Berita Lamongan

Polisi Gulung 11 Tersangka Narkoba Dalam 12 Hari, Ada Pasutri Bertransaksi di Sekitar Plaza Lamongan

pasutri itu ditangkap bersama beberapa residivis dan sejumlah pemain baru dalam bisnis haram tersebut.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
surya/hanif manshuri (hanif manshuri)
Para tersangka kasus narkoba dibawa dalam pers rilis di Polres Lamongan, Rabu (2/10/2024). 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Tempat keramaian juga menjadi tempat yang dipilih pengedar narkoba untuk bertransaksi. Ini dilakukan sepasang suami istri (pasutri) asal Surabaya dengan bertransaksi sabu di sekitar Plaza Lamongan, sebelum kemudian ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Lamongan.

Keduanya bergabung dengan 8 tersangka lain yang ditangkap selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 selama 12 hari yaitu pada 11-22 September 2024 lalu.

Keterangan polisi, pasutri itu ditangkap bersama beberapa residivis dan sejumlah pemain baru dalam bisnis haram tersebut.

"Jadi selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Satresnarkoba Polres Lamongan mengamankan 11 tersangka yang berasal dari 8 kasus," kata Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra kepada wartawan saat konferensi pers di Polres Lamongan, Rabu (2/10/2024).

Kapolres menuturkan, jumlah barang bukti yang diamankan yakni 28,08 gram sabu dan 500 butir pil double L. "Ini merupakan upaya dari kami jajaran Polres Lamongan untuk menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba," kata Bobby. 

Pihaknya tetap akan menjerat tersangka sesuai dengan hukum dalam setiap penyalahgunaan dan juga peredaran narkoba, tidak ada ruang membagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Teguh Tri Handoko menambahkan, untuk tersangka pasutri adalah AH dan M, keduanya tercatat sebagai warga Surabaya. 

Teguh mengungkapkan, penangkapan pasutri itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi penjualan narkoba di sekitar Plaza Lamongan.

"Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dan dari penyelidikan ternyata benar telah terjadi dugaan peredaran narkoba," ungkap Teguh.

Dari penyelidikan petugas, lanjut Teguh, keduanya akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Lamongan dan Tuban.

Petugas juga terus mendalami ke-11 tersangka karena ada di antaranya membawa barang bukti lumayan besar, yaitu 17 gram sabu.

"Satresnarkoba Polres Lamongan berkomitmen akan selalu melakukan penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah Lamongan," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved