Berita Surabaya
HUT Jatim ke-79, Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Jadwalnya
Mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024 masyarakat bisa memanfaatkan pemutihan Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB, Bebas BBN II
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pembebasan sanksi keterlambatan pembayaran pajak bermotor (PKB) daerah dalam rangka HUT Provinsi Jawa Timur yang ke 79.
Mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024 masyarakat bisa memanfaatkan pemutihan Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB, Bebas BBN II dan seterusnya, juga Bebas PKB Progresif.
Kemudian bebas PKB progresif dan terakhir, bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim Kresna Bimasakti menegaskan bahwa program ini sengaja dilakukan untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur. Selain itu juga untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah.
“Selain itu juga ditujukan untuk mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan. Dan tentu juga karena sejauh ini antusiasme masyarakat untuk dapat memanfaatkan Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah sangat tinggi,” ujar Bima, Rabu (2/10/2024).
Lebih lanjut ia menyebutkan dengan melangsungkan pemberian pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, Pemprov Jatim menargetkan akan dimanfaatkan oleh 390.000 obyek wajib pajak.
Sedangkan untuk pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 126.100 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 75,4 miliar.
Sedangkan dari pemberian program pembebasan PKB Progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh 3.000 objek wajib pajak dengan nilai pembebasan sebesar Rp 3,98 miliar.
Tak hanya itu, dari pelaksanaan program ini Bapenda Jatim juga menargetkan semakin banyak kendaraan yang masuk mendaftarkan sebagai wajib pajak Jatim.
Dengan target sebanyak 8.900 obyek dan prediksi nilai pembebasan sebesar Rp 13,2 miliar.
“Jika kita hitung prediksi total sebanyak 519.100 obyek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode
Pembebasan tanggal 30 November 2024 sebesar Rp 319.849.203.000,00,” kata Bima.
Tak hanya itu, Bima juga berharap program ini dimanfaatkan luas oleh masyarakat terutama karena pemerintah akan segera menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan program ini karena kita tidak tahu tahun depan seperti apa, terutama karena ada kebijakan opsen. Yang mana tahun ini adalah tahun terakhir sebelum aturan opsen itu diberlakukan. Ya kita sama sama berdoa semoga tahun depan masih ada program pemutihan,” pungkas Bima.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.