Berita Surabaya

Ini Penyebab Utama Pimpinan DPRD Kota Surabaya Belum Terbentuk

Sejak 50 anggota DPRD Surabaya periode 2024-2029 dilantik 24 Agustus 2024, pimpinan DPRD di Kota Pahlawan ini belum juga terbentuk

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/nuraini faiq
Ketua DPRD Surabaya sementara Adi Sutarwijono bersama wakil ketua DPRD sementara, Bahtiyar Rifai saat menerima kunjungan Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Surabaya Restu Novi Widiani. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sejak 50 anggota DPRD Surabaya periode 2024-2029 dilantik 24 Agustus 2024, pimpinan DPRD di Kota Pahlawan ini belum juga terbentuk. 

Waktu sebulan lebih belum cukup untuk menentukan siapa ketua DPRD Surabaya.

Salah satu penyebab utama kenapa pimpinan DPRD itu belum ditetapkan karena partai pemenang Pileg di Kota Surabaya, PDIP, belum merekomendasikan kadernya untuk duduk di ketua DPRD ini. 

Periode lalu, PDIP juga menguasai parlemen dengan menugaskan Adi Sutarwijono sebagai ketua dewan.

Apakah Adi akan kembali direkomendasikan PDIP sebagai ketua DPRD Surabaya periode 2024-2029? Semua bergantung DPP PDIP. 

Merekalah yang berwewenang penuh dan absolut menugaskan kadernya.

Sementara DPC PDIP Surabaya sudah mengusulkan tiga nama sebagai kandidat ketua DPRD.

Mereka adalah "incumbent" Adi Sutarwijono, kader senior Baktiono,  dan kader muda potensial Abdul Ghoni Muchlas Niam. 

"Kita tunggu saja rekomendasi partai kami," kata Adi Sutarwijono, Rabu (2/10/2024).

Saat ini, Adi adalah Ketua DPRD Surabaya sementara dan Bahtiyar Rifai (Gerindra) wakil ketua DPRD Surabaya Sementara. 

Selain PDIP dan Gerindra, PKB (Laila Mufidah) dan Golkar (Arif Fathoni) berhak atas kursi pimpinan dewan. 

Selain PDIP, tiga partai itu sudah merekomendasikan kadernya di pimpinan dewan.

"Kami masih menunggu surat rekomendasi dari partai politik untuk ditetapkan di rapat paripurna DPRD. Surat rekom untuk pimpinan DPRD," kata Adi selalu ketua DPRD sementara.

Pimpinan dewan yang belum terbentuk berdampak pada pembentukan alat kelengkapan dewan lainnya. 

Semua alat kelengkapan dewan mulai Komisi, badan anggaran,  dan badan-badan lainnya belum bisa dibentuk. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved