Berita Malang Raya

Bea Cukai dan Pemkab Malang Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 8,5 Miliar

Bea Cukai Malang memusnahkan barang ilegal hasil penindakan yang berkolabasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang

Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Lu'lu'ul Isnainiyah
Pemusnahan barang ilegal berupa rokok ilegal dan minuman keras ilegal di PT Alam Sinar, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Kamis (17/10/2024) 

SURYA.CO.ID, MALANG - Bea Cukai Malang memusnahkan barang ilegal hasil penindakan yang berkolabasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang di PT Alam Sinar, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (17/10/2024).

Barang ilegal yang dimusnahkan berupa 6.106.828 batang rokok ilegal berbagai merek dan 376 liter minuman beralkohol ilegal . Adapun total barang yang dimusnahkan mencapai Rp 8,5 milliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari operasi gabungan TNI-Polri, dan pemerintah daerah melalui Satpol PP Kabupaten Malang pada bulan April hingga Agustus 2024.

“Barang ilegal yang kami musnahkan selama kurun waktu empat bulan itu atas hasil 28 penindakan Bea Cukai Malang dan Operasi Gabungan. Ini berdampak pada potensi kerugian negara sebesar Rp 4 milliar,” kata Gunawan ketika dikonfirmasi.

Sementara di awal 2024 hingga 17 Oktober 2024 ini total barang illegal  yang sudah dimusnahkan untuk rokok ilegal berbagai merek berjumlah 17.474.692 batang rokok dan 1.727 liter minuman keras beralkohol ilegal. Totalnya mencapai Rp 24 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 13,5 miliar.

Sedangkan pada 2023 lalu, telah dilaksanakan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 19.988.188 batang rokok ilegal dan 459 liter minuman keras beralkohon ilegal. Jika diuangkan total barang tersebut senilai Rp 24 miliar dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 13,5 miliar.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi mengimbau kepada masayrakat agar menjalankan usaha secara resmi serta tidak membeli rokok ilegal.

“Pengurusan perizinan untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya atau gratis,” tandasnya.

Sementara itu, Plt. Bupati Malang Didik Gatot Subroto menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan ini bukan hanya digelar untuk formalitas saja. Melainkan ini merpakan langkah penting untuk mengedukasi masyrakat terkait barang-barang berbahaya yang tidak memenuhi syarat hukum.

“Semoga masyarakat paham peredaran rokok ilegal dan alkohol ilegal dan barang lainnya ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Maka dengan ini pemerintah melali bea cukai serius untuk memberantas segala bentuk pelanggaran cukai,” beber Didik.

Sehingga dalam hal ini, Didik berharap Bea Cukai dengan Pemerintah Kabupaten Malang terus melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait peredaran rokok ilegal.

“Sosialisasi melalui Gempur Rokok Ilegal ini harus kita gaungkan baik dari Pemkab maupun bea cukai, Insya Allah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang bisa ditekan,” tukasnya. (Lu'lu'ul Isnainiyah)

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved