Pembunuhan Vina Cirebon

Imbas Iptu Rudiana Disebut Cairkan Asuransi Eky di Kasus Vina Cirebon, Pakar: Memperkuat Kecelakaan

Pakar Hukum Pidana menilai klaim asuransi yang diduga diajukan Iptu Rudiana semakin memperkuat kasus Vina Cirebon kecelakaan.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/istimewa
Titin Prialianti mengungkap klaim asuransi Jasa Raharja yang diajukan Iptu Rudiana usai Eky tewas kecelakaan. 

SURYA.CO.ID - Terungkapnya digaan Iptu Rudiana mencairkan asuransi kecelakaan Jasa Raharja atas kasus meninggalnya sang anak Muhammad Rizky alias Eky, berbuntut. 

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, permohonan klaim asuransi itu memperkuat argumem bahwa peristiwa itu kecelakaan lalu lintas,bukan pembunuhan, penganiayaan atau apapun. 

Hal ini beralasan karena asuransi kecelakaan diberikan pada semua pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan premi dibayar ketika memperpanjang STNK. 

Artinya sudah sesuai apa yg diperjanjikan antara pemilik kendaraan dengan asuransi. 

"Kalau udah ada klaim asuransi kecelakaantu memperkuat argumem bahwa peristiwa itu kecelakaan lalu lintas, bukannya peristiwa pembunuhan  penganiayaan atau apapun. Apalagi sampai cair, berarti benar," kata Abdul Fickar dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Kamis (26/9/2024).

Baca juga: Titin Prialianti Minta Timsus Kapolri Periksa Linda Soal Kasus Vina Cirebon: Kesurupan atau Pesanan?

Dijelaskan Fickar, begitu klaim diajukan, pihak asuransi akan memeriksa tempat kejadian, korban dan sebagainya  dengan seksama.

"Ada berita acara yang menerangkan bahwa pihak asuransi menyaksikan itu korban kecelakaan. Kalau korban pembunuhan asuransi tidak akan ikut campur," tegas Fickar.

Sebelumnya pernyataan bahwa Iptu Rudiana pernah mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja atas kecelakaan yang merenggut nyawa Eky diungkapkan Titin Prialianti saat hadir sebagai saksi fakta di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina CIrebon pada Rabu (25/9/2024).

Dikatakan, klaim asuransi itu diajukan orangtua Eky (Iptu Rudiana) pada 29 Agustus 2016, atau dua hari setelah Eky dan Vina tewas kecelakaan. 

"Waktu itu kan kecelakan tunggal.  Karena anggota TNI dan polri, walaupun kecelakaan tunggal, mendapatkan penggantian. Nilainya hanya separuh," katanya. 

Informasi yang diterima Titin, pengajuan asuransi Jasa Raharja itu telah disetujui alias di acc. 

"Informasinya cair Rp 12,5 juta," ungkapnya. 

Namun, karena pada tanggal 31 Agustus 2016 dini hari ada informasi mengenai kesurupan yang mengatakan itu pembunuhan dan pemerkosaan, klaim asuransi itu dibatalkan.   

"Berubahnya konstruksi kecelakaan itu setelah adanya rekaman kesurupanny Linda. Tapi waktu itu tidaks ebutkan namanya LInda.  Hanya disebutkan temannya korban Vina. Orangtua Vina meyakini kesurupan, karena memberikan hasil rekaman itu ke anggota kepolisian," tegas Titin dalam sidang yang dipimpin hakim Arie Ferdian. 

Sebelumnya, dalam video yang diunggah di channel youtube-nya, Titin juga mengungkap mengenai asuransi Jasa Raharja yang diajukan Iptu Rudiana

Titin menyebut asuransi Jasa Rahardja itu dibatalkan setelah satu bulan. 

Titin mengklaim pernyataannya ini benar dan sesuai fakta. 

"Bisa konfirmasi ke Kapolri atau pihak kepolisian. Karena ketika mau mengajukan Jasa Rahardja kan harus ada laporan polisi. Atau ke karyawan Rasa Raharja nya, masih aktif bisa dikonfirmasi," kata Titin.

Titin berharap pihak kepolisian bisa membuka fakta ini. 

"Kelihatannya sudab terkonfirmasi, gak mungkin informasi sebesar ini tdk terkonfirmasi," katanya.  

Intinya, kata Titin dari  penelisuran ayah korban meyakini kevelakaan karena pernah mengurus pengajuan permohonan Jsa Raharja.

Sudirman Akui Disuruh Iptu Rudiana

Rivaldy alias Ucil membeber fakta sebenarnya kasus Vina Cirebon serta peran Iptu Rudiana.
Rivaldy alias Ucil membeber fakta sebenarnya kasus Vina Cirebon serta peran Iptu Rudiana. (kolase istimewa/TVOne)

Pada kesempatan yang lain, Titin mengungkap fakta terbaru kasus Vina Cirebon

Dikatakan Titin, terpidana Sudirman sudah mengaku disuruh Iptu Rudiana untuk menjaring Rivaldy alias Ucil dalam kasus Vina Cirebon.

Menurut Titin, sejak awal, di tingkat penyidik seolah-olah Sudirman itu yang menciptakan atau menyebut nama-nama terpidana termasuk 3 DPO. 

Padahal, Sudirman ketika diajak komunikasi dengan baik, dengan bahasa tidak seperti orang dewasa, dia  mengungkap hal yang sesungguhnya.

"Saya tanya, kalau DPO dia tahu darimana? Katanya: Saya kan cuma disuruh polisi buk," ungkap Titin dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Rabu (25/9/2024). 

Sudirman mengaku disuruh vngomong kenal dengan Pegi, Andika dan Dani. 

Namun, saat ditanya apakah dia mengenal orang-orang itu, Sudirman mengelaknya. 

"Kalau bicara 3 DPO, dia juga bingung karena dia tidah paham bahasa itu.  Dia dimanfaatkan betul, karena dia paling nurut," katanya.   

Apalagi, hal itu dilakukan dalam kondisi dia diintimidasi sehingga membuatnya akan melakukan apapun. 

"Dia tidak berpikir akibat dari apa yang dia katakan. Kalau permintaan dipenuhi dampaknya seperti apa bagi orang lain," katanya.

Lalu, siapa yang menyuruh Sudirman? 

 Sudirman (kiri) terpidana kasus Vina Cirebon, Sugeng Teguh Santoso (Kanan) Ketua IPW. Pantesan Sudirman Dijadikan Saksi Mahkota di Kasus Vina Cirebon. (kolase Tribun Bogor dan Kompas TV)
Sudirman sudah menyebutkan nama yang meminta dia menemui diajak Rivaldy di Polsek Cirebon Utara Barat.

"Dia bilang: bapak rudiana menyuruh saya menunjuk itu namanya andika, orangnya pakai tatoo," ungkap Titin.

Lalu, saat di Polda, Sudirman juga kembali menyebut nama Rudiana. 

"Jadi dia nyebut nama itu mbak. Bapak rudiana bilang, kamu kan pelakunya waktu di Polda Jabar setelah Pegi  tertangkap.  Dia sempat berkomunikasikan itu ke saya, waktu saya temui di Banjay," ungkap Titin.  

Apakah sekarang Sudirman bisa mengingat wajah Iptu Rudiana?

Dikatakn Titin, kemungkinan sekarang Sudirman sudah bisa mengingatnya setelah kembali ke Laps Cirebon dan bertemu dengan para terpidana lainnya. 

"Kemungkinan teman-temanyang lain mampu merekonstruksi apa yang terjadi. Berkomunikasi dengan baik, dengan Sudirman," katanya. 

Sebelumnya, Rivaldy alias Ucil juga membeber hal serupa. 

Ucil membeber peran besar orangtua Eky yakni Iptu Rudiana yang tiba-tiba datang menemuinya, beberapa hari setelah kejadian tewasnya Eky dan Vina. 

Saat itu Ucil sudah ditahan di Polsek Cirebon Utara Barat atas kasus kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan terhadap teman wanitanya. 

Iptu Rudiana langsung mencecar Ucil dengan kejadian tewasnya sang anak, Eky. 

Merasa tidak tahu dan sudah berada di tahanan tiga hari, Ucil pun mengelaknya.  

Namun, Iptu Rudiana terus menudingnya dengan mengatakan teman-temannya sudah mengaku. 

Tak hanya itu, kepala Ucil juga dibenturkan ke teralis tahanan. 

"Saya terus dijedot-jedotin ke teralis. Nanti dulu pak, apa-apaan pak," ungkap Ucil menceritakan protesnya saat itu, dikutip dari tayangan Telusur TVOne pada Jumat (6/9/2024). 

Setelah itu, lanjut Ucil, muncul lah tersangka lain, Sudirman yang disuruh penyidik untuk menunjuk siapa yang terlibat di kasus Vina. 

Saat itu Sudirman menunjuk Ucil yang memiliki tatoo di badannya.

Namun saat itu Sudirman menyebut nama dia Andika. 

Merasa namanya bukan Andika, Ucil kembali protes. 

Namun protesnya tak ditanggapi polisi yang akhirnya meminta dia ikut ke Polres Cirebon Kota. 

Di Polres Cirebon Kota, Ucil bertemu dengan tersangka lain, Hadi Saputra dkk yang juga mengalami hal serupa, dipukuli para penyidik. 

"Dijudge kamu yang bunuh, kamu yang nusuk, kamu yang  memerkosa," ungkap Ucil sambil terus mengaku tidak tahu menahu hal itu. 

Bahkan saking kesal protesnya tidak ditanggapi, Ucil sampai minta dibunuh atau dimatikan saja. 

"Saya dimasukin ke sel, yang lain juga sama mereka juga digituin. (Tersangka) yang lain pun saya gak kenal," katanya. 

Setelah dipaksa mengaku, Ucil lalu dipindah ke tahanan Polda Jabar selama 2-3 bulan untuk menyembuhkan luka-lukanya.   

Setelah itu dia dikembalikan ke Polsek dan dititipkan ke Rutan Pelabuhan. 

Tak lama setelah itu, dia disidang atas kasus kepemilikan senjata tajam dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. 

Dan, tak lama setelah itu dia dilimpahkan lagi untuk kasus Vina Cirebon

"Tiba-tiba pelimpahan kasus vina. Apa apaan pak. Saya tanda tangan aja enggak. 
Saya marah-marah di tempat persidangan. Saya tanda tangan aja gak, Sampai mati pun enggak. Gak pernah tanda tangan saya," akunya.  

Ucil mengaku sampai saat ini tidak pernah tanda tangan BAP di Polres.

"Saya tanda tangan di polsek saja. Di polres gak pernah tanda tangan," katanya. 

Ucil pun mengaku tidak tahu isi BAP karena merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. 

Namun saat dakwaan dibacakan di persidangan dia baru tahu kalau dituduh menusuk hingga memerkosa korban Vina. 

"Saya bantah semua, dari awal persidangan juga. Saya tanda tangan saja tidak," katanya. 

Kini harapan Ucil mulai tumbuh ketika banyak pihak yang memperhatikan kasusnya dan akhirnya dia bisa mengajukan permohonan PK.  

"Harapan saya semoga terbuka seluas-luasnya. Saya bisa kumpule lagi sama keluarga. Bisa jagain adik-adik saya. Saya yakin, Allah tidak akan pernah tidur. Pengadian sesungguhnya menanti di akherat nanti," tukasnya.

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved