Said Abdullah Ungkap Peran Penting Badan Anggaran DPR, Soroti Peningkatan Kapasitas Anggotanya

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah membeberkan peran penting Banggar DPR RI baik secara konstitusional, politik, dan kepastian hukum.

Tribunnews
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah. Said Abdullah Ungkap Peran Penting Badan Anggaran DPR, Soroti Peningkatan Kapasitas Anggotanya. 

SURYA.co.id - Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah membeberkan peran penting Banggar DPR RI baik secara konstitusional, politik, dan kepastian hukum.

Menurut Said, kewenangan Banggar DPR RI secara konstitusional diatur dalam UUD 1945.

"Fungsi Anggaran yang di Jalani oleh Banggar DPR sangat penting baik secara konstitusional, politik, dan kepastian hukum.

Kewenangan dalam pelaksanaan fungsi anggaran, secara konstitusional diatur dalam pasal 20 A Undang Undang Dasar 1945 dan secara operasional diatur dalam Undang Undang MD3.

Dengan demikian, mandat Banggar DPR sebagai alat kelengkapan dewan dalam menjalankan fungsi anggaran sangat kuat." ujar Said dalam rilis yang diterima SURYA.co.id, Minggu (29/9/2024).

Said juga membeberkan peran Banggar DPR dalam pembahasan RAPBN dengan pemerintah.

Pembahasan tersebut sangat penting karena menjadi agenda pembangunan pemerintah.

"Secara politik, fungsi anggaran yang dilaksanakan oleh Banggar DPR saat melakukan pembahasan RAPBN bersama sama dengan pemerintah.

 Satu-satunya undang-undang yang kedudukannya di usulkan oleh pemerintah adalah RUU APBN. Melalui pembahasan bersama antara Banggar DPR dan pemerintah inilah aspek aspek politik anggaran yang menjadi agenda pembangunan pemerintah dan partai partai melalui masing masing fraksinya." ujar Said.

Karena pentingnya peran Banggar DPR RI inilah, Said menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas anggota.

Menurut Said, anggota Banggar DPR harus memiliki pemahaman tentang segala aspek ekonomi dan kebijakan Fiskal.

"Karena baik secara konstitusional dan politik, fungsi anggaran Banggar DPR sangat penting, karena itu peningkatan kapasitas anggota Banggar DPR dalam pemahamannya tentang ekonomi makro, kebijakan fiskal, dan sistem akuntansi negara menjadi sangat penting.

Apalagi yang menjadi mitra kerjanya adalah Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Bank Indonesia yang memiliki jam terbang tinggi terhadap ketiga hal diatas." kata Said.

Sehingga, Said berharap anggota Banggar dari masing-masing fraksi memperhatikan penguasaan pengetahuan dan kapasitasnya.

Sehingga bisa mengimbangi pemerintah.

"Harapan saya, kedepan masing masing fraksi memperhatikan penguasaan pengetahuan dan kapasitas anggota Banggar tentang hal hal diatas.

Hal ini bertujuan untuk mengimbangi pemerintah, agar bisa menjadi counterpart yang tangguh,dan produktif, dengan demikian proses pembahasan antara Banggar dan pemerintah dalam soal anggaran makin berkualitas, meskipun Banggar DPR juga di back up oleh para tenaga ahli." ujar Said.

Selain itu, Said juga menyoroti kewenangan DPR dalam pengawasan anggara juga terbatas.

"Dari sisi regulasi, kewenangan DPR dalam melakukan pengawasan terkait anggaran juga terbatas. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 berhasil membatasi kewenangan DPR dalam membahas R-APBN hanya sampai pada tingkat program.

Maksud MK mungkin saja benar agar tidak mengambil alih aspek aspek teknis yang hal itu memang menjadi domain pemerintah sebagai pelaksana anggaran." ujar Said.

Meski demikian, menurut Said, Banggar DPR juga mencermati alokasi anggaran dan pelaksanaannya.

"Namun Banggar DPR juga mencermati,dalam alokasi anggaran dan pelaksanaannya di level satuan tiga kebawah banyak aspek terjadi “missing link” antara tujuan tujuan strategis, dan rencana besar dengan pelaksanaan anggaran dan program teknisnya. Sehingga sebenarnya setannya ada di detil." ujar Said.

Namun menurut Said, Banggar dalam pengawasan anggaran jangkauannya terbatas paska putusam MK. 

Kedepan perlu diatur sebagai jalan baru, tanpa menabrak Putusan MK, tetapi fungsi pengawasan dan alokasi dalam hal anggaran bisa menjangkau lebih agak detil, dengan tujuan bukan untuk menggantikan fungsi perencanaan yang menjadi wewenang pemerintah, akan tetapi fungsi korektif yang konstruktif.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved