Berita Entertainment

Pantesan Pemerintah Tak Akui Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad dari UIPM, Kemendikbud Tindak Tegas

Polemik gelar Honoris Causa yang diterima Raffi Ahmad dari UIPM Thailand masih berbuntut panjang. Pemerintah tak akui gelarnya.

kolase instagram
Raffi Ahmad dapat gelar Honoris Causa dari UIPM. Pemerintah tak akui gelar tersebut. Begini alasannya. 

Undang-Undang 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

"Ditjen Dikti Ristek memperingatkan agar masyarakat  yang ingin berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi," pungkasnya.

Sebelumnya, Raffi Ahmad jadi sorotan setelah mendapat gelar Doktor Honoris Causa (HC) dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand.

Nama Raffi Ahmad viral di media sosial karena muncul pro dan kontra soal kampus UIPM Thailand.

Terlepas dari perdebatan tersebut, perlu diketahui bahwa pemberian gelar Honoris Causa oleh kampus UIPM Thailand pada Raffi Ahmad memiliki kriteria yang berbeda dari Indonesia.

Diketahui, suami Nagita Slavina membagikan momen pemberian gelar honoris causa lewat Instagram pribadinya, Jumat (27/9/2024).

Gelar tersebut diberikan kepada Raffi Ahmad oleh Profesor Kanoksak Likitpriwan selaku Presiden UIPM Thailand.

"Alhamdulillah, terimakasih atas pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Dr. HC) kepada saya," ujar Raffi Ahmad lewat akun Instagram, @raffinagita1717, Jumat (27/9/2024).

Raffi Ahmad mengungkapkan, gelar Honoris Causa diberikan kepadanya karena dianggap berkontribusi dalam industri hiburan selama 23 tahun. Dia juga berperan mengembangkan dunia digital di bidang kreatif.

Lantas, apa perbedaan gelar honoris causa di Indonesia dan UIPM Thailand?

Dikutip dari Kompas.com, Senin (30/9/2024) berikut penjelasan perbedaan gelar honoris causa di Indonesia dan UIPM Thailand.

Gelar honoris causa (H.C.) merupakan gelar kehormatan yang diberikan suatu perguruan tinggi atau universitas bagi seseorang yang dianggap memenuhi syarat mendapatkan gelar tersebut.

Honoris causa merupakan istilah dalam bahasa Latin yang berarti "demi kehormatan". Gelar ini dianggap sebagai penghargaan paling bergengsi di dunia pendidikan tinggi.

Di Indonesia, pemberian gelar ini disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1980. Gelar honoris causa diberikan kepada seseorang yang dianggap berjasa dan/atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.

Penerima gelar biasanya seorang cendekiawan, penemu, penulis, seniman, musisi, wirausahawan, aktivis sosial, dan pemimpin politik atau pemerintahan terkemuka.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved