Pembunuhan Vina Cirebon
Pengacara Iptu Rudiana Mencak-mencak Gegara Gagal Nimbrung di TKP Kasus Vina, Toni RM: Bakso Yuk
Gara-gara gagal nimbrung di TKP Kasus Vina Cirebon, Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni mengalami sakit punggung.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Gara-gara gagal nimbrung di TKP Kasus Vina Cirebon, Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni mengalami sakit punggung.
Diketahui, agenda Sidang PK kasus Vina Cirebon kali ini berlanjut dengan agenda pemeriksaan tempat kejadian.
Ada tujuh lokasi yang ditinjau.
Mulai dari SMP 11 Cirebon, lahan kosong, warung bu Nining sampai ke Jembatan Talun Cirebon.
Ditengah pemeriksaan setempat, mendadak hadir kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni dan Elza Syarief.
Baca juga: Fakta Bukti Chat Vina Cirebon dan Widi Terkuak Usai 5 Hari Berjuang, Ahli IT: Saya Sempat Pesimis
Pitra sempat membuat keributan karena memaksa ingin ikut dalam peninjauan lokasi kasus Vina Cirebon.
"Saya hadir selaku kuasa hukum korban dan para saksi kunci, Aep Rudiansah, Kahfi dan Abdul Pasren," kata Pitra, melansir dari tribun Jabar.
Ia mengatakan ingin memastikan pemeriksaan lokasi kasus Vina Cirebon ini sesuai dengan prosedur atau tidak.
Padahal agenda peninjauan lokasi ini diikutioleh Hakim, jaksa dan juga pengacara terpidana kasus Vina Cirebon.
Sedangkan Pitra tak termasuk dalam agenda sidang PK kasus Vina Cirebon.
"Kehadiran saya memastikan apa pemeriksaan sudah sesuai prosedur atau tidak, saya juga pastikan pemeriksaan dari terpidana benar atau ada yang ditutupi," kata Pitra Romadoni.
"Saya tidak diperbolehkan mengikuti persidangan setempat tersebut," tambahnya.
Ia menyesalkan adanya larangan padanya untuk mengikuti agenda sidang PK kasus Vina Cirebon.
"Saya menyesalkan tindakan teman tadi yang sangat arogan, saya didorong-dorong, bukan cerminan orang yang mencari keadilan tetap cerminan orang yang arogansi," katanya.
Akibat kericuhan tersebut, Pitra Romadoni mengaku mengalami sakit.
Baca juga: Sosok dan Kekayaan Hakim Rizqa Yunia yang Nangis di Sidang PK Terpidana Kasus Vina di Jembatan Talun
"Saya baru selesai berobat karena tulang punggung belakang sakit sekali karena tadi didorong-dorong, dada saya juga sesak," katanya.
Saat hadir, Pitra mengaku turut membawa Aep.
"Klien saya saya hadirkan, bapak Aep Rudiansah, tapi tidak diberi akses oleh penasihat hukum terpidana. Ingin menjelaskan letak duduk TKP itu dimana posisinya," katanya.
Pitra mengaku telah diadang oleh ratusan ribu orang.
"Ratusan ribu orang berkerumun menghalangi saya. Apa itu orang terpidana, yang menghalangi saya sudah mengaku kuasa hukum terpidana," katanya.
Sementara pengacara terpidana kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan menerangkan siapapun boleh ikut asal tidak menggangu persidangan.
"Sepanjang tidak menganggu persidangan, welcome saja menurut kami," kata Otto Hasibuan.
Sementara dari video yang beredar, pengecara Pegi Setiawan, Toni RM sempat mencoba meredam Pitra Romadoni.
Toni bahkan sampai menawarkan bakso.
"Bakso aja yuk bakso," kata Toni RM.
Baca juga: Nasib Aep Kini Dipojokkan Habis-habisan di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Pengacara Sindir: Jenius
Bantah Iptu Rudiana Siksa Terpidana Kasus Vina
Sebelumnya, Pitra Romadoni memberikan bantahan keras terkait kliennya yang dituduh menyiksa para terpidana kasus Vina Cirebon.
Bahkan, Pitra menyebut pengakuan mereka berlebihan alias lebay.
Pitra juga menyebut tudingan 6 terpidana Vina Cirebon yang menyebut Iptu Rudiana melakukan penyiksaan merupakan karangan.
"Semua ini kan mereka karang supaya menjatuhkan harkat martabat Rudiana saya kira itu hal yang lebay," ucap Pitra Romadoni dikutip YouTube Cumi-cumi.
Lebih lanjut Pitra Romadoni tidak takut jika nantinya majelis hakim memanggil Iptu Rudiana untuk hadir dalam sidang pk kasus Vina Cirebon.
"Ngapain kita takut itu kan upaya hukum dari mereka ya silakan saja," beber Pitra.
Sebelumnya 6 terpidana kasus Vina Cirebon mengaku mendapat penyiksaan dari Iptu Rudiana pada 31 Agustus 2016 lalu.
Kala itu Iptu Rudiana menangkap para terpidana kasus Vina Cirebon di depan SMP 11 Cirebon.
Diduga Iptu Rudiana melakukan penyiksaan agar para terpidana Vina Cirebon ini mengaku melakukan pembunuhan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan di sidang pk, para terpidana Vina Cirebon mengaku Iptu Rudiana melakukan penyiksaan Unit Narkoba Polres Cirebon Kota.
Sebelumnya Iptu Rudiana pernah membantah melakukan penganiayaan kepada para terpidana kasus Vina Cirebon.
Bahkan Iptu Rudiana berdalih hanya mengamankan, bukan menangkap para terpidana.
Baca juga: 4 Kejanggalan yang Buktikan Klaim Elza Syarief di Kasus Vina Cirebon Keliru, Ini Kata Otto Hasibuan
"Saya enggak nangkap ya, saya hanya mengamankan saja," ucap Iptu Rudiana.
Ucapan Pitra Romadoni Jadi Kenyataan
Sebelumnya, ucapan Pitra Romadoni, terkait bukti baru atau novum para terpidana Kasus Vina Cirebon ternyata terbukti.
Pitra sempat menyebut kalau ia tak menemukan adanya bukti atau novum dalam sidang PK para terpidana kasus Vina Cirebon.
Tak lama kemudian, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak novum atau bukti baru yang diajukan tim kuasa hukum keenam terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (9//9/2024), JPU menilai novum yang diajukan tidak berlandaskan hukum.
Salah satu anggota tim JPU, Sunarno menilai novum yang diajukan kuasa hukum para terpidana tidak memenuhi syarat sebagai bukti baru.
Sunarno pun menganggap beberapa berkas ataupun keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum para terpidana kurang dapat dipertanggungjawabkan sebagai novum.
“Novum yang diajukan tidak dapat diterima secara hukum karena tidak bisa dikategorikan sebagai bukti baru yang relevan untuk dipertimbangkan dalam persidangan ini,” kata Sunarno dalam sidang PK di PN Cirebon, Senin (9/9).
"Alasan yang diajukan terkait pertentangan putusan dalam perkara ini dinilai tidak cukup kuat."
Lebih lanjut, tim JPU berpendapat sejumlah keterangan beberapa saksi yang diajukan tim kuasa hukum tidak bisa dianggap sebagai bukti baru yang sah.
Kata Sunarno, sejumlah keterangan saksi lain yang diklaim menyaksikan peristiwa kecelakaan sehubungan kasus kematian Vina dan Eky urang memberikan kontribusi yang cukup untuk dijadikan bukti baru.
“Keterangan saksi-saksi yang diajukan, telah dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelumnya (pada 2016). Sehingga tidak dapat dijadikan dasar sebagai novum dalam persidangan ini,” tutur Sunarno dikutip Antara.
Sebelumnya, Pitra Romadoni memberikan kritik pedas soal sidang Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon.
Menurut Pitra, ia melihat tak ada bukti baru atau novum selama persidangan berlangsung.
Awalnya, Pitra menghormati apapun upaya yang dilakukan oleh para terpidana kasus Vina tersebut sepanjang itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena menurut Pitra itu adalah hak konstitusional mereka yang tidak bisa dilarang ataupun di halang halangi.
"Jadi kalau para terpidana ini merasa ada celah untuk melakukan upaya hukum silahkan saja, karena itu telah diatur oleh ketentuan hukum yang ada," ungkap Pitra, melansir dari tayangan youtube Seleb Oncam News.
Tapi kata Pitra, dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ini, tentunya harus berdasarkan Novum.
"Nah berdasarkan sidang yang saya amati, rata rata tidak ada bukti baru karena sudah pernah diperiksa dalam berkas perkara,"ungkapnya.
"Contohnya seperti visum, itukan sudah pernah dijadikan sebagai alat bukti dan itu bukanlah merupakan Novum," sambungnya.
Namun demikian, lanjut Pitra, karena upaya hukumnya sudah diajukan jadi harus hormati.
Terkait nama Iptu Rudiana yang disebut terlibat dalam isu kesaksian palsu yang belakangan ini mencuat ke permukaan, Pitra mengatakan bahwa hal itu harus dibuktikan dulu terkait kesaksian palsu atau bohong.
"Pertama harus dibuktikan dulu soal kesaksian palsu atau bohong, yang kedua saksi siapa kan gitu," kata Pitra.
Sampai saat ini, kata Pitra, mereka sudah melaporkan ke Propam, bahkan mereka telah melaporkan pidana ke Bareskrim Mabes Polri.
"Nah saya mendapat kabar dari kuasa hukumnya bahwasanya laporan tersebut tidak cukup bukti, jadi laporan mereka aja tidak terbukti, tapi mereka memaksakan agar pak Rudiana dinyatakan bersalah, kan mereka bukan hakim," ungkapnya.
"Harusnya mereka itu sadar diri saja, engga usah terlalu memaksakan kehendak karena mereka bikan pemberi keputusan," katanya.
"Jadi kita lihat saja nanti hasil PK nya seperti apa," sambungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Pengacara-Iptu-Rudiana-Mencak-mencak-Gegara-Gagal-Nimbrung-di-TKP-Kasus-Vina-Toni-RM-Bakso-Yuk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.