Berita Tulungagung
Beri Hadiah Pemanfaat Resto, Hotel dan Hiburan, Pemkab Tulungagung Targetkan Dongkrak Pajak Daerah
Bapenda menyediakan hadiah berupa 8 telepon genggam, 10 TV LED, 4 sepeda gunung dan 2 sepeda motor Yamaha NMax.
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar undian berhadiah bagi pemanfaat layanan pajak restoran, hotel dan tempat hiburan.
Bapenda menyediakan hadiah berupa 8 telepon genggam, 10 TV LED, 4 sepeda gunung dan 2 sepeda motor Yamaha NMax.
Menurut PJ Bupati Tulungagung, Heru Suseno, undian berhadiah ini sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang memanfaatkan restoran, hotel dan tempat hiburan di Tulungagung.
“Ini bentuk apresiasi kami agar para pemanfaat untuk lebih tertib, menaati pembayaran pajak daerah,” ujar Heru, Kamis (10/10/2024).
Undian dilakukan bagi pemanfaat layanan hotel, restoran dan tempat hiburan yang sudah dipasang tapping box. Tapping box adalah sistem yang digunakan untuk memantau dan merekam transaksi pada objek pajak daerah.
Warga yang tinggal mengunggah bukti pembayaran lewat QR yang sudah disediakan di tapping box. Unggahan ini yang kemudian didata oleh Bapenda dan diundi lewat proses yang adil.
“Saat ini ada 100 tapping box yang sudah terpasang di seluruh Tulungagung. Tahun depan akan ada tambahan 4 tapping box lagi, tetapi penempatannya masih dipertimbangkan,” sambung Heru.
Pemkab Tulungagung mendorong pembayaran nontunai untuk pajak daerah. Karena itu pada tempat usaha yang belum dipasang tapping box dipasang QR atau mesin electronic data capture (EDC).
Menurut Heru, idealnya seluruh restoran, hotel dan tempat hiburan dipasang tapping box agar pembayaran pajak daerah lebih tertib.
“Dengan tapping box semua transaksi real time termonitor di Bapenda. Bapenda bisa belajar dari daerah yang sudah terkoneksi pembayaran pajak daerahnya real time,” katanya.
Kepala Bapenda Tulungagung, Lilik Ismiati mengatakan, undian berhadiah ini turut mendongkrak realisasi pajak daerah. Menurutnya, terjadi peningkatan realisasi hingga September 2024 ini jika dibanding periode yang sama tahun 2023.
Pajak hotel naik 8,19 persen dari Rp 3,765 miliar menjadi Rp 4,073 miliar. Pajak restoran naik 30,5 persen dari Rp 9,940 miliar menjadi Rp 12,975 miliar. Pajak hiburan juga naik sebesar 12,95 persen dari Rp 2,168 miliar menjadi Rp 2,449 miliar.
Khusus kenaikan realisasi pajak hiburan ini dinilai Lilik sebagai hal yang menggembirakan, mengingat ada penyesuaian aturan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Sebelumnya tarif pajak paling tinggi 35 persen menjadi 10 persen. Namun realisasinya meningkat,” tandasnya. *****
Pemulihan Jalan dan Jembatan Putus, Pemkab Tulungagung Ajukan BTT Rp 16 Miliar ke Pemprov Jatim |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Akan Ajukan BTT untuk Perbaikan Jalan Sendang-Karangrejo dan Jembatan Junjung |
![]() |
---|
Sampah dari Kalidawir Nyaris Memutus Jembatan Junjung Tulungagung, Sejumlah Tanggul Terancam Jebol |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Pemenang Balap Sepeda Hell2Man Seri Ketiga Tulungagung |
![]() |
---|
173 Pesepeda Ikuti Hell2Man, Taklukan Rute Ekstrem Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.