Kamis, 23 April 2026

Berita Viral

Beredar Surat Penangguhan Penahanan Guru Supriyani Konawe Selatan, Ini Pertimbangannya 

Guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, itu ditahan dalam dugaan kekerasan anak

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews kolase
Salinan dokumen yang diperoleh TribunnewsSultra.com, penangguhan penahanan guru Supriyani tertuang dalam surat penetapan Nomor: 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN Adl. 

SURYA.CO.ID – Ramai pro kontra penahanan Guru Supriyani kini beredar surat penangguhan penahanan dari Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), isinya menangguhkan penahanan guru Supriyani, Selasa (22/10/2024).

Sosok guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, itu ditahan dalam dugaan kasus kekerasan fisik terhadap anak.

Guru SU dituduh aniaya murid SD kelas 1 yang juga anak polisi Aipda WH dan N.

Dalam salinan dokumen yang diperoleh TribunnewsSultra.com, penangguhan penahanan guru Supriyani tertuang dalam surat penetapan Nomor: 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN Adl.

Surat ditetapkan di Andoolo, 22 Oktober 2024, dengan tertanda hakim ketua Stevie Rosano serta dua hakim anggota Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo.

Baca juga: Pasang Badan untuk Guru Supriyani yang Ditahan Gara-gara Hukum Anak Polisi, Ini Sosok La Ode Tariala

Pengesahan salinan sesuai aslinya oleh Panitera PN Andoolo, Muhammad Arfan, dengan cap dan stempel tertera.

“Menangguhkan penahanan terdakwa Supriyani SPd dengan syarat-syarat sebagai berikut,” tulis petikan surat penetapan tersebut.

Baca juga: Kisah Pilu Guru SD Supriyani, Jadi Tersangka dan Ditahan Gara-gara Hukum Anak Polisi

Tiga syarat tersebut yakni terdakwa tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

Selain itu, terdakwa sanggup hadir pada setiap persidangan.

Disebutkan penetapan menimbang surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasehat hukum Supriyani pada 21 Oktober 2024.

Kuasa hukum dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia atau LBH HAMI Sulawesi Tenggara Cabang Konawe Selatan.

“Menimbang bahwa terdakwa masih memiliki anak balita yang masih membutuhkan pengasuhan dari hidupnya,” tulis salinan penetapan PN Andoolo tersebut.

Selain itu, terdakwa adalah seorang guru yang harus menjalankan tugasnya di Sekolah Dasar Negeri Baito.

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa,” tulis surat tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, TribunnewsSultra.com masih mengonfirmasi pihak terkait sekaitan beredarnya surat penetapan penangguhan penahanan guru Supriyani tersebut

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved