Berita Viral

Besaran Gaji Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Jadi Anggota DPR Periode 2024 - 2029, Segini Jumlahnya

Sebagai anggota DPR RI, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela akan mendapat gaji pokok sebesar Rp4.200.000 setiap bulan.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Instagram
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela 

SURYA.CO.ID - Pentolan grup musik Dewa 19, Ahmad Dhani dan istrinya Mulan Jameela resmi dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024 - 2029.

Pelantikan berlangsung di ruang sidang paripurna, kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (1/10/2024) minggu lalu.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota DRR RI, Ahmad Dhani akan mewakili Fraksi Gerindra dari Dapil Jawa Timur, sementara Mulan Jameela mewakili Fraksi Gerindra dari Dapil Jawa Barat.

Sebelum dilantik, Ahmad Dhani sempat berjanji akan memperjuangkan industri musik Indonesia. Namun, ia tidak mau membocorkan sedikit perjuangan seperti apa yang dimaksudnya tersebut.

Seperti yang pernah di sampaikan Ahmad Dani dalam sebuah wawancara, bahwa tarif grup musik Dewa 19 dalam sekali tampil bisa mencapai Rp 250 juta.

Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh Ahmad Dhani dan Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI?

Sebagai anggota DPR RI, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela akan mendapat gaji pokok sebesar Rp4.200.000 setiap bulan.

Selain gaji pokok, mereka juga akan menerima berbagai tunjangan yang mirip dengan tunjangan Ketua dan Wakil Ketua DPR, dengan nominal yang berbeda.

Rincian tunjangan meliputi, tunjangan istri sebesar Rp420.000, tunjangan anak Rp168.000, tunjangan uang sidang/paket Rp2.000.000, dan tunjangan jabatan sebesar Rp9.700.000.

Selain itu, ada juga tunjangan beras sebesar Rp 30.090, tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813, tunjangan kehormatan Rp 5.580.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 15.554.000, serta tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000.

Untuk catatan penting, semua perhitungan ini belum termasuk penerimaan lainnya yang merupakan fasilitas tambahan bagi Anggota DPR RI.

Misal bantuan untuk listrik dan telepon, asisten anggota, fasilitas kredit mobil, uang harian, uang representasi, serta anggaran pemeliharaan rumah jabatan.

Jumlah gaji anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. 

Ketentuan yang serupa juga terdapat dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. 

Penting untuk dicatat bahwa gaji anggota DPR RI bervariasi tergantung pada posisi mereka, termasuk Ketua DPR RI, Wakil Ketua DPR RI, dan anggota biasa.

Bila diperhatikan, gaji Ketua DPR RI memang paling tinggi di antara pejabat negara lainnya.

Ketua DPR RI bisa menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Dengan gaji pokok segitu belum termasuk berbagai tunjangan yang akan diterima.

Dalam peraturan yang sama, Ketua DPR RI berhak atas sejumlah tunjangan, antara lain tunjangan istri sebesar Rp 540.000, tunjangan anak Rp 201.600, tunjangan uang sidang/paket Rp 2.000.000, dan tunjangan jabatan Rp 18.900.000. 

Selain itu, ada juga tunjangan beras Rp 30.090, tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813, tunjangan kehormatan Rp 6.690.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 16.468.000, serta tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 5.250.000.

Sementara untuk Wakil Ketua DPR RI, gaji pokok yang akan diterima mencapai Rp4.620.000 per bulan.

Berbagai tunjangan juga disediakan, seperti tunjangan istri sebesar Rp 462.000, tunjangan anak Rp 184.800, tunjangan uang sidang/paket Rp 2.000.000, dan tunjangan jabatan Rp 15.600.000. 

Selain itu, tunjangan beras sebesar Rp 30.090, tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813, tunjangan kehormatan Rp 6.450.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 16.009.000, serta tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 4.500.000 juga diberikan.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Jadi Anggota DPR, Dapat Gaji Berapa? Ini Penjelasannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved