalam mengusut kasus ini.
Kronologi Kasus Guru Supriyani
Guru SD bernama Supriyani itu dilaporkan menganiaya siswa anak polisi anggota Polsek Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra .
Guru honorer ini bahkan sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konsel seusai penyerahan tersangka dan barang bukti pada 16 Oktober 2024.
Dikutip dari Tribun Sultra, kasus ini berawal saat ibu korban melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban, Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 10.00 wita, dan menanyakannya kepada korban tentang luka tersebut.
Kepada ibunya, sang anak menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh dengan ayahnya Aipda WH di sawah.
Pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 11.00 wita pada saat korban hendak dimandikan oleh sang ayah untuk pergi salat Jumat, N mengonfirmasi suaminya tentang luka di paha korban.
Suami korban kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka tersebut.
Korban kepada ayahnya pun menjawab bahwa telah dipukul oleh gurunya SU di sekolah pada Rabu (24/4/2024).
Setelah itu, ayah dan ibu korban pun mengkonfirmasi saksi yang disebut korban yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut.
Saksi I dan A disebutkan membenarkan dan melihat bahwa korban telah dipukul oleh guru SU dengan menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas, pada Rabu (24/4/2024).
Pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 wita, N dan Aipda WH pun melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baito.
Kemudian saat itu juga pihak Polsek Baito melalui Kanit Reskrim Bripka Jefri mengundang terduga pelaku ke markas polsek untuk dikonfirmasi terkait laporan tersebut.
“Tetapi yang diduga pelaku tidak mengakuinya sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan laporan Polisi diterima di Polsek Baito,” kata AKBP Febry Sam.
AKBP Febry bersama Ipda Muhammad Idris menjelaskan sejumlah upaya pun telah dilakukan pihak Polsek Baito.
Dengan melakukan upaya mediasi untuk penyelesaian kasus secara kekeluargaan akan tetapi terkendala karena terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka Jefri disebutkan selanjutnya memberi masukan melalui Kepala Sekolah SD 4 Baito.
Untuk menyampaikan kepada terduga pelaku agar mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan orangtuanya sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Atas saran Bripka Jefri, kepsek bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan pernah datang ke rumah korban, beberapa hari setelah ada laporan di Polsek Baito.
SU datang untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya, tetapi pihak ibu korban N belum bisa memaafkan.
Sebelum kasus naik ke tahap penyidikan, Kepala Desa Wonua Raya bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan juga pernah datang ke rumah korban untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.
Dalam pertemuan itu, pihak korban disebutkan sudah menerima dan memaafkan, tinggal menunggu kesepakatan damai.
Tetapi beberapa hari setelah itu, pihak korban mendengar informasi tersangka minta maaf tidak ikhlas.
“Sehingga orang tua korban tersinggung dan bertekad melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum,” tulis keterangan polisi.
Terpisah, Penasehat Hukum SU dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konawe Selatan, Syamsuddin, membenarkan, pernah dilakukan pertemuan mediasi antara SU dan orangtua korban.
Dia menyebutkan kepala desa ikut menghadiri proses mediasi antara terlapor dan pelapor.
“Tetapi saat itu pihak korban memintai uang Rp 50 juta sebagai uang damai dalam kasus tersebut,” jelas Syamsuddin.
Kasus akhirnya berlanjut ke penyidikan setelah digelar perkara pada tanggal 22 Mei 2024.4.
Tanggal 3 Juni 2024 terbit Surat Perintah Sidik, tanggal 7 Juni 2024 SPDP dan pada 3 Juli 2024 SU ditetapkan tersangka.
Pada 15 Juli 2024, SU diperiksa sebagaib tersangka, namun tidak ditahan.
Tanggal 16 Oktober polisi menyerahkan tersangka dan batang bukti ke jaksa, dan saat itu lah guru SU ditahan.
Bantah Aniaya Murid
Sementara Supriyani tak kuasa menahan tangis ketika menceritakan dirinya dipaksa mengakui perbuatan memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Supriyani mengaku beberapa kali diminta mengakui perbuatannya agar bisa berdamai dengan keluarga dari siswa anak polisi anggota Polsek Baito itu.
"Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik (Reskrim Polsek Baito) untuk diminta mengaku saja kalau bersalah," ungkapnya, dikutip dari Tribun Sultra.
Padahal, ia sudah mengakui bahwa tidak pernah memukuli siswa tersebut.
"Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu," katanya.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
berita viral
La Ode Tariala
SURYA.co.id
Ketua DPRD
Save Guru Supriyani
Guru Supriyani
Konawe Selatan
Guru SD Ditahan
surabaya.tribunnews.com
Guru SD Ditahan Usai Hukum Murid
Rekam Jejak Hakim Gatot Sarwandi yang Vonis Ringan Mbak Ita Eks Wali Kota Semarang di Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Rekam Jejak A.M Hendropriyono yang Klaim Tahu Dalang Demo DPR Dibubarkan, Pendiri Sekolah Intelijen |
![]() |
---|
2 Pejabat yang Bereaksi Soal Affan Kurniawan Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob, Tuntut Pemerintah |
![]() |
---|
Tabiat Affan Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Polri, Keluarga Nangis di Bahu Kapolri |
![]() |
---|
Berapa Gaji Ahmad Sahroni? Disinggung Salsa Erwina Hutagulung saat Layangkan Tantangan Debat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.