Babysitter Cekoki Bayi dengan Obat Keras

Terungkap Modus Babysitter di Surabaya Cekoki Bayi Majikan dengan Obat Keras, Begini Pengakuannya

Terungkap modus babysitter di Surabaya yang viral karena mencekoki anak bayi majikannya dengan obat keras khusus dewasa, selama setahun

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
NR (37), babysitter di Surabaya yang cekoki bayi dengan obat keras saat dikeler Polisi. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Terungkap modus NR (37) babysitter di Surabaya yang viral karena mencekoki anak bayi majikannya, EL (2) dengan obat keras khusus dewasa untuk penggemuk badan dan penambah nafsu makan selama setahun. 

Selama kurun waktu tersebut, tersangka NR asal Bone, Sulawesi Selatan, yang tinggal Kabupaten Trenggalek, Jatim itu memperoleh pasokan obat keras itu melalui toko online. 

Tersangka NR mengetahui informasi tersebut, setelah membaca berbagai informasi dari mesin pencarian google dan aplikasi marketplace. 

Termasuk bertanya-tanya kepada teman sesama pekerja babysitter. 

Setelah memperoleh pasokan obat-obatan tersebut, tersangka meminumkannya kepada bayi EL, dengan cara menggerus dua pil obat keras itu ke dalam air mineral dalam wadah gelas. 

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, NR membeli obat-obatan itu sebanyak tujuh kali dari dua aplikasi marketplace yang berbeda.

Obat-obatan yang dibeli tersangka NR itu, merupakan jenis obat keras bernama Siproheptadine dan Dexametasone.

"Sekitar September 2023, NR membeli obat gemuk penambah nafsu makan yang dibeli dari 2 marketplace melalui ponselnya," ujar Kombes Pol Farman di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Selasa (15/10/2024). 

Ternyata obat-obatan itu, diminumkan kepada bayi EL selama kurang lebih satu tahun.

Alasannya, ungkap Farman, Tersangka NR berniat untuk menambah nafsu makan kepada korban bayi EL. 

"Obat itu digerus, lalu dicampur dengan air minum korban, lalu diminumkan sehari sekali sebelum tidur siang. Sampai berat badan naik 1-2 kg per bulan," jelasnya. 

Hingga akhirnya penggunaan obat-obatan tersebut menimbulkan dampak negatif kepada tubuh korban.

Saat pihak keluarga memeriksa korban Bayi EL ke rumah sakit. Hasilnya, bayi EL didiagnosis mengalami gangguan pada sistem hormonal.

Gejalanya ditandai dengan pembengkakan kulit wajah dan anggota tubuh lainnya, hingga mencapai berat 19,5 kg atau terkategori sebagai kelebihan berat badan (Overweight). 

Namun, saat itu kedua orang tua korban bayi EL belum mengetahui, bahwa sang anak sudah dicekoki oleh obat-obatan keras yang bukan peruntukannya tersebut. 

Kemudian, Faman menjelaskan, dokter medis yang menangani kasus tersebut memberikan saran, agar orang tua korban mulai mengatur asupan makanan sang bayi. 

Namun, tetap tanpa diketahui oleh kedua orangtua bayi, tersangka NR tetap berupaya meminumkan obat-obatan keras kepada bayi EL secara berkala, berbeda-beda hari.

"Pemberian obat itu, tanpa sepengetahuan atau seizin orang tua korban. Sedangkan NR bukan ahli farmasi," katanya. 

Diketahui, tersangka NR sudah mengasuh EL sejak sang bayi masih berusia lima bulan, hingga kini bayi tersebut berusia 2,3 tahun. 

Akhirnya kelakuan tersangka NR yang acap mencekoki bayi EL dengan obat keras terbongkar, setelah ibunda korban LK menemukan gelas minum untuk anaknya dalam keadaan aneh. 

Gelas yang berada di meja kamar mandi kamar khusus anaknya itu, diketahui dalam keadaan kotor, karena terdapat sisa remahan serbuk berwarna-warni di dalamnya.

Kondisi gelas semacam itu, juga terjadi pada gelas-gelas lain yang disimpan dalam wadah laci kamar mandi. 

Setelah ditelusuri, orang tua korban menemukan obat-obatan yang berbentuk segilima warna biru dan berbentuk lonjong warna oranye di wadah toples warna putih dalam laci meja tersebut. 

Farman menjelaskan, orang tua korban berupaya menanyakan nama jenis dan khasiat obat tersebut kepada tersangka NR, selaku pengasuh anaknya. 

Namun, NR berdalih bahwa obat tersebut merupakan obat biasa yang berkhasiat untuk menguruskan badan atau diet. 

Merasa tak puas dengan penjelasan tersebut, orang tua korban berupaya menelusuri dan memeriksa polsel NR yang ternyata terdapat riwayat pembelian obat-obatan tersebut. 

Tak cuma itu, orang tua korban juga berupaya memeriksa rekaman CCTV di dalam kamar anaknya. Dan didapatkan bukti, bahwa obat tersebut diminumkan kepada sang bayi. 

Caranya, ungkap Farman, tubuh bayi dibaringkan terlentang di atas kasur, lalu cairan air berisi serbuk obat tersebut dituangkan ke mulut korban. 

"CCTV Rabu (28/8/2024), pukul 13.12 WIB, NR sedang membawa gelas anak menggunakan tangan kanan, diambil dari kamar mandi anak yang berada di dalam kamar anak. Lalu meminumkan kepada korban, posisi anak berada di atas kasur," pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, NR bakal dikenakan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 436 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya, pidana penjara, 10 tahun. 

Diberitakan sebelumnya, viral di medias sosial (medsos) curhatan pilu ibu muda di Surabaya, karena mempunyai babysitter yang mencekoki anak bayinya dengan obat keras khusus dewasa untuk penggemuk badan dan penambah nafsu makan, selama setahun. 

Pengalaman memilukan itu dialami seorang ibu tiga anak berinisial LK asal Kota Surabaya.

Sedangkan anaknya yang menjadi korban perbuatan babysitter itu, adalah anak yang kedua dari tiga bersaudara, bayi laki-laki berinisial EL (2). 

Kisah memilukan itu diunggah melalui akun IG pribadinya pada Minggu (6/10/2024).

Dan hingga Sabtu (12/10/2024), unggahan itu disukai 13,7 ribu kali, dikomentari 986 kali dan disebarkan kembali sebanyak 39,4 ribu kali. 

Kemudian, akun milik LK juga mengunggah potongan video berdurasi 31 detik yang merekam momen babysitter NR diinterogasi oleh beberapa orang pria.

NR mengaku memberikan obat tersebut saat bayi EL susah untuk makan, dan proses pemberian obat itu dilakukan saat siang hari. 

"Sejak tahun 2023, pemakaian pas tidak mau makan. Siang aja, satu kali. Digerus saja, langsung dikasih," ujar NR yang berdaster warna cokelat dalam video tersebut. 

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved