Pembunuhan Vina Cirebon

Sebut Iptu Rudiana Cuma Katanya, Susno Duadji Yakin Kasus Vina Bukan Pembunuhan: Alat Bukti Habis!

Berbeda dengan Iptu Rudiana, Susno Duadji makin yakin kasus Vina Cirebon bukan pembunuhan. Sebut Aep pembohong.

Editor: Musahadah
kolase youtube
Susno Duadji dan Iptu Rudiana. Susno Duadji mengatakan Iptu Rudiana cuma saksi de audito alias saksi katanya. Susno yakin kasus Vina Cirebon bukan pembunuhan. 

SURYA.co.id - Berakhirnya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon membuat mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji semakin yakin tidak adanya pembunuhan dan pemerkosaan di perkara ini. 

Susno meyakini Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Risky alias Eky tewas karena kecelakaan tunggal. 

Menurutnya, alat bukti pembunuhan yang katanya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah sudah habis. 

"Alat bukti untuk pembunuhan yang katanya inkrah, sudah habis bis bis bis, gak ada lagi. Tinggal keterangan Aep, si pembohong. Lalu ditake over oleh Rudiana," ungkap Susno dikutip dari akun youtube pribadinya, Selasa (8/10/2024). 

Dikatakan Susno, alat bukti kesaksian Aep itu hanya berdiri sendiri karena sudah tidak didukung kesaksian lain setelah Dede mencabut keterangannya. 

Baca juga: Iptu Rudiana Akhirnya Angkat Bicara Usai Dipojokkan di Sidang PK Kasus Vina, Ngotot Sebut Pembunuhan

Sementara Rudiana itu bukan keterangan saksi tapi saksi de audito alias tidak melihat langsung, tetapi katanya orang lain, yakni Aep.

"Aepnya pembohong, semua yang diterangkan dia tidak masuk akal. Apalagi sudah ada sidang peninjauan di lokasi. Keterangan Aep juga sudah dimentahkan Dede. Tamatlah riwayatnya. Gak ada lagi," ungkap Susno. 

Terkait visum, menurut Susno, visum tidak menunjukkan adanya pembunuhan yang dilakukan oleh terpidana. 

Keterangan ahli juga tidak menunjukkan hal itu. 

"Justru yang ada bukti forensik, bukti percakapan, yang menunjukkan itu bukan pembunuhan
tapi memperkuat saksi kecelakaan tunggal. Saksi lain untuk ini juga bermunculan ada ratusan lah yang diambil," ungkapnya. 

Dengan fakta-fakta ini, kasus Vina yang sudah inkrah, setelah diberikan perlawanan hukum istimewa dengan PK akhirnya tak terbantahkan lagi.

"Kalau soal pembunuhan nyaris  tak terdengar lagi," katanya. 

Lalu bagaimana dengan saksi-saksi yang memberikan keterangan tentang adanya pembunuhan di pengadilan, menurut Susno mereka harus dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. 

"Semua ada akibat hukumnya. Akibat omongan lu, yang seenaknya saja, 8 orang terpidana. 8 orang telah menjalani hukuman 8 tahun. Masa kecil, masa mudanya hilang," tegas Susno. 

Di bagian lain, Iptu Rudiana masih bersikukuh Eky dan Vina tewas karena pembunuhan. 

Iptu Rudiana mengaku tak kecewa meski dipojokkan dalam sidang Peninjauan Kembali.

Namun, ia tetap ngotot dengan pendapatnya menyebut Kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan.

Dia berkeyakinan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan melalui proses persidangan 2016 silam.

"Saya tetap menghargai dan menghormati keputusan pengadilan yang melalui proses persidangan 2016," kata Rudiana dalam kanal YouTube tvOne dilansir Senin (7/10/2024).

Baca juga: Nasib Iptu Rudiana Terpojok Usai Sidang PK Kasus Vina, Marliana Beber Kelakuannya: Tak Komunikasi

Rudiana menekankan pihak keluarganya tidak mempermasalahkan soal PK yang berlangsung saat ini.

"Saya tidak kecewa. Artinya apa pun upaya mereka silakan-silakan saja. Namun, tetap saya yakin dan saya menghargai menghormati kepusan dari pengadilan tahun 2016," tegasnya.

Sementara itu, Rudiana turut menyinggung eks terpidana Saka Tatal yang saat peristiwa tersebut masih anak di bawah umur.

Lalu, terpidana Sudirman yang diduga mengalami kelebihan dianggap kurang normal.

Ketika ditanya soal kemungkinan anak di bawah umur dan orang kurang normal bisa terlibat pembunuhan, Rudiana menekankan soal fakta di lapangan.

"Saya sampaikan bukan masalah masuk akal dan tidak, melainkan fakta yang kami dapat dari mereka itulah yang disajikan para penyidik," jelasnya.

Selain itu, Rudiana turut mengungkap informasi awal dari saksi Aep dan Dede yang berharga dalam pengungkapan kasus tersebut.

Dia menuturkan tidak ada perlakuan khusus untuk Aep dan Dede saat awal penyidikan.

"Saya itu ketemu Dede tuh spontanitas, karena memang kami lagi mencari informasi kebetulan dia menyampaikan.

Jadi, info sekecil apa pun itu disampaikan, kita coba dalami, telusurin," imbuhnya.

Ahli Pidana Bongkar Kejanggalan

Azmi Syahputra saat menjadi ahli di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman, pada Jumat (4/10/2024).
Azmi Syahputra saat menjadi ahli di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman, pada Jumat (4/10/2024). (kolase nusantara tv)

Sebelumnya, nasib Iptu Rudiana kini semakin terpojok usai sidang Peninjauan kembali (PK) terpidana Kasus Vina Cirebon.

Pasalnya, kejanggalan di balik kesaksian Iptu Rudiana akhirnya terkuak.

Dugaan rekayasa kasus Vina Cirebon semakin kuat setelah ahli hukum pidana Azmi Syahputra membongkar kejanggalan-kejanggalannya di sidang Peninjauan Kembali (PK) Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat (4/10/2024). 

Salah satunya, terkait kesaksian Iptu Rudiana, Aep Rudiansyah dan Dede Riswanto yang sebelumnya menjadi kunci kasus Vina Cirebon.

Hasil analisis yang dilakukan ahli hukum pidana, Azmi Syahputra dalam putusan lengkap terpidana, terungkap ada keterangan yang tidak sinkron antara Aep, Dede dan Iptu Rudiana

Diterangkan Azmi, dari putusan terungkap,  yang paling aktif adalah Iptu Rudiana karena dia yang bergerak mencari informasi kasus ini pada tanggal 31 Agustus 2016 sejak pukul 10.00 WIB. 

Pada pukul 14.00 Iptu Rudiana bertemu dengan Aep dan Dede di show room.

Dua jam kemudian, dia mendapat telpon dari Aep tentang keberadaan para terpidana. 

Setelah itu, dia lakukan tindakan-tindakan hingga akhirnya membuat laporan polisi pukul 18.00 WIB. 

Baca juga: Pantesan Para Terpidana Kasus Vina Dulu Tak Berkutik saat Sidang, Saka Tatal: Hakim Mengarahkan

"Anehnya dalam berkas perkara yang mengkomunikasikan adalah Aep. Tapi Aep diperiksa belakangan. 
Padahal yang kontak pertama adalah Aep ,orang yang paling tahu, yang juga mungkin bersinggung dengan peristiwa malam itu, karena Aep yang ngajak," terang Azmi dalam sidang PK yang digelar Jumat (4/10/2024). 

Dalam keterangannya, Aep dan juga mengungkap data berbeda mengenai jumlah gerombolan pemuda yang dilihat di malam kejadian.   

"Yang satu mengatakan 5  orang, lainnya 8 orang. Bagaiamana mungkin dalam satu peristiwa dalam satu titik di warung madura, ada orang berbeda," katanya. 

Lebih aneh lagi, tiba-tiba hal itu didesaiikan kembali oleh Iptu Rudiana  menjadi 11 orang. 

"How come (bagaimana bisa), sedangkan dia tidak melihat kejadian tersebut" 

"Disini dilihat by design perkara ini," tegas Azmi. 

Kejanggalan lain, baik Aep dan Dede memberikan keterangan berbeda terkait jumlah motor di lokasi kejadian.

Ada yang mengatakan 5, 1 hingga 8 motor. 

Dan anehnya, jaksa dalam surat dakwaan menuliskan ada kendaraan Vario yang tidak disebutkan oleh saksi, Aep, dede dan lainnya. 

"Dariamna diangkat itu yang mulia? Tidak ada satu keterangan. Betapa tidak teliti dan cermatnya," kritik Azmi. 

Azmi juga melihat kejanggalan di putusan Pengadilan Tinggi (PT) dimana dalam pertimbangannya menulis berdasarkan surat kejaksaan Kota Bekasi, bukan kejaksaan negeri Cirebon.

"How come pengadilan tinggi bisa jebol seperti ini," seru Azmi.  

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved