Pilkada Pasuruan 2024
KPU Pasuruan Dikritik Tidak Siap Menggelar Debat, Tim MUDAH Soroti Pelanggaran Jumlah Pendukung
Faktanya, kemarin malam ada pendukung dari pasangan lain yang datang dan itu membuat jumlahnya lebih dari 60 orang
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Pasuruan, Gus Mujb - Ning Wardah (MUDAH) mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait aturan yang membatasi jumlah pendukung dalam acara Debat Calon, Kamis (17/10/2024) malam.
Samsul Hidayat, Ketua Tim Pemenangan Paslon MUDAH mengatakan, sejak awal KPU membatasi jumlah tim dan pendukung yang diperbolehkan hadir dalam debat yang digelar di Surabaya tersebut.
“Katanya awal itu hanya boleh membawa maksimal 60 orang baik itu tim ataupun pendukung. Faktanya, kemarin malam ada pendukung dari pasangan lain yang datang dan itu membuat jumlahnya lebih dari 60 orang,” kata Samsul, Jumat (18/10/2024).
Karena itu Samsul meminta KPU membuat aturan yang tegas dan tidak ambigu. Kalau semisal diperbolehkan membawa pendukung, maka paslon MUDAH juga akan membawa pendukung dalam debat.
“Saya minta komitmennya saja seperti apa. Boleh atau tidak. Kalau boleh bilang boleh, kalau tidak bilang tidak. Karena kemarin kami sedikit kecewa. Kami berusaha mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” urainya.
Menurut Samsul, dalam rapat awal disepakati bahwa yang boleh masuk hanya 60 orang dan sisanya di luar pagar. Tetapi faktanya, ada pendukung yang awalnya di luar pagar lantas diperbolehkan masuk.
“Intinya kami meminta KPU membuat aturan yang benar-benar bisa ditaati dan dipatuhi bersama. Jangan membuat aturan yang karet seperti ini. Karena ini juga menyangkut keamanan dan kenyamanan debat,” paparnya.
Disampaikan Samsul, kalau memang tidak dibatasi, paslon MUDAH juga akan membawa pendukungnya dalam debat berikutnya. Sebab pendukung ini juga ingin menyaksikan paslon yang didukungnya berdebat secara langsung.
Ketua Fraksi PKB, partai pengusung paslon MUDAH, Rudi Hartono juga mengkritik penyelenggaraan debat perdana kemarin. Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara kurang persiapan sehingga tatanannya amburadul.
“Untungnya kemarin tidak terjadi keributan. Banyak pendukung pasangan lain yang masuk ke dalam area parkiran debat. Sedangkan kami hanya 60 orang sesuai dengan aturan KPU,” tegasnya.
Rudi juga mengkritik KPU karena minimnya persiapan untuk penyelenggaraan debat ini. Itu terlihat dari beberapa hal sepele yang tidak tertata, karena tidak disiapkan dengan baik sejak awal.
“Contohnya hal sepele soal konsumsi di meja VIP. Di meja tidak ada makanan apapun selain air mineral. Ini kan kurang baik, apalagi anggaran KPU juga besar. Kejadian ini harus jadi catatan untuk diperbaiki,” ungkapnya.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin menyampaikan permohonan maaf kepada para paslon dan tim pengusungnya atas kekurangan dan ketidaknyamanan dalam pelaksanaan debat perdana.
Terkait dengan batasan jumlah pendukung, kata Ainul, memang sejak awal Disivi Sosdiklih dan Parmas sudah menyampaikan kalau batasan tim dan pendukung yang bisa masuk hanya 60 orang.
“Yang kami atur adalah yang bisa masuk dalam area debat dan itu jumlahnya maksimal 60 orang. Kalau di luar arena debat tidak mengatur, tetapi memang dalam kesepakatan tidak bisa masuk ke dalam gerbang lokasi debat,” kata Ainul.
Pilkada Pasuruan 2024
debat perdana cabup
Gus Mujib-Ning Wardah (MUDAH)
KPU Pasuruan
pendukung paslon saat debat
pendukung debat dibatasi
Pasuruan
Ada Kejanggalan Pemakaian Dana Pilkada, DPRD Pasuruan Bisa Meminta Audit Investigatif ke BPK |
![]() |
---|
Profil Rusdi Sutejo Bupati Pasuruan Terpilih 2024, Dulu Jual Udang Kini Punya Harta Rp 10 Miliar |
![]() |
---|
Pasangan RUBIH Ditetapkan Menang Pilkada Pasuruan 2025, KPU Kabupaten Pasuruan: Tunggu Penetapan MK |
![]() |
---|
Pasangan RUBIH Bertemu Gus Mujib : Saatnya Bersama Membangun Kabupaten Pasuruan |
![]() |
---|
Tasyakuran Kemenangan Rusdi-Gus Shobih, Warga Masangan Bersyukur Punya Bupati Pasuruan dari Bangil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.