Berita Viral

Sosok Koboi Jalanan Kota Batu Tembaki Warga hingga 2 Terluka, Residivis Kemana-mana Bawa Senjata

Pria di Kota Batu menembaki warga di jalanan hingga dua orang harus dilarikan ke rumah sakit. Ini sosok pelaku.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Musahadah
kolase surya/dya ayu
Aksi koboi jalanan Kota Batu yang menembaki warga mengakibatkan 2 orang dilarikan ke rumah sakit. 

MS diketahui sebagai warga Pakis, Kabupaten Malang, namun sejak beberapa tahun terakhir dia memilih berpindah-pindah tempat (nomaden) dan tinggal di Kota Batu.

Informasinya pelaku ini juga sudah pernah dipenjara karena melakukan aksi yang sama.

Tahun 2022, MS ditangkap karena mengacungkan pistol di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu.

Pada tahun 1998 pelaku juga pernah dipenjara selama 7 tahun di Lapas Lowokwaru Kota Malang karena menembak anggota polisi.

“Iya diduga residivis karena sudah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama, jadi pelaku ini memang pernah ditahan karena kejadian yang sama,” jelas Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata

Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan senjata api dari merakit sendiri dan membeli perlengkapannya lewat toko online.

“Terkait bagaimana pelaku mendapatkan senjata, dia mengaku merakit dengan membeli perlengkapannya secara online dari saudara inisial EK dengan biaya sekitar Rp 2,7 juta. Dengan biaya itu pelaku mendapat pipa besi untuk laras, kemudian pelatuk, amunisi berbentuk silinder, isi ramset dan gotri,” kata terang AKBP Andi Yudha Pranata.

Sedangkan untuk merakit senjata tersebut, pelaku belajar dengan melihat tutorial dari media sosial. 

“Ya, belajar merakit lewat media sosial inisial M,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver, 1 pucuk senjata api rakitan tanpa pegangan, 43 butir pelor dengan ukuran 5 mili meter, 1 buah per, 1 buah butir selongsong bekas, 3 butir amunisi ramset aktif, 73 butir amunisi ramset, 1 unit motor tanpa plat nomor yang digunakan untuk menembak di TKP kedua dan dan helm warna hitam yang digunakan pelaku.

Pelaku sementara dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan pasal 351 ayat 2 terkait penganiayaan dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Mengingat pelaku sudah beberapa kali melakukan atau berulang kami akan segera koordinasi dengan kejaksaan untuk pasal yang paling tepat,” pungkas Andi.

Pengakuan Lurah Temas

CCTV pelaku penembakan di depan Kelurahan Temas Kota Batu, Kamis (10/10/2024).
CCTV pelaku penembakan di depan Kelurahan Temas Kota Batu, Kamis (10/10/2024). (Tangkap Layar CCTV)

Pihak Kantor Kelurahan Temas Kecamatan Batu Kota Batu, akhirnya buka suara terkait aksi penembakan yang terjadi di depan kantor yang dilakukan residivis pelaku penembakan beinisial MS (52) kepada Atok Sugiarto (38) warga Jalan Wukir RT 04 RW 02 Kelurahan Temas Kota Batu, pada Kamis (10/10/2024) kemarin.

Lurah Temas, Adi Santoso mengatakan saat kejadian pihaknya tengah bekerja seperti biasa di dalam kantor kelurahan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved