Berita Surabaya
DJP Jatim 2 Amankan Pemilik PT PDN, Terjerat Kelalaian Bayar Pajak Hingga Rugikan Negara Rp 2,5 M
aksi dilakukan di lokasi usahanya di PT PDN. Hal ini terjadi pada Masa Pajak Januari 2012 sampai Desember 2014 silam.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II mengamankan tersangka berinisial ROP atas perkara tindak pidana perpajakan. Yang bersangkutan disebut menyebabkan kerugian kepada negara hingga Rp2,5 miliar.
Setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), DJP Jatim II pun telah menyerahkan tersangka ROP bersama barang bukti penyerahan tahap 2 ke Kejari Sidoarjo, Senin (21/10/2024). DJP Jatim II juga bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Polda Jawa Timur.
"Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kita dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan. Terutama, kepada pihak-pihak yang merugikan negara,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (22/10/2024).
Berdasarkan penjelasan DJP Jatim II, ROP adalah Direktur Utama PT PDN yang bergerak di bidang perdagangan berbagai bacam barang. PT PDN terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara.
Tindak pidana perpajakan yang dilakukan berupa kesengajaan menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya. Serta menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada SPT Masa PPN.
Oleh ROP, aksi dilakukan di lokasi usahanya di PT PDN. Hal ini terjadi pada kurun waktu Masa Pajak Januari 2012 sampai Desember 2014 silam.
Total, praktik tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.567.805.865. Petugas pun telah mengamankan bukti data detail faktur pajak jenis barang yang diperjualbelikan berupa BBM jenis Solar Industri/High Speed Diesel (HSD).
Tersangka ROP dipersangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Atas perbuatannya tersangka terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun.
Serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dan paling banyak kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak. Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka Wajib Pajak lainnya.
"Kesadaran wajib pajak dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah wujud pelaksanaan self assessment system perpajakan yang telah kita sepakati dan faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju," tuturnya.
DJP selalu mengedepankan azas ultimum remedium yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan. Hal ini dilakukan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh.
Pihaknya juga mengajak semua masyarakat dan wajib pajak untuk mendukung pelaksanaan sistim CORETAX. Hal ini sebagai implementasi menciptakan sistim perpajakan yang pasti, mudah dan transparan. *****
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II
pidana perpajakan
perusahaan gelapkan pajak
kerugian pajak negara Rp 2.5 M
Kejati Jatim
dipidana karena mangkir pajak
Surabaya
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.