Berita Surabaya

Musyafak Rouf Diusulkan Jadi Ketua DPRD Jatim, Sudah Resmi Diajukan ke Kemendagri

Tiga nama dari total lima kursi pimpinan DPRD Jatim periode 2024-2029 resmi diusulkan sebagai pejabat definitif kepada Kementerian Dalam Negeri

|
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
Politisi PKB, Musyafak Rouf yang saat ini diusulkan sebagai Ketua DPRD Jatim dalam rapat paripurna, Senin (30/9/2024). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tiga nama dari total lima kursi pimpinan DPRD Jatim periode 2024-2029 resmi diusulkan sebagai pejabat definitif kepada Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Tiga nama tersebut adalah Musyafak Rouf politisi PKB, Blegur Prijanggono dari Golkar dan Sri Wahyuni yang merupakan politisi Demokrat. 

Ketiganya ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Jatim yang berlangsung, Senin (30/9/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh pimpinan sementara Wara Sundari Renny Pramana dan Anik Maslachah.

Paripurna tersebut beragenda penetapan calon pimpinan sekaligus dituangkan dalam SK DPRD. 

"Tentu akan kami kirimkan ke Kemendagri untuk diproses menjadi definitif. Mudah-mudahan segera bisa keluar, sehingga bisa segera bertugas," kata Renny saat diwawancara wartawan seusai rapat paripurna DPRD Jatim

Berdasarkan perolehan kursi DPRD Jatim periode ini, terdapat lima partai yang berhak menduduki jabatan pimpinan.

Yakni, PKB dengan 27 kursi berhak atas posisi Ketua DPRD Jatim.

Sehingga munculnya nama Musyafak Rouf praktis saat ini menjadi calon Ketua DPRD Jatim definitif.

Adapun Musyafak Rouf merupakan politisi kawakan dan sudah malang melintang di perpolitikan. 

Sementara di posisi wakil ketua, ditempati oleh PDIP (21 kursi), Gerindra (21 kursi), Golkar (15 kursi) dan Demokrat (11 kursi).

Golkar sudah resmi menunjuk Blegur Prijanggono sebagai Wakil Ketua, begitu pula dengan Sri Wahyuni politisi perempuan yang ditunjuk oleh Demokrat sebagai Wakil Ketua.

Hingga kini, masih ada dua partai politik yang belum menyetorkan nama calon pimpinan.  Yakni PDIP dan Gerindra. 

Renny menyatakan, meski hanya tiga pimpinan yang saat ini diusulkan ke Kemendagri, hal itu tak menjadi soal lantaran masih sesuai aturan.

Sesuai regulasi, satu orang pun bisa ditetapkan sebagai pimpinan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved