Pembunuhan Vina Cirebon

Imbas Hakim Etik Purwaningsih Dicatut di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Pakar Hukum: Laporkan ke KY

Pencatutan Hakim Etik Purwaningsih dalam sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon ternyata berbuntut panjang. Begini kata Pakar Hukum Pidana.

PN Kebumen
Hakim Etik Purwaningsih yang Dicatut di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon. Pakar hukum sarankan lapor ke KY. 

SURYA.co.id - Pencatutan Hakim Etik Purwaningsih dalam sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon ternyata berbuntut panjang.

Hal ini menuai sorotan dari Pakar Hukum Pidana Teuku Nasrullah.

Hadir dalam dialog di Nusantara TV pada Senin (30/9/2024), Nasrullah menyebut Hakim Etik Purwaningsih sebaiknya dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Diketahui, Hakim Etik Purwaningsih disorot setelah namanya kembali mencuat di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (25/9/2024).

Nama hakim Etik Purwaningsih kali pertama disebut oleh kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti saat menjadi saksi sidang PK 6 terpidana kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Harta Kekayaan Hakim Etik Purwaningsih yang Dicatut di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

Titin Prialianti mengungkap peran hakim Etik Purwaningsih yang menjadi ketua majelis sidang terdakwa kliennya pada 2016 silam. 

Saat itu Titin merasakan perlakuan yang tidak semestinya dari Etik.

Menanggapi dugaan ini, Nasrullah mengatakan, terkait hakim, ada pengawasan internal dan eksternal, 

Terkait dugaan hakim kasus VIna yang melakukan intimidasi atau memberikan statemen yang tidak sesuai, menurut Nasrullah, hal itu lebih tepat dilaporkan ke KY. 

Sementara jika berkaitan dengan materi putusannya, maka ada mekanisme  pengawas vertikal mulai dari tingkat pertama (PN), banding, kasasi hingga PK.  

"KY harus bergerak, dan MA pun harus bergerak," katanya. 

Baca juga: Sosok Hakim Etik Purwaningsih Dicatut di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Ucapannya Buat Publik Murka

Nasrullah mengingatkan agar dalam hal ini, jangan sampai keputusan antara MA dan KY bertolak belakang. 

"Mbok ya itu dikoordinasikan dengan baik. Kita tidak mau melihat drama-drama perilaku hakim, antara KY dan MA saling serang menyerang bertolak belakang dalam kehidupan bernegara aoablagi di bidang hukum," ungkapnya. 

Pertama, hakim Etik diakui Titin turut memicu reaksi publik kepada Saka Tatal dan dirinya  setelah diwawancara wartawan. 

Dalam wawancara itu hakim Etik menguatkan isu geng motor yang memiliki kekejaman luar biasa dan sadis, di balik tewasnya Vina dan Eky. 

"Itu yang disampaikan hakim ketua, ibu Etik ketika ditanya wartawan: geng motor, kekejamannya sangat sadis. Saya masih pegang kliping korannya," ungkap Titin di sidang PK terpidana kasus Vina yang dipimpin hakim Arie Ferdian. 

Akibat ucapan itu, diakui Titin, setiap kali Saka Tatal dibawa ke ruang sidang, menuju lorong, dia mendapat perlakuan yang luar biasa. 

"Saya sempat diludahi karena dianggap membela pembunuh. Bahkan anggota pak Jafarudin yang langsung memimpin, dengan suara keras mengatakan, nanti anaknya pengacara juga akan mengalami nasib serupa Vina," ungkap Titin sambil menangis. 

Baca juga: Nasib Hakim Etik Purwaningsih Jika PK Terpidana Kasus Vina Dikabulkan MA, Eks Hakim Agung: Laporkan

"Mobil saya juga digoyang-goyang walaupun saya berusaha parkir agak jauh," imbuhnya.

Titin juga menyebut, majelis hakim yang diketuai Etik juga membiarkan intimidasi yang terjadi di dalam ruang persidangan. 

"Saksi alibi yang dihadirikan, datang jam 9 pagi, sidang menjelang maghrib. Sidang sangat lelah, psikologi kami juga sangat rusak," ungkap Titin yang juga kuasa hukum Sudirman pada sidang 2016-2017.  

Titin mengungkapkan, saat itu, aparat kepolisian yang mengamankan sidang bersenjata lengkap di pintu ruang sidang Saka Tatal. 

Selain hakim Etik Purwaningsih, Titin juga menyinggung majelis hakim yang menyidangkan perkara 7 terdakwa kasus Vina lainnya. 

Titin yang mendampingi Sudirman merasakan kondisi yang lebih parah. 

