Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Azmi Syahputra yang Sebut Sidang Kasus Vina Cirebon Bisa Saja Tidak Sah: Harus Dibongkar

Sosok ahli hukum pidana, Azmi Syahputra, jadi sorotan ketika jadi saksi ahli di Sidang PK Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon.

Tribun Jabar
Azmi Syahputra, ahli hukum pidana yang Sebut Sidang Kasus Vina Cirebon Bisa Saja Tidak Sah. 

SURYA.co.id - Sosok ahli hukum pidana, Azmi Syahputra, jadi sorotan ketika jadi saksi ahli di Sidang PK Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon.

Dalam sidang tersebut, Azmi menyebut bisa saja sidang kasus Vina Cirebon 2016 silam tidak sah, sehingga perlu dibongkar untuk mengetahuinya.

Pria yang juga Dekan FH Trisaksi ini menuturkan, sebuah sidang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) bisa dinyatakan tidak sah apabila ditemukan pelanggaran prosedur hukum.

"Ya, tadi saya sampaikan terkait kasus ini, saya mengilustrasikannya seperti sebuah bangunan yang sudah berdiri, namun perlu ditelusuri lagi khususnya pada bagian pondasinya."

"Segala hal yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga putusan pengadilan, harus dibongkar untuk melihat apakah ada pelanggaran hukum acara," ujar Azmi, dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Pasrah dengan Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kakak Vina: Saya Capek, Butuh Ketenangan

Ia menambahkan, memeriksa kembali seluruh proses peradilan untuk menemukan fakta baru atau bukti yang mungkin mengarah ke kekeliruan dalam putusan hakim adalah hal yang penting.

Azmi juga menekankan, jika ada intimidasi atau seseorang tidak mendapatkan haknya untuk memperoleh bantuan hukum, maka proses penyidikan dinyatakan tidak sah.

"Penyidikan yang didasarkan pada intimidasi atau tanpa bantuan hukum, maka penyidikan itu menjadi tidak sah."

"Jika kemudian hasil penyidikan ini digunakan dalam dakwaan dan diambil oleh hakim dalam pertimbangan putusan, maka ini bisa disebut sebagai peradilan sesat," ucapnya.

Lantas, seperti apa sosok Azmi Syahputra?

Menurut penelusuran SURYA.co.id, Azmi Syahputra adalah ahli hukum pidana sekaligus dosen program studi Ilmu Hukum Universitas Trisakti.

Baca juga: 2 Fakta yang Patahkan Klaim Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana Soal Ekstraksi Chat Vina Cirebon

Berdasarkan catatan biodata dosen dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), ia merupakan dosen tetap berstatus aktif, yang saat ini memiliki jabatan fungsional sebagai asisten ahli.

Azmi telah menuntaskan pendidikannya di bidang hukum hingga jenjang doktoral. Ia meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) pada tahun 2001.

Kemudian, Azmi melanjutkan pendidikan magister hukum ke Universitas Padjajaran (UNPAD), lulus pada tahun 2006.

Selanjutnya, di kampus yang sama, Azmi menyelesaikan pendidikan tertingginya, ia meraih gelar doktor pada tahun 2015.

Pada 17 Juli 2022, Azmi pernah ditugaskan oleh pimpinan Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai narasumber Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UMSU berkerjasama dengan DPN Perhimpunan Advokat Indonesia.

Azmi Syahputra saat menjadi ahli di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman, pada Jumat (4/10/2024).
Azmi Syahputra saat menjadi ahli di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman, pada Jumat (4/10/2024). (kolase nusantara tv)

Di Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengampu mata kuliah Percobaan, Penyertaan, Gabungan dan Gugurnya Tindak Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana, dan Praktek Hukum Acara Pidana.

Azmi terkenal cukup vokal dalam kritiknya tentang penegakan hukum di Indonesia.

Pada Desember 2023, ia pernah menjadi bintang tamu dalam kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Azmi dengan lantang mengatakan, di Indonesia banyak sekali pemegang kekuasaan yang menyalahgunakan kekuasaan.

Baca juga: Menanti Putusan PK Terpidana Kasus Vina, Jaksa Tolak Novum Sudirman, Begini Prediksi Reza Indragiri

Dedi Mulyadi Jadi Saksi

Dalam sidang yang digelar di PN Cirebon, Jumat (4/10/2024), Kang Dedi Mulyadi dihadirkan untuk jadi saksi testimoni.

Dedi Mulyadi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Optimis PK Sudirman dan 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikabulkan MA, Saka Tatal: Faktanya Sesuai

Ia mengungkapkan, ia meyakini, kematian Vina adalah murni kecelakaan tunggal dan tujuh terpidana tidak bersalah.

"Saya telah menelusuri kasus ini sejak Mei lalu dan setelah mendengar cerita dari berbagai pihak, saya sangat yakin bahwa kematian Vina dan Eki bukan akibat tindakan kriminal, melainkan kecelakaan murni," ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari TribunJabar.id.

Suasana haru pun tak terhindarkan setelah Dedi Mulyadi menghampiri dan memeluk Sudirman usai memberikan kesaksiannya.

"Saya sangat berterima kasih kepada Pak Dedi yang telah mendalami kasus ini dan memperjuangkan kebenaran bagi kami," ucap Sudirman.

Sedangkan seorang anggota tim kuasa hukum Sudirman, Jutek Bongso berharap, sidang yang telah dilalui bisa menjadi puncak seluruh proses PK yang diajukan kliennya.

"Hari ini kita menghadirkan saksi ahli, diharapkan ini menjadi final dari semua proses PK," ujar Jutek sebelum sidang.

Ia menambahkan, Dedi Mulyadi juga merupakan sosok yang penting lantaran telah menelusuri kasus Sudirman sejak awal, termasuk dalam isu terkait saksi lain yang jadi perhatian perkara ini.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved