Pilkada Jember 2024
Ditetapkan, Batas Maksimal Dana Kampanye Pilkada Jember 2024 Sebesar Rp 79,9 Miliar
KPU menetapkan batas maksimal dana kampanye Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember 024 sebesar Rp 79,9 miliar.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JEMBER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember di Jawa Timur (Jatim), menetapkan batas maksimal dana kampanye Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024 sebesar Rp 79,9 miliar.
Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hendra Wahyudi, Sabtu (5/10/2024).
Menurutnya, batas atas dana kampanye itu merupakan hasil rapat kesepakatan antara KPU dengan LO pasangan calon peserta Pilkada Jember 2024.
"Alokasi paling banyak itu, kurang lebihnya Rp 79,9 miliar yang terbagi dalam banyak rincian. Mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan terbuka, banner dan lain sebagainya semua dipaparkan di situ," ujarnya.
Hendra menjelaskan, perusahaan swasta dan perseorangan yang mensponsori kandidat paslon dalam Pilkada juga dibatasi.
Hal tersebut, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2024.
"Sumbangan perseorangan ini ada batas maksimalnya, termasuk perusahaan swasta. Jadi perusahan swasta harus kami teliti juga, baik itu LSM, media harus mengamati juga perusahaan mana saja yang memberi sumbangan dana kampanye," cetus Hendra.
Hendra mengatakan, sumbangan perseorangan untuk dana kampanye kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Jember 2024 tidak boleh lebih dari Rp 100 juta.
"Tidak sampai Rp 100 juta kayaknya, tapi yang jelas ada batas maksimalnya," urainya.
Hendra menegaskan, KPU nanti akan menghadirkan akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye masing-masing paslon Pilkada Jember 2024, guna mendeteksi sumber anggaran yang mereka gunakan.
"Untuk mengetahui sumber dananya dari mana dan diperuntukan untuk apa itu harus jelas. Jika sumbernya nanti tidak jelas dan penggunaanya tidak jelas, akan ada konsekuensi yang diterima oleh Paslon," imbuhnya.
Oleh karena itu, Hendra meminta kepada tim pemenangan masing-masing paslon Pilkada Jember 2024, untuk segera mencicil laporan dana kampanyenya di rekening masing-masing.
"Kami, sejauh ini belum menerima laporan pengunaan dana kampanye mereka. Tetapi yang pasti, kegiatan yang sifatnya insidental koordinasinya dengan Divisi Parmas," paparnya.
Sebatas informasi, KPU Jember sejauh ini hanya menerima laporan dana kampanye awal milik dua paslon Pilkada 2024, ketika mereka baru di tetapkan sebagai calon tetap.
Pasangan Hendy Siswanto- Muhammad Balya Firjaun Barlaman, paslon Pilkada Jember nomor urut 01 dana kampanyenya sebesar Rp 0, alias nol rupiah di rekening Bank BCA.
Sementara Pasangan Muhammad Fawait-Djoko Susanto paslon Pilkada Jember nomor urut 02, dana kampanye awal yang dilaporkan Rp 1 juta melalui rekening Bank Jatim.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
Pilkada
Pilkada Jember 2024
Pilkada 2024
Dana Kampanye Pilkada Jember 2024
KPU Jember
Hendra Wahyudi
Jember
Jawa Timur
Jatim
Dihadiri Bupati Terpilih Gus Fawait, Gerindra Jember Gelar Pendidikan Politik Pasca Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Langkah Pertama Usai Dilantik Jadi Bupati Jember, Gus Fawait : Turunkan Retribusi Pasar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Muhammad Fawait yang Bakal Jadi Bupati Jember Terpilih, Punya 14 Tanah dan 3 Mobil |
![]() |
---|
Profil Muhammad Fawait yang Bakal Jadi Bupati Jember Terpilih, Unggul Hasil Pilkada Jember 2024 |
![]() |
---|
Tribun Jatim Network Road Show Temui Gus Fawait, Bupati Jember Terpilih Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.