Di sidang terdakwa dewasa ini, dua perkara dijadikan satu, yakni nomor 3 dan 4. 

Jadi, walaupun dia memegang perkara nomor 4 (Sudirman) yang digabung dengan Hadi dkk, dia juga bisa menyaksikan sidang Rivaldy dan Eko, namun tidak boleh bertanya. 

Lebih jauh Titin mengungkapkan, tekanan psikologis yang luar biasa selama sidang. 

"Kalau jaksa menanyakan apakah ada penganiayaan, pemukulan oleh hakim dan jaksa? saya yang bisa bercerita," katanya. 

Menurutnya, psikologisnya dirusak betul-betul oleh penyidik yang masuk dengan membawa pistol saat memberikan keterangan. 

"Jaksa sama sekali tidak pernah memerintahkan pistol ditaruh, justru yang ngomong pistol disimpan karena kekhawatiran, dari pengacara," ungkapnya. 

Lalu, lanjut Titin, ada anggota kepolisian yang bersaksi dalam kondisi tidak stabil. Dia marah-marah di persidangan. 

Saat itu, terpidana sempat ditanya apakah dipukul polisi ini, dan terdakwa Eko mengangguk sambil mengatakan kalau benar anggota polisi ini yang memukulnya. 

Setelah itu, saksi dari kepolisian ini bangun, menarik kursi dan sebelum keluar sidang, dia berbalik, menunjukkan tangan seperti pistol ke Eko, di depan majelis depan jaksa. Dia lalu keluar dan membanting pintu. 

"Itu penganiayaan secara psikologis, Tidak siapapun berani menegur. Malah hakim ketua mengatakan: mohon maaf harap dimaklumi karena yang bersangkutan sedang sakit. Jadi hakim yang membela saat itu," ungkap Titin dengan suara bergetar. 

Terkait penganiayaan yang dialami terpidana, dikatakan Titin, di persidangan para terdakwa mengaku disiksa, disetrum, diminta mengakui BAP yang ditulis di papan tulis hingga disuruh minum air kencing.   

"Saya cantumkan dalam pledoi, tapi diabaikan majelis hakim," tegasnya. 

Baca juga: Rekam Jejak Hakim Etik Purwaningsih yang Dicatut di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

Siapa sebenarnya hakim Etik Purwaningsih? 

Hakim Etik Purwaningsih (kanan) yang Dicatut di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon. Segini harta kekayaannya.
Hakim Etik Purwaningsih (kanan) yang Dicatut di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon. Segini harta kekayaannya. (kolase istimewa dna Kompas TV)

Etik Purwaningsih lahir di Yogyakarta pada 26 Oktober 1975. 

Etik Purwaningsih memimpin sidang vonis Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Dalam sidang pada 2016 lalu, dirinya bertugas bersama dua hakim anggota, yaitu Suharyanti dan Inna Herlina.

Kini, etik Purwaningsih menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri (PN) Kebumen.

Sebelumnya, Etik Purwaningsih bertugasi di PN Cirebon sekaligus sebagai hakim ketua dalam persidangan kasus Vina Cirebon.

Bukan hanya Etik Purwaningsih yang sudah pindah tugas, Inna dan Suharyanti pun juga sudah pindah.

Selain menangani kasus Vina, ternyata Etik Purwaningsih juga pernah menangani kasus yang cukup viral yakni menjatuhkan hukuman kebiri kepada predator seksual Dian Ansori.

Berikut riwayat pendidikannya: 

-S3/DOKTOR Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang (2016)

-S2 Magister Ilmu Hukum UII Yogyakarta (2004)

-S1 Ilmu Hukum UII Yogyakarta (1997)

-SLTA/SEDERAJAT SMA N 8 YOGYAKARTA (1993)

-SLTP/SEDERAJAT SMP N 2 DEPOK (1990)

-SD KANISIUS DEMANGAN BARU (1987)

Riwayat Jabatan/Pekerjaan :

-Ketua PN Kebumen (27 Desember 2022)

-Wakil Ketua PN Kebumen (08 Juli 2021)

-Ketua PN Sukadana (20 November 2019)

-Wakil Ketua PN Sukadana (24 September 2018)

-Hakim Tingkat Pertama PN Cirebon (04 Januari 2016)

-Hakim Tingkat Pertama PN Jepara (30 Juli 2012)

-Hakim Tingkat Pertama PN Sukoharjo (14 April 2008)

-Hakim Tingkat Pertama PN Kuala Tungkal (02 Agustus 2004)

-Calon Hakim PN Bantul (01 Desember 2000).

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved