Berita Lamongan

Ada Seleksi 3.041 Tenaga PPPK di Lamongan, Pelamar Wajib Cermati Jadwal Dan Persyaratannya

erdiri dari tenaga guru sebanyak 220 formasi, tenaga kesehatan (nakes) 157 formasi dan tenaga teknis (naknis) 2.664 formasi.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
istimewa
Para pendaftar formasi PPPK di Lamongan tahun lalu 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Setelah membuka lowongan untuk CPNS,  Pemkab Lamongan kembali membuka seleksi untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lamongan, Shodikin mengungkapkan bahwa pemda menerima alokasi pemenuhan sebanyak 3.041 formasi PPPK.

Hal itu berdasarkan Keputusan Bupati Lamongan Nomor : 188/157/KEP/413.205/2024 Tanggal 24 September 2024 tentang penetapan kebutuhan PPPK Tahun 2024.

Rinciannya terdiri dari tenaga guru sebanyak 220 formasi, tenaga kesehatan (nakes) 157 formasi dan tenaga teknis (naknis) sebanyak 2.664 formasi.

"Jadwal pendaftaran seleksi PPPK itu dilaksanakan dalam 2 periode.  Pertama dilaksanakan pada 1-20 Oktober 2024," ungkap Shodikin kepada SURYA, Selasa (1/10/2024).

Dikatakan, periode pertama diperuntukkan bagi pelamar dengan kategori pelamar prioritas  guru dan D-IV Bidang Pendidik tahun 2023,  eks tenaga honorer kategori II (THK-II) serta tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data atau database BKN (Badan Kepegawaian Nasional).

Sementara pendaftaran periode kedua dilaksanakan pada 17 November sampai 31 Desember 2024, untuk pelamar kategori tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah Kabupaten Lamongan paling sedikit 2 tahun secara terus menerus.

Sedang untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Persyaratan umum yang harus dipenuhi calon pelamar seleksi PPPK antara lain pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Usia pelamar saat pendaftaran untuk tenaga guru paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun. Sementara untuk nakes dan naknis paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun.

Syarat lainnya, pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Kepala Desa/Dusun, Perangkat Desa/Dusun. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Selain persyaratan umum, juga ada sejumlah persyaratan khusus untuk masing-masing formasi, baik untuk tenaga guru, nakes dan naknis.

Proses pendaftaran seleksi PPPK Lamongan dilakukan dengan membuat akun pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) https://sscasn.bkn.go.id. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved