Berita Viral

Sosok Syamsul Jahidin Penggugat Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Minta Dicabut Karena Ini

Inilah sosok Syamsul Jahidin yang menggugat pangkat Letkol Tituler yang disematkan kepada Deddy Corbuzier.

Editor: Musahadah
kolase intens investigasi/istimewa
Syamsul Jahidin menggugat pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Syamsul Jahidin penggugat pangkat Letkol Tituler yang disematkan kepada pesohor Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier

Syamsul Jahidin menggugat pemberian pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier ke Pengadilan Jakarta Pusat.

Gugatan tak hanya ditujukan ke Deddy Corbuzier, tetapi juga tiga pihak lain diantaranya Kementerian Pertahanan, Panglima TNI dan Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad).

Sidang gugatan sudah berlangsung sejak 29 Agustus 2024 itu kini memasuki agenda pemanggilan para tergugat.

Dalam gugatannya, Syamsul Jahidin meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencabut pangkat Letkol Tituler itu yang selama ini disematkan pada Deddy Corbuzier.

Baca juga: Rekam Jejak Stella Christie, Profesor Tsinghua University yang Dipilih Prabowo Masuk Kabinetnya

Menurut Syamsul pemberian pangkat itu tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 1959 Jo UU No 2 Tahun 1957 yang dimana pemberian pangkat itu mesti didasarkan adanya kedaruratan atau urgensi. 

"(Menggugat untuk) Dicabut. Jadi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 1959 Jo UU No 2 Tahun 1957 itu tidak masuk unsur urgensitas pemberian pangkat Tituler kepada Dedi Corbuzier," kata Syamsul saat dihubungi, Kamis (17/10/2024).

Selain itu kata Syamsul pemberian pangkat itu juga tidak relevan jika dibandingkan dengan kondisi yang ada di tanah air.

Sebab di Indonesia saat ini sedang dalam kondisi baik-baik saja dan tidak dalam keadaan darurat perang.

"Jadi pemberian pangkat tituler itu tidak berdasarkan urgensitas. Jadi saya menggugat ini berdasarkan aturan tersebut sebagai akademisi," ucapnya.

Dia pun beranggapan, jika pemberian pangkat Tituler kepada Dedi Corbuzier hanya didasari kepemilikan media sosial maka itu justru mencederai marwah dari TNI sendiri.

Pasalnya kata dia banyak prajurit TNI yang selama ini berjibaku menorehkan tinta emas untuk institusi justru tidak mendapat pangkat seperti yang didapatkan Dedi Corbuzier.

"Dan itu akan mencederai hukum kita sendiri, dasar hukum kita sendiri ataupun marwah Tentara Nasional Indonesia yang banyak prajurit berjibaku hingga sampai ke pangkat," jelasnya.

Siapa sebenarnya Syamsul Jahidin?

Syamsul dikenal sebagai praktisi hukum dan menjabat sebagai Managing Partner Litigation ANF Law Office

Syamsul juga disebut sebagai akademisi, namun belum terungkap di kampus mana dia mengajar. 

Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan alasan penyematan pangkat letnan kolonel tituler kepada presenter Deddy Corbuzier

Dahnil menjelaskan, pemberian pangkat itu karena Deddy punya kemampuan khusus yang saat ini dibutuhkan oleh TNI.

"DC (Deddy) diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di sosial media," kata Dahnil kepada Kompas.com, Minggu (11/12/2022).

Dahnil menyebut kemampuan dan performa Deddy akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan. Selain itu, kemampuan tersebut juga dianggap dapat membantu sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan Indonesia.

Sehingga, setelah resmi berpangkat letkol titler, Deddy mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu-isu pertahanan melalui medsos.

"Sosialisasi dan kampanye pertahanan dan TNI di sosmed," ungkap Dahnil. Meski demikian, penyematan pangkat tersebut tidak serta-merta karena kemampuan Deddy semata.

Pangkat itu diberikan karena Deddy sudah menjadi duta komponen cadangan (komcad) sejak pertengahan Oktober 2021.  Setelah mendapat pangkat letkol tituler, Deddy tetap akan bertugas sebagai duta komcad.

Adapun komcad merupakan program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Dahnil juga menjelaskan bahwa dasar hukum pemberian pangkat ini dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.

Lalu Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Pangkat yang disandang Deddy sendiri dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Jenderal Dudung Abdurachman.

"Dikeluarkan oleh KSAD dan Panglima TNI," terang Dahnil.

Di sisi lain, dengan pangkat yang disandangnya, Deddy otomatis akan terikat dengan aturan militer, selayaknya prajurit TNI pada umumnya.

 "Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas. Pangkat tituler itu diberikan bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," jelas dia. 

Tanggapan Mahfud MD

Mahfud MD yang baru saja mundur dari Menkopolhukam. Ini prediksi sosok penggantinya.
Mahfud MD yang baru saja mundur dari Menkopolhukam. 

Mahfud MD saat masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)  sempat MD angkat bicara mengenai pemberian pangkat Letkol tituler kepada Deddy Corbuzier yang menuai pro dan kontra.

Mahfud mengatakan aturan yang ada memang memungkinkan pemberian pangkat tituler kepada Deddy.

"Letkol tituler kepada Saudara Dedy Corbuzier itu aturannya memang memungkinkan, itu saja. Urgensinya apa, tentu Pak Prabowo lebih tahu," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Kamis (15/12/2022).

"Cuma kalau Letkol ke bawah itu memang dikeluarkan dengan keputusan Panglima TNI. Pasti itu sudah diperoleh karena Pak Prabowo ya membuat ini pasti sudah ikut aturan-aturannya, itu memang dibolehkan," sambung dia.

Namun ia menduga pemberian pangkat kepada Deddy karena sejumlah hal terkait Komponen Cadangan.

Ia menduga Deddy memiliki kemampuan untuk mendorong Komponen Cadangan menjadi lebih maju.

"Mengenai urgensinya apa, ya pasti ada alasannya. Karena itu dalam rangka bela negara ya, Komcad untuk Komponen Cadangan," kata dia.

"Mungkin dia bisa dianggap sebagai orang, Deddy ini, yang bisa mendorong komponen cadangan menjadi lebih bagus, lebih maju, punya wawasan yang luas, memanggil orang untuk ikut aktif, mendorong semangat para Komcad itu di dalam tugas-tugas membela negara," ujar Mahfud.

Sebagia artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemberian Pangkat Letkol Tituler TNI Dedi Corbuzier Digugat ke Pengadilan, Ini Alasan Penggugat

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved