Berita Trenggalek

Pengusaha Tambak Udang di Trenggalek Baru Bersedia Perbaiki IPAL Setelah Ditutup Sementara

Pemkab Trenggalek telah menutup sementara tambak udang seluas 9,5 hektare di Kecamatan Munjungan.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: irwan sy
ist
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Trenggalek, Dyah Wahyu Ermawati, meninjau tambak udang di Kecamatan Munjungan. 

SURYA.co.id, TRENGGALEK - Pemkab Trenggalek telah menutup sementara tambak udang seluas 9,5 hektare di Kecamatan Munjungan.

Limbah tambak tersebut ditengarai telah merusak ekosistem sungai dan pantai serta mengganggu kehidupan masyarakat.

Usaha tambak udang tersebut akan ditutup hingga pemilik memperbaiki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan baku mutu air limbah sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Trenggalek, Dyah Wahyu Ermawati menuturkan setelah penutupan dilakukan pada Rabu (16/10/2024) pengusaha berkomitmen untuk membangun IPAL.

"IPAL ini harus sesuai dengan rancang dan teknologi yang memang benar-benar mengelola limbah itu sehingga menghasilkan air dengan baku mutu yang layak dibuang di badan sungai," kata Dyah, Kamis (17/10/2024).

Wanita yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur tersebut tidak serta merta menutup tambak udang tersebut dengan pertimbangan perputaran ekonomi yang bisa digerakkan dari tambak udang cukup besar.

"Harapannya pembangunan ekonomi di Trenggalek juga sejalan dengan pembangunan lingkungan," lanjutnya.

Menurut Dyah, jika hanya memperhatikan lingkungan, dan mengabaikan potensi ekonomi maka kesempatan atau peluang ekonomi tersebut akan hilang dan justru akan diambil oleh daerah lain.

Namun demikian, ekonomi tersebut juga harus memperhatikan lingkungan agar bisa berkesinambungan dan tidak mengganggu masyarakat.

"(Pembangunan) Trenggalek ini sangat sadar dengan wawasan lingkungan maka sebaiknya pembangunan yang berwawasan lingkungan tetap diterapkan," lanjutnya.

Untuk itu, Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur tersebut akan menunggu pengusaha tambak udang tersebut memperbaiki IPAL sebelum mengizinkannya untuk beroperasi.

"Nanti dibuktikan dulu, setelah IPALnya berfungsi itu diukur baku mutunya apakah sudah sesuai atau tidak sehingga bisa dibuang di badan air (sungai) atau tidak kalau tidak ya harus diperbaiki dulu jadi dia belum boleh beroperasi," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved