Berita Tulungagung

Hakim PN Tulungagung Tidak Berdaya Ikuti Aksi SHI, Terungkap Besaran Gaji Para Pengadil Selama Ini

Nanang menegaskan jika seluruh hakim di PN Tulungagung mendukung gerakan Solidaritas Hakim Indonesia ini.

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/david yohanes
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Nanang Zulkarnain Faisal. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Gerakan mogok serentak para hakim pada 7-11 Oktober 2024 berdampak luas di semua daerah, sebagai upaya menyuarakan aspirasi peningkatan kesejahteraan para hakim. Tetapi aksi itu tidak berlaku di Tulungagung.

Para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung tetap bekerja seperti biasa, Selasa (8/10/2024), ketika para koleganya di daerah lain kompak mengajukan cuti sehingga layanan sejumlah pengadilan terganggu. 

Tetapi bukan berarti para hakim di PN Tulungagung tidak punya rasa solidaritas. Karena sebutannya cuti bersama dan bukan aksi mogok, para hakim di PN Tulungagung sudah tidak punya jatah cuti.

“Jatah cutinya sudah diambil, jadi tidak bisa lagi mengajukan cuti,” ujar Wakil Ketua PN Tulungagung, Nanang Zulkarnain Faisal, Selasa (8/10/2024).

Menurut Nanang,  ada 10 hakim di PN Tulungagung, 2 di antaranya ketua dan wakil ketua. Karena sudah tidak punya jatah cuti, semua hakim tetap bekerja seperti biasanya. 

Meski demikian, Nanang menegaskan jika seluruh hakim di PN Tulungagung mendukung gerakan Solidaritas Hakim Indonesia ini. “Jadi yang perlu dipahami masyarakat, para hakim ini bukan mogok. Tetapi cuti bersama-sama,” jelasnya.

Selanjutnya Nanang juga mengungkapkan gaji dan tunjangan para hakim yang tidak berubah selama 12 tahun terakhir. Gerakan ini untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim, terutama gaji pokok. 

Menurutnya, selama ini gaji pokok hakim sangat kecil sehingga saat pensiun kesejahteraan para hakim merosot tajam. “Seperti saya, golongan IVd gaji pokoknya hanya sekitar Rp 4,6 juta atau Rp 4,7 juta. Jadi kecil sekali,” ucap Nanang. 

Gaji pokok ini yang menjadi dasar perhitungan pensiun nantinya. Tunjangan jabatan dan fungsional selama ini menjadi andalan para hakim mendapatkan gaji yang layak. 

Misalnya, Nanang sebagai Wakil Ketua PN Tulungagung mendapatkan take home pay sekitar Rp 23 juta. “Para hakim tidak mendapatkan tunjangan kinerja, sejak 12 tahun lalu. Jadi tidak ada insentif jika kami menyelesaikan tugas,” paparnya. 

Masih menurut Nanang, selama ini masyarakat sering salah sangka hakim mendapat uang setiap kali sidang. Penilaian salah ini sering menjadi dasar tudingan hakim memperlama proses persidangan. 

Padahal jumlah perkara yang diselesaikan, atau lamanya proses sidang tidak ada uang insentifnya. “Sama saja, mau cepat mau lambat, berapa perkara yang diselesaikan tidak ada uang tambahannya,” pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved