Berita Situbondo

Terjerat Kasus Narkoba dan Membolos Sebulan, 3 Anggota Polres Situbondo Dipecat Tidak Hormat

Tetapi ia menekankan anggotanya agar bekerja dengan baik, profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan melakukan pemecatan tidak hormat pada tiga anggota di Polres Situbondo. 


SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Kalau penegak hukum melanggar hukum, maka konsekuensinya lebih berat Tiga anggota Polres Situbondo pun mendapat hukuman maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Selasa (8/10/2024).

Proses PTDH itu dipimpin langsung Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan tanpa dihadiri ketiga pelanggar hukum. Ketiganya dipecat dengan pertimbangan berbeda.

Seperti Aiptu S yang dipecat karena membolos selama sebulan atau 30 hari dan tidak menjalankan tugas. Kemudian dua anggota lainya, yakni Aipda D dan Aipda A diberhentikankarena terlibat  penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan mengatakan, pihaknya tidak rela ada anggota yang harus diberhentikan dari anggota kepolisian."Siapa pun pimpinannya pasti tidak rela,  kalau ada anggota yang diberhentikan dari kepolisian," kata Rezi.

Tetapi ia menekankan anggotanya agar bekerja dengan baik, profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Saya harap para perwira agar menjadi suri tauladan dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada anggota. Sehingga ke depan tidak ada lagi personel Polres Situbondo yang melakukan pelanggaran sekecil apapun," tegasnya.

Untuk itu, ia menyatakan dalam proses kode etik akan berhadapan dengan Bidkum maupun Propam meski sebenarnya banyak hal yang menjadi perhatian sebagai wujud kehati-hatian. "Jangan sampai tindakan yang kita berikan kepada personel yang di-PTDH, dapat merugikan diri sendiri," ujar Rezi.

Ia juga berpesan agar anggota Polri tidak hanya mempedoman pada Tribarata, tetapi  juga Catur Prasetya serta aturan-aturan yang berlaku sesuai norma hukum. "Kami mengajak personel agar bekerja dengan baik dan tidak  melakukan pelanggaran," pintanya.

Menurutnya, ini merupakan bentuk sanksi atau punishment yang diberikan organisasi Polri terhadap personel yang melakukan pelanggaran.

“Perbuatan yang dilakukan oleh ketiga rekan kita ini adalah perbuatan tercela dan tidak dikehendaki masyarakat maupun organisasi Polri," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved