Pembunuhan Vina Cirebon

Pantesan Pitra Romadoni Dihalangi saat Sidang di TKP Kasus Vina, Praktisi: Jangan Banyak Ngoceh

Pantas saja pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni dihalangi saat lihat sidang PK di TKP kasus Vina Cirebon. Begini kata Toni RM.

kolase Tribun Cirebon
Kolase foto Pitra Romadoni Dihalangi saat Sidang di TKP Kasus Vina Cirebon. 

SURYA.co.id - Aksi pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni yang ingin melihat jalannya persidangan di lokasi kematian Vina dan Eki pada Jumat sore (27/9/2024), ramai jadi sorotan.

Pasalnya, Pitra mengaku dihalang-halangin untuk menyaksikan pemeriksaan setempat tersebut.

“Saya dihalangi untuk menyaksikan pemeriksaan setempat, padahal kami mewakili korban. Ini sangat kami sesalkan,” kata Pitra kepada media di lokasi, melansir dari Tribun Cirebon.

Situasi serupa terjadi di lokasi lain, termasuk di Gang Bakti 1, di mana Pitra kembali merasa dipersulit.

"Saya ke sini mewakili korban. Kami hanya ingin memastikan apakah pemeriksaan ini dilakukan dengan benar atau tidak."

Baca juga: Fakta Bukti Chat Vina Cirebon dan Widi Terkuak Usai 5 Hari Berjuang, Ahli IT: Saya Sempat Pesimis

"Namun, kami justru dihalang-halangi,” ujarnya.

Hal ini mendapat tanggapan dari praktisi hukum, Toni RM.

Menurut Toni, penolakan terhadap pihak kuasa hukum Rudiana, yang diwakili oleh Pitra Romadoni dan Elza Syarief, untuk hadir dalam sidang merupakan hal yang wajar.

“Wajar kalau benar ditolak, karena saudara Rudiana yang diwakili itu bukanlah pihak dalam perkara peninjauan kembali atau PK enam terpidana,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa pihak-pihak yang berhak hadir dalam persidangan adalah pemohon PK yang diwakili oleh penasihat hukumnya dan jaksa.

"Jadi, kalau pun memang benar ditolak, ya wajar, karena memang bukanlah pihak untuk masuk di persidangan,” ucapnya.

Toni juga menyoroti pentingnya etika dalam sidang yang bersifat terbuka untuk umum.

“Makanya sebelum memulai, hakim menyatakan bahwa sidang dimulai dan dinyatakan terbuka untuk umum."

"Namun, secara etika, penonton sidang sebaiknya tidak banyak ngoceh atau mengganggu jalannya persidangan,” ujar dia.

Meskipun sidang diwarnai ketegangan, proses pemeriksaan setempat di tujuh lokasi berjalan hingga selesai pada pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Sosok dan Kekayaan Hakim Rizqa Yunia yang Nangis di Sidang PK Terpidana Kasus Vina di Jembatan Talun

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